TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM JUAL BELI HAND SANTIZER TANPA IZIN EDAR DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengindentifikasi tanggung jawab pelaku usaha di Kota Pontianak yang memproduksi sendiri hand sanitizer di rumah tanpa izin edar dari Kementerian Kesehatan dan pelaku usaha yang membeli hand sanitizer yang sudah memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan dalam partai besar namun di jual kembali dengan kemasan yang lebih kecil.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang – undangan (The Statute Approach). Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu undang – undang terkait dan bahan hukum sekunder seperti kamus, buku – buku, e–jurnal, artikel dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti pada skripsi ini.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah pelaku usaha telah melanggar hak – hak konsumen karena telah memperjualbelikan hand sanitizer tanpa izin edar yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap konsumen. Konsumen dapat meminta pertanggungjawaban kepada pelaku usaha seperti ganti rugi, kompensasi, dan/atau rehabilitasi. Pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi, baik itu sanksi pidana, perdata maupun sanksi administrasi.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab, Izin Edar.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Ahmadi Miru, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Al Umry, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Citra Intrans Selaras, Malang.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Arifin Abdurachman, 2001, Kerangka Pokok – Pokok Manajemen Umum,
Balai Bulu Ichtiar. Jakarta.
Aulia Muthiah, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen DImensi Hukum
Positif dan Ekonomi Syariah. PT. Pustaka Baru Press, Yogyakarta.
Busyra Azheri, 2011, Corporate Social Responsibility dari Voluntary
menjadi Mandotary, PT. Raja Grafindo Press. Jakarta.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Sinar Grafika, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Pusat Bahasa, Jakarta.
Dewa Gede Sudika Mangku, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Lakeisha, Klaten.
Hans Kelsen, 2006, Sebagaimana Diterjemahkan Oleh Raisul Mutaqien,
Teori Hukum Murni, PT. Nuansa & Nusa Media, Bandung.
Hans Kelsen, 2006, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, PT. Raja
Grafindo Persada. Bandung.
Hans Kelsen, 2007, Sebagaimana Diterjemahkan oleh Soemardi, General
Theory of law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar -
Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif
Empirik, BEE Media Indonesia, Jakarta.
Hadari Nawawi, 1995, Pengawasan Melekat di Lingkungan Aparatur
Pemeritan. PT. Erlangga, Jakarta.
HR. Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada.
Jakarta.
Janus Sidabalok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Mangunharjana, 1986, Pembinaan : Arti dan Metodenya, Kanisius,
Yogyakarta.
Mangunharjana, 1991, Pembinaan : Arti dan Metodenya, Kanisius,
Yogyakarta.
Philip Kotler, 2000, Prinsiples Of Marketing, Rajawali Pers, Jakarta
Satjipto Raharjo, 2005, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif : Suatu
Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo. Jakarta.
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.
Shidarta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi, PT. Grasindo, Jakarta.
Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Gramedia
Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Zulham, 2013. Hukum Perindungan Konsumen, Kencana Prenada Media
Group, Jakarta.
Zulkarnaen dan Beni Ahlmad Saebani, 2012, Hukum Konstitusi. PT Pustaka
Setia, Jakarta.
B. JURNAL
Ali Mansyur & Irsan Rahman, 2015, Penegakkan Hukum Perlindungan
Konsumen Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional,
Jurnal Hukum Vol 2 No. 1 Universitas Sultan Agung.
Inosentius Samsul, 2004, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan
Tanggung Jawab Mutlak, Universitas Indonesia, Jakarta.
Kurniawan, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen : Problematika
Kedudukan dan Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK), Universitas Brawijaya Press.
Lestari, Desy, dan Suradi, R. N., 2013, ”Perlindungan Hukum Bagi
Konsumen Terhadap Produk Makanan Kemasan Tanpa Izin Edar ang
Beredar di Pasaran” , Diponegoro Law Jurnal
M. Manullang, 2001, Dasar – Dasar Manajemen, Gajah Mada University
Press, Blaksumur, Yogyakarta.
C. UNDANG UNDANG
Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 62 tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).
D. INTERNET
https://kbbi.kemdikbud.go.id/ di akses pada hari Rabu, 17 Maret 2021. Pukul 21.56 WIB.
https://kbbi.kemdikbud.go.id/, di akses pada hari Sabtu, 27 Februari 2021. Pukul 13.00 WIB
https://tirto.id/hand-sanitizer-buatan-sendiri-yang-dijual-harus-punya-izin kemenkes-eLSd. Di akses pada hari Rabu, 17 Maret 2021. Pukul 23.14WIB.
https://www.alodokter.com/benarkah-hand-sanitizer-bisa-dibuat-sendiri-dan-bagaimana-keamanannya. Di akses pada hari Rabu, 17 Maret 2021. Pukul 22.34 WIB.
https://www.halodoc.com/artikel/begini-cara-buat-hand-sanitizer-sendiri-sesuai-formulasi-who, diakses pada Senin, 24 Mei 2021. Pukul 15.58 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University