PENERAPAN SANKSI ADAT DAYAK KANAYATN TERHADAP WANITA YANG HAMIL DI LUAR NIKAH DI DESA AMBOYO SELATAN KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK
Abstract
Masyarakat Dayak Kanayatn merupakan satu sub suku dari berbagai suku Dayak yang berada di Kalimantan Barat yang salah satunya tersebar di Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Masyarakat Dayak Kanayatn masih berpegang teguh pada adat istiadat serta hukum adat yang mengendalikan tata kehidupan sosial dan sumber daya alam setempat, khususnya dalam adat hamil di luar nikah (Kampang-Bujang Dara). Namun, suatu pelanggaran yang terjadi di dalam masyarakat yaitu hamil di luar nikah tersebut tidak dikenakan sanksi dan denda adat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kepedulian dari masyarakat sekitar untuk melaporkan kepada penggurus adat serta kurangnya kejujuran dari pihak yang bersangkutan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Faktor apa yang menyebabkan penerapan sanksi adat Dayak Kanayatn terhadap wanita yang hamil Di Luar nikah di Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak tidak berjalan dengan efektif?”. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mencari data informasi tentang penerapan sanksi adat terhadap masyarakat adat Dayak Kanayatn, untuk mengungkap faktor penyebab tidak efektifnya penerapan sanksi adat terhadapwanita yang hamil di luar nikah, untuk mengungkap akibat hukum bagi masyarakat Dayak Kanayatn dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan oleh fungsionaris lembaga adat Dayak Kanayatn dalam penyelesaian hamil di luar nikah di Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Empiris dengan sifat penelitan Deskritif.
Adapun hasil dari penelitian adalah Bahwa penerapan sanksi adat terhadap wanita yang hamil di luar nikah di Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak tidak berjalan dengan efektif. Faktor yang menyebabkan tidak efektifnya penerapan sanksi adat Dayak Kanayatn terhadap Wanita yang Hamil Di Luar Nikah yaitu karena kurangnya rasa kepedulian masyarakat sekitar terhadap adat istiadat yang berlaku, serta masyarakat yang mengetahui kasus hamil di luar nikah tidak melaporkan kepada pengurus adat, dan pihak keluarga pelaku yang menyembunyikan kehamilan tersebut karena dianggap sebagai aib,sehingga pihak keluarga yang lebih memilih menikahkan pelaku agar tidak terkena sanksi dan denda adat. Akibat hukumnya bagi masyarakat yang melanggar adat (Kampangk-Bujang Dara) yaitu dengan dikenakan sanksi dan denda adat sesuai dengan pelanggaran yang berdasarkan ketentuan adat, Upaya yang dilakukan oleh fungsionaris adat dalam menyelesaikan hamil di luar nikah yaitu pelanggar adat harus membayar sanksi dan melaksanakan sanksi adat yang di bebani sesuai hukum adat yang berlaku demi mengembalikan keseimbangan magis yang sempat terganggu akibat perbuatan tersebut.
Kata Kunci : Hukum Adat, Hamil Di Luar Nikah, Dayak Kanayatn
References
DAFTAR PUSTAKA
A.Suriyaman Mustari Pide 2014 Hukum Adat, Kencana Jakarta.
Atmasamita Romli,2007 Teori dan Kapita Skelta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung.
Bewa Ragawino, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat Indonesia, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran.
Bushar Muhammad,1987, Asas-Asas Hukum Adat, Cetakan Keenam, Jakarta: Pradnya Paramita.
Eka Susylawati, Eksistensi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Di Indonesia,
Em Zul Fajri dan Ratu Aprilia Senja, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Bandung:Dive Publiser)
Fauzie Amnur, 1988 Hidup Bersama Tanpa Nikah dan Hamil di Luar Nikah: Nasihat Perkawinan dan Keluarga, BP4 Pusat.
Hilman Hadikusuma, 2005, Bahasa Hukum Indonesia, PT. ALUMNI Bandung.
Imam Sudiyat,1989 Azas-Azas Hukum Adat, Yogyakarta.
I Made Widnyana, 1995 Eksistensi Tindak Pidana Adat dan Saksi Adat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bandung.
Made Suartha. 2015. Hukum dan Sanksi Adat. Malang: Setara Press.
Masri Singgarimun, 2006 Cara Penelitian Empiris Cetakan Ke-2, Gramedia Jakarta
M. K Abdullah, 2015. Kamus Lengkap Bahasa Indonesi: Jakarta, Sandro Jaya
R. Soepomo, 1979, Bab-bab tentang Hukum Adat, Cetakkan Ketiga, Jakarta: Pradnya Paramita.
R. van Dijk 1971, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Terjemahan Soehardi cetakan ketujuh, Jakarta:Sumur Bandung.
Setiady Talib, 2015 Intisari Hukum Adat Indonesia Dalam Kajian Kepustkaan. Allabeta, Bandung.
Sofyan S. Willis, 2014 Remaja dan Masalahnya, Alfabeta, Bandung.
Soerjono Soekanto dan Soleman B. Taneko, 1986 Hukum Adat Indonesia, Cetakan Ketiga, Jakarta.
Ter Haar, 1974, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, terjemahan K.Ng. Soebakti Poesponoto, Jakarta:Pradya Paramita.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University