TANGGUNG JAWAB PENJUAL TERHADAP PEMBELI ONLINE MELALUI MARKET PLACE DI FACEBOOK ( STUDI KASUS DI KOTA PONTINAK )

IRMILA ARTI SETIA NIM. A1011141068

Abstract


Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bertujuan menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen (pembeli) dan pengusaha (penjual) yang melakukan transaksi bisnis melalu media online. Meskipun telah memiliki dasar hukum yang melindungi kepentingan-kepentingan pihak yang melakukan transaksi jual beli secara online, berdasarkan fakta lapangan masih ditemukan permasalahan yang terjadi antara penjual dan pembeli secara online khusunya melalui market place di facebook di Kota Pontianak. Permasalahan yang banyak ditemukan adalah masalah jual beli online alat-alat make up yaitu komplain pembeli kepada penjual karena barang pesanan yang tidak sesuai dengan deskripsi.

Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah penjual telah bertanggung jawab terhadap pembeli dalam transaksi jual beli online melalui market place facebook di kota pontianak, sedangkan tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengungkapkan faktor-faktor penyebab pihak penjual tidak bertanggung jawab terhadap pembeli dalam transaksi jual beli online melalui marketplace di facebook di Kota Pontianak, untuk mengungkapkan akibat hukum yang dapat terjadi apabila pihak penjual tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian jual beli online melalui marketplace di facebook di Kota Pontianak serta untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak pembeli terhadap pihak penjual yang tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian jual beli online melalui market place di facebook di Kota Pontianak.

Metode hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Sifat penelitian adalah deskriptif.

Bahwa hasil penelitian yang di setujui pelaksanaan jual beli online melalui market place di facebook di Kota Pontianak terjadi hampir setiap hari melalui lapak – lapak online yang di posting di market place di facebook untuk wilayah Kota Pontianak khususnya yang banyak bermasalah adalah proses jual beli online. faktor-faktor penyebab pihak penjual tidak mau bertanggung jawab terhadap pembeli dalam transaksi jual beli online melalui marketplace di facebook di Kota Pontianak adalah faktor pembeli yang salah dalam memilih barang dibeli, serta faktor tidak adanya kesepakatan awal bahwa barang dapat direfund. Adapun akibat hukum yang dapat terjadi apabila pihak penjual tidak melaksanakan kewajibannya antara lain membayar kerugian yang diderita oleh pembeli atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi, pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian, peralihan risiko serta membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan didepan hakim.

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Jual Beli Online, Facebook


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra, Aditya Bakti, Bandung.

, 2004, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen, Pustaka Nasional.

Andi Hamzah,2005, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia.

A.Qirom Syamsudin Meliala, 2010, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta.

Brenda Kienan, 2001, Small Business Solutions E-Commerce, Elex Media Komputindo, Jakarta.

Djaja S. Meliala, 2012, Hukum Perdata Dalam Persepektif BW, Cet. I, Penerbit Nuansa Melia, Bandung.

Dudu Duswara Machmuddin, 2001, Hukum Perjanjian.

Edmon Makarim,2004, Kompilasi Hukum Telematika,PT. Raja Gravindo Persada, Jakarta.

Handri Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustitia, Yogyakarta.

Hartono Hadisoeprapto, 2008, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Jogjakarta.

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

Munir Fuady, 2017, Prinsip Bisnis Dalam E-Commerce.

M.Yahya Harahap, 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung.

Pangabean H.P, 2012, Praktik standard Contract (perjanjian Baku Dalam Perjanjian Kredit Perbankan), PT. Alumni, Bandung.

Purwahid Patrik, 2010, Hukum Perdata II, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-undang, Semarang, FH Undip.

Sallim. H.S., 2010, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Salim H.S.2008,Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.

Salim HS, 2011, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.

Soedharyono Soimin, 2008, Pasal 1458 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Subekti, 2010, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Cet.7, Jakarta.

,2011, Hukum Perjanjian, Jakarta.

Syahmin, 2006, Hukum Kontrak Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sri Soedewi Masychoen Sofwan, 1994, Asas-Asas Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Roni Hanitijo Soemitro, 1999, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Rudi Adipranata, 2010, E-Marketplace Sebagai Sarana Transaksi Lelang Online, Jakarta.

R.M Suryodiningrat, 1996, Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian, Tarsito, Bandung.

R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

, 2011, Perjanjian Di Bawah Tangan, Cet. II, Sinar Grafika, Jakarta.

R. Subekti & R. Tjitrosudibio, 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

R. Subekti, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Arga Printing, Jakarta.

, 2008, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

R. Wiryono Prodjodikoro, 2004, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandar Maju, Bandung.

Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010.

Wirjono Projodikoro,1991,Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro, 2012, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur Pustaka, Bandung.

Zainal Asikin, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. I, Pt Raja Grafindo Persada, Jakarta.

UNDANG-UNDANG

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-commerce).

INTERNET

Elanda Harviyata, 2012, Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Para Ahli, wordpress.com, diakses pada abggal 12 Januari 2021, pukul 15.09 WIB.

Pengertian facebook, https://eventkampus.com/blog/detail/1401/pengertian-facebook, diakses pada tanggal 24 Februari 2021, pukul 21;34 IB.

https://m.facebook.com/help/www/561376580709359?helpref=related&source_cms_id=222424444801203&refid=69&zero_e=3&zero_et=1619151659&_rdc=1&_rdr&refsrc=https%3A%2F%2Ffree.facebook.com%2Fhelp%2Fwww%2F561376580709359, diakses pada tanggal 23 April 2021 Pukul 11.23 WIB.

https://m.facebook.com/help/514314075439323/?helpref=faq_content, diakses Pada 23 April 2021 Pukul 11.26 WIB.

https://m.facebook.com/help/1178996282113119/bantuankomputer/?helpref=platform_switcher&cms_platform=www , diakses pada tanggal 23 April 2021 pada Pukul 11.59 WIB.

https://m.facebook.com/help/www/222424444801203?helpref=related&source_cms_id=561376580709359&refid=69&zero_e=3&zero_et=1619153635&_rdc=1&_rdr&refsrc=https%3A%2F%2Ffree.facebook.com%2Fhelp%2Fwww%2F222424444801203, diakses pada tanggal 23 April 2021 Pukul 12.43 WIB.

https://free.facebook.com/help/www/1557451221155310?helpref=related&source_cms_id=561376580709359&refid=69, diakses pada tanggal 23 April 2021 pukul 16.30 WIB.

https://free.facebook.com/help/www/678743755557904?helpref=faq_content&refid=69, diakses pada tanggal 23 April 2021 pada Pukul 16.40 WIB.

https://m.facebook.com/help/661376560650221/?helpref=faq_content,diakses pada tanggal 23 April 2021 pada pukul 16.45 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University