PELAKSANAAN UPACARA ADAT PAMABAKNG UNTUK MENCEGAH WABAH PENYAKIT DI DUSUN SETOLO DESA DARIT KECAMATAN MENYUKE KABUPATEN LANDAK

PUJA YUTARI NIM. A1011171227

Abstract


Pelaksanaan Upacara Adat Pamabakng adalah sebuah adat atau tradisi yang masih dilestarikan sampai saat ini di Dusun Setolo Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak. Adapun tujuan diadakannya Upacara Adat Pamabakng adalah untuk menghormati roh-roh para leluhur, menjaga keselamatan, dan kesejahteraan penduduk yang berada di wilayah adat dan sebagai sebuah kepercayaan untuk mencegah wabah penyakit. Salah satunya adalah wabah Covid-19. Namun seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan tekologi sekarang ini terjadi pergeseran dalam pelaksanaan Upacara Adat Pamabakng.

Dalam Melakukan penulisan dan penelitian skripsi peneliti ingin mengetahui faktor apa yang menyebabkan terjadinya pergeseran pelaksanaan upacara adat Pamabakng dalam mencegah wabah penyakit di Dusun Detolo Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data, mengungkapkan faktor, menjelaskan abibat hukum, serta mengungkapkan upaya apa yang dapat dilakukan oleh kepala adat dan masyarakat dalam melestarikan upacara adat Pamabakng. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan jenis pendekatan secara deskriptif. Jenis penelitian Deskriptif, yaitu suatu metode penulisan yang mendeskripsikan atau menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu,keadaan, gejala, atau kelompok tertentu.

Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah Pelaksanaan Upacara Adat Pamabakng masyarakat dayak di Dusun setolo masih dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yang berlaku akan tetapi telah mengalami pergeseran seperti Upacara Adat Pamabakng ini sudah tidak dilakukan setiap berakhirnya tahun, dan hanya dilaksanakan pada saat wilayah adat mengalami suatu wabah penyakit saja. Pergeseran tersebut terjadi dikarenakan faktor agama, teknologi dan perubahan zaman atau globalisasi. Dari faktor pergeseran yang terjadi mengakibatkan adanya akibat hukum bagi masyarakat yang tidak melaksanakan upacara adat dan tidak mematuhi aturan adat. yaitu berupa denda adat yang sudah ditentukan sesuai peraturan adat. Dan upaya yang bisa dilakukan oleh fungsionaris adat untuk melestarikan upacara adat pamabakng ini adalah dengan memberikan informasi melalui sosialisasi kepada seluruh masyarakat khususnya generasi muda yang ada di Dusun Setolo.

 

Kata Kunci : Adat, Terjadi pergeseran, Upacara Pamabakng


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Cornelis VanVollenhoven, 1983, Orientasi dalam Hukum Adat Indonesia, Djambatan Kerjasama dengan Inkultur Foundation Inc., Jakarta.

Djaren Saragih, 1996, Pengantar Hukum Adat Indonesia , Bandung :Tarsito.

Amiruddin, dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

I Dewa Made Suartha, 2015, Hukum Dan Sanksi Adat, Setara Press, Malang.

H. Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2014.

_______2005, Bahasa Hukum Indonesia, P.T. ALUMNI, Bandung.

I Made Widnyana, 1995, Eksistensi Tindak Pidana Adat dan Sanksi Adat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Dalam Bunga Rampai Pembangunan Hukum Indonesia, Cetakan Pertama I Made Widnyana, dkk (eds), Eresco, Bandung.

Indrawan WS, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jombang: Lintas Media.

Mahadi, 2003, Uraian Singkat Hukum Adat (Sejak RR Tahun 1854), PT. Alumni, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survai, LP3S Jakarta, 1986.

Me Guire, 2002, M.B., Religion : The Sosial Context, Edisi ke-5, Wadsworth,

Belmont, CA.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).

Pipin Syarifin, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, CV, Pustaka Setia, Bandung.

Soerjono Soekanto, 1976, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka

Pembangunan Di Indonesia; Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.

_______1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

_______1983, Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.

Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Penerbit PT Gunung, Jakarta, 1995,

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, CV. Alfabeta,

Bandung, 2014.

Ter Haar, 2003, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat dalam R.Soepomo, Bab-bab tentang Hukum Adar, Pradnya Paramita, Jakarta.

Tolib Setiady, 2015, INTISARI Hukum Adat Indonesia, ALFABETA, Bandung.

Wilfridus Josephus Sabarija Poerwadarminta, 1991, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

B. Internet

ALVINA, MUNAWARROH, 2016, FUNGSI SOSIAL TRADISI MANDOA DALAM UPACARA KEMATIAN (Studi Kasus: Nagari Pauh Duo Nan Batigo, Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan).

http://scholar.unand.ac.id/4586/2/BAB 201.pdf (diakses pada hari Jumat tanggal 20 november 2020 pukul 16:25 WIB)

Nastia Kearifan Lokal “Bahata” Sebagai Upaya Mencegah Covid-19 di Desa Lipu

http://jurnal.unigo.ac.id/index.php/gjgops/article/download/997/567

(Diakses pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 pukul 17:00 WIB)

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University