PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NAKHODA KAPAL ANGKUTAN SUNGAI (PEDALAMAN) YANG MENGALAMI KECELAKAAN DAN MENIMBULKAN KORBAN JIWA DI SUNGAI KAPUAS
Abstract
Bagi masyarakat Kalimantan Barat, angkutan sungai masih digunakan sebagai sarana transportasi dalam mengangkut penumpang dan barang. Jenis alat angkutan sungai yang saat ini masih dipergunakan adalah kapal bandung, kapal klotok, sampan, speed boat dan long boat. Kapal-kapal yang beroperasi di perairan sungai/perairan pedalaman harus memenuhi persyaratan laik layar. Persyaratan laik layar bagi kapal sangat diperlukan karena menyangkut keselamatan kapal dan penumpang.
Namun dalam kenyataannya, persyaratan laik layar kapal ini sering diabaikan oleh nakhoda selaku penanggung jawab dalam mengoperasikan kapal. Akibat diabaikannya persyaratan laik layar kapal, maka menimbulkan kecelakaan yang akhirnya memakan korban jiwa.
Selama kurun waktu tahun 2016 sampai dengan bulan September 2018, jumlah kapal angkutan sungai (pedalaman) yang mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa di Sungai Kapuas sebanyak 3 (tiga) kasus yang dialami oleh KM. Kapuas Raya, KM. Selamet Sejahtera, dan KM. Gemilang Jaya.
Perbuatan nakhoda yang mengakibatkan kecelakaan kapal dan menimbulkan korban jiwa jelas mengandung unsur kesalahan karena melanggar ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sehingga bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Selain itu, perbuatan nakhoda yang mengakibatkan kecelakaan kapal dan menimbulkan korban jiwa tersebut seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Akan tetapi dalam realitanya, belum ada satupun kasus kecelakaan kapal dan menimbulkan korban jiwa yang dimintakan pertanggungjawaban secara pidana. Oleh karena itu, akan dilihat bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadap nakhoda kapal angkutan sungai (pedalaman) yang mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.
Sebab-sebab nakhoda kapal angkutan sungai (pedalaman) yang mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa di Sungai Kapuas belum dimintakan pertanggungjawaban secara pidana dikarenakan dikarenakan bukan faktor kesengajaan, di samping itu adanya pemberian ganti rugi kepada korban yang kehilangan sepeda motornya dan pemberian uang duka kepada keluarga korban yang meninggal dunia.
Bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadap nakhoda kapal angkutan sungai (pedalaman) yang mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa di Sungai Kapuas adalah sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Nakhoda, Kapal Sungai, Kecelakaan, Korban Jiwa.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Mustafa dan Ruben Ahmad, 1993, Intisari Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Andrisman, Tri, 2009, Asas-Asas dan Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Arief, Barda Nawawi, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Chazawi, Adami, 2011, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Departemen Kehakiman RI, 2004, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pelayaran, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Gerilyano, Tjahjo Willis, 2010, Slide Etika Persidangan dan Metode Penulisan Putusan Mahkamah Pelayaran, Jakarta: Mahkamah Pelayaran.
Hamzah, Andi, 2001, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Huda, Chairul, 2011, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana.
Kartanegara, Satochid, Tanpa Tahun, Hukum Pidana I & II (Kumpulan Kuliah), Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.
------------, tt, Kumpulan Kuliah dan Pendapat-Pendapat Para Ahli Terkemuka, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi, 2008, Laporan Analisa Trend Kecelakaan Kapal 2003-2008, Jakarta: Departemen Perhubungan Laut.
Lamintang, P.A.F., 1984, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru.
------------, 1992, Kitab Pelajaran Hukum Pidana, Bandung: Pioner Jaya.
Moeljatno, 1987, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.
------------, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.
Nasution, M. Nur, 2005, Manajemen Transportasi (Edisi Kedua), Jakarta: Ghalia Indonesia.
Poernomo, Bambang, 1982, Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.
------------, tt, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Podgorecki, Adam & Christopher J. Whelan (ed), 1987, Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum, Jakarta: Bina Aksara.
Prodjodikoro, Wirjono, 1991, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: PT. Eresco.
Purwosutjipto, HMN., 1993, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (Hukum Pelayaran Laut dan Perairan Darat), Jilid 5 (b), Jakarta: Djambatan.
Saleh, Roeslan, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
------------, 1982, Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Shaffmeister, S., dkk, 1995, Hukum Pidana, Yogyakarta: Liberty.
Sianturi, S.R., 1996, Asas-asas Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sudarto, 1990, Hukum Pidana I, Semarang: Fakultas Hukum UNDIP.
------------, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru.
Warpani, Suwardjoko, 1990, Merencanakan Sistem Perangkutan, Bandung: Penerbit ITB.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.
Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau jo. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 58 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.
Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat No. P.39/1/2/1/1987 tentang Cara Pemberian dan Memperoleh Surat Tanda Kecakapan Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin Kapal-Kapal Pedalaman.
Hari Utomo, Jurnal: Siapa yang bertanggung jawab menurut hukum dalam kecelakaan kapal (Legally Responsible Parties In Ship Accident), http://ejurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/ article/download/75/pdf, diakses pada tanggal 30 Maret 2019, pukul 20.35 wiba.
http://www.maritimeworld.web.id.id/2011/08, prosedur-keadaan-darurat-materi-darurat. html., diakses pada tanggal 20 April 2019, pukul 20.50 wib.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University