WANPRESTASI PENYEWA DALAM PEMBAYARAN SEWA MENYEWA TRAKTOR PADA CV.SARANA KONTRUKSI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI DESA PENIRAMAN KECAMATAN SUNGAI PINYUH KABUPATEN MEMPAWAH

DWI PUTRA ANUGERAH SETIA BAKTI NIM. A1012161117

Abstract


Kini, alat-alat berat tidak hanya dapat diperoleh dengan cara membeli saja, melainkan juga digunakan dengan sistem menyewa. Hal ini tentu saja menguntungkan, mengingat alat- alat berat harganya sangat tinggi. Perjanjian sewa menyewa ini pada dasarnya sama seperti perjanjian jual beli, hanya saja perbedaannya adalah, pada perjanjian jual beli benda atau barang yang telah disepakati sudah dapat dimiliki oleh si pembeli setelah si pembeli menyerahkan uang kepada si penjual. Sedangkan pada perjanjian sewa-menyewa ini, benda atau barang yang telah disepakati tidak dapat dimiliki oleh si penyewa. Si penyewa hanya dapat menikmati manfaat benda atau barang tersebut dengan menggunakannya saja dan itupun dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah Kewajiban Pembayaran Uang Sewa Traktor Oleh Penyewa Terhadap CV. Sarana Kontruksi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Di Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Telah Dilaksanakan?”. Adapun tujuan penelitian ini salah satunya adalah Untuk mencari data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban pembayaran uang sewa traktor oleh penyewa terhadap CV. Sarana Kontruksi dalam perjanjian sewa menyewa di Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat analisis deskriptif.

Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah seluruh penyewa traktor yang belum dapat melaksanakan kewajiban pembayaran uang sewa traktor dikarenakan kesulitan keuangan ataupun faktor ekonomi. Akibat hukum terhadap penyewa traktor yang belum bertanggung jawab atas pembayaran uang sewa traktor adalah penyewa tidak diperkenankan untuk memperpanjang masa waktu sewa traktor untuk masa berikutnya serta meminta ganti rugi pembayaran. Upaya yang dilakukan pemilik traktor sehubungan dengan belum bertanggung jawabnya pihak penyewa traktor atas pembayaran uang sewa traktor adalah berusaha menyelesaikan secara pengaadilan dengan meminta kepada pihak penyewa traktor untuk membayar ganti rugi pembayaran uang sewa traktor dan membayar biaya perkara.

 

 

Kata Kunci : Penyewa, Sewa Menyewa, Traktor

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Kadir Muhammad,2005, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______, 2003, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______, 2004, Hukum Perjanjian, PT. Alumni, Bandung.

Achmad Ichsan, 1995, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

A.Qirom Syamsuddin,1995, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangan, Liberty, Yogyakarta.

Bachsan Mustafa, 2001, Asas-asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Armico, Bandung.

Hartono Hadisapoetro, 2002, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta.

Hari Saherodji, Pokok-pokok Hukum Perdata, Aksara Bandung, Jakarta.

J. Satrio, 2003, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2010, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Masjchoen Sofwan, Sri Soedewi 2000, Hukum Perdata Perutangan Bagian A, Seksi Hukum Perdata FH, UGM, Yogyakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Komplikasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2001, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

_______, 2004, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

_______,2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa, Jakarta.

Purwahid Patrik, 2000, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Periktan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Undang-Undang), Mandar Maju,Jakarta.

R. Wirjono Prodjodikoro, 2000, Asas Hukum Perjanjian, Bandung.

R. Setiawan, 2004, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang–Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

R. Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.

_______, 2005, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

_______,2001, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditra, Bandung.

Soedirman Kartohadiprodjo. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Ghalia Indonesia. Jakarta. 1993.

Suharnoko, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Dengan Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 1991


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University