PELAKSANAAN PARATE EKSEKUSI ATAS OBJEK AGUNAN HAK TANGGUNGAN DI PT. BANK KALBAR CABANG PUTUSSIBAU
Abstract
PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Putusibau merupakan salah satu Bank yang mempunyai usaha yaitu memberikan kredit dengan agunan tanah. Fasilitas kredit akan diberikan jika nasabah menyediakan barang jaminan. Pemberian Kredit juga merupakan masalah yang lazim ditemui dalam suatu usaha yang dikelola oleh orang atau badan hukum atau badan usaha. Pemberian kredit dapat diberikan oleh lembaga keuangan perbankan maupun lembaga keuangan non-perbankan, namun demikian untuk lembaga perbankan pemberian kredit dilakukan berdasarkan syarat-syarat yang relatif sulit. Parate eksekusi adalah pelaksanaan eksekusi tanpa melalui bantuan pengadilan. Apabila debitur cidera janji, kreditor berhak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Karena dengan cara melalui pelelangan umum ini diharapkan dapat diperoleh harga yang paling tinggi untuk objek hak tanggungan.
Bertitik tolak dari uraian latar belakang penulisan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: ”Bagaimanakah Pelaksanaan Parate Eksekusi Agunan Hak Tanggungan di PT. Bank Kalbar Cabang Putussibau?”
Dalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini diadakan.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, maka didapat kebenarannya, diantaranya Proses pelaksanaan parate eksekusi atas objek agunan yang telah dilakukan pengikatan Hak Tanggungan sebagai upaya PT. Bank Kalbar Cabang Putussibau dalam menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah ada 3 cara yaitu lelang, tidak melalui lelang, penebusan barang jaminan. Parate eksekusi pada PT. Bank Kalbar Cabang Flamboyan dan Putussibau dari tahun 2018-2019 dimana lelang dari 5 unit hanya terjual 2 unit dengan nominal Rp 2.250.000.000,- dan nominal tidak terjual sebesar Rp 1.795.600.000,- sedangkan untuk bawah tangan terjual 4 unit dengan nominal Rp 364.550.000,-. Berdasarkan tahun 2018-2019, Parate eksekusi pada PT. Bank Kalbar Cabang Putussibau yang lebih efektif yaitu dengan cara tidak melalui lelang (Jual Bawah tangan).
Kata kunci: Parate Eksekusi, Kredit dan PT. Bank Kalbar Cabang Putussibau
References
DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi,2012 Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika;
Amirudin dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada
Bahsan M, 2007, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada;
Bambang Waluyo, 1991, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika
Boedi Harsono & Sudaryanto Wirjodarsono, 1996, Konsepsi Pemikiran Tentang UndangUndang Hak Tanggungan, Makalah Seminar Nasional " Kesiapan dan Persiapan Dalam Rangka Pelaksanaan Undang-undang Hak Tanggungan”, Bandung : Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran;
Gatot Supramono, 1995, Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis, Jakarta : Djambatan;
John Salindeho, 1994, Tanah Sebagai Jaminan Kredit, Jakarta: Sinar Grafika;;
Kie, Tan Thong, , 2007, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta : PT Ichtiar Baru van Hoeve;
M. Nazir, 2003, Metode Penelitian Cet 5, Jakarta:Ghalia Indonesia;;
Muhammad Djumhana, 2000, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya;
Perangin,Effendi , 1991,Praktek Penggunaan Tanah Sebagai Jaminan Kredit, Jakarta : Rajawali Pers;
Purwahid Patrick, 2001, Hukum Jaminan Edisi Revisi UUHT, Bandung: FH Undip;
Rachmadi Usman,2001, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama;
Remy Sjahdeini, 1999, Hak Tanggungan, Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi Oleh Perbankan, Bandung : Alumni;
Ronny Hanitidjo Soemitro, 1985, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta:Penerbit Ghalia Indonesia;
Soerjono dan Abdulrahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta;
Soerjono Soekanto, , 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:UI Press;;
Sri Soesilowati, et al, 2005, Hukum Perdata (Suatu Pengantar), Jakarta : Gitama Jaya Jakarta;
Sugiono,2010 Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, Bandung:Alfabeta;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah;
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University