PENERAPAN UPACARA ADAT MANGUPA UPAH DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK MANDAILING DI KECAMATAN PANYABUNGAN KABUPATEN MANDAILING NATAL
Abstract
Penerapan upacara adat Mangupa Upah dalam perkawinan masyarakat Batak Mandailing yang bertempat tinggal di Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabun- gan Kabupaten Mandailing Natal diterapkan guna bertujuan untuk menghormati leluhur nenek moyang zaman dahulu serta keberadaan zat yang gaib, yang berkuasa, yang mengatur alam semesta, termasuk kehidupan manusia agar kesela- matan dan kesejahteraan mudah untuk tercapai bagi pasangan pengantin yang menerapkan upacara adat Mangupa Upah dengan tujuan agar dapat mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan pada kehidupan membina bahtera rumah tangga nantinya. Hal ini tercermin dalam penerapan upacara adat yang terjadi pada masyarakat adatnya. Namun kenyataannya pada saat ini mengalami beberapa perubahan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya kaum muda Batak Mandail- ing di Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal itu sendiri, hal ini dapat dilihat pada saat melangsungkan perkawinan adat.
Rumusan masalah : “Bagaimana Penerapan Upacara Adat Mangupa Upah Dalam Perkawinan Masyarakat Batak Mandailing Yang Telah Mengalami Be- berapa Perubahan Di Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal”. Yang bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi, untuk mengungkap- kan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan, untuk mengungkap- kan akibat hukumnya, untuk mengungkapkan upaya apa yang ditempuh oleh Raja Adat bagi pasangan yang tidak menerapkan upacara adat Mangupa Upah dalam perkawinan masyarakat Batak Mandailing. Penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Penerapan upacara adat Mangupa Upah dalam perkawinan masyarakat Batak Mandailing di Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal telah mengalami beberapa perubahan..
Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya beberapa perubahan dalam penerapan upacara adat Mangupa Upah dalam perkawinan masyarakat Batak Mandailing di Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandail- ing Natal adalah karena faktor agama, faktor ekonomi, faktor masuknya budaya lain.
Bahwa tidak adanya akibat hukum apabila tidak menerapkan upacara adat Mangupa Upah dalam perkawinan masyarakat Batak Mandailing di Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, hal ini dikarenakan tidak adanya pemaksaan atau mewajibkan pasangan menikah untuk menerapkan upacara adat Mangupa Upah dalam perkawinan masyarakat Batak Mandailing. Bahwa upaya yang dilakukan oleh Raja Adat kepada masyarakat Batak Mandailing di Desa Pidoli Lombang ialah dengan menerapkan upacara adat Mangupa Upah dalam perkawinan masyarakat Batak Mandailing secara terus menerus sehingga tidak menjadi langka, memberikan sosialisasi tentang pentingnya menjaga budaya asli agar tidak punah, memberikan pengetahuan bagi pemuda-pemuda Batsk Mandail- ing di Desa Pidoli Lombang tentang upacara adat Mangupa Upah dalam perkawi- nan Batak Mandailing.
Kata Kunci : Adat, Upacara Adat, Perkawinan
References
DAFTAR PUSTAKA
Aris Bintania. 2012, Hukum Acara Peradilan Agama dalam Kerangka Fiqh al- Qadha. Cetakan 1. Rajawali Pers. Jakarta
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Bushar Muhammad, 1981 Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Penerbit PT. Pradnya Paramita. Jakarta
Djamanat, 2013, Hukum Adat Indonesia, CV, Nuansa Aulia, Medan Dewa Made Suarta, 2015, Hukum dan Sanksi Adat, Setara Press. Malang Depdikbud, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta. Balai Pustaka
Djen Saragih, 1992, Pengantar Hukum Adat Indonesia. Edisi II Penerbit Tarsito.
Bandung
Fahmi Idrus, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gresida Press. Surabaya Hilman Hadikusuma, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, CV. Mandar
Maju, Bandung
Hazairin, 1982, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut al-qur’an dan hadis, Jakarta,
Tintamas
Iman Sudiyat, 2010 , Asas-asas Hukum Adat : Bekal Pengantar, Liberty, Jogjakarta Koentjaraningrat, 1967, Beberapa Pokok Antropologi Sosial, Penerbit Dian Rakyat,
Jakarta
Kusumadi Pudjosewojo, 1976 Pedoman Pelajaran Tats Hukum Indonesia, Jakarta : Aksara Baru
Mahadi, 2003, Bab-bab Tentang Hukum Adat (Sejak RR Tahun 1854), PT. Alumi, bandung
Moertijipto, dkk, 2002, Pengetahuan Sikap, Keyakinan, dan Perilaku Dikalangan Generasi Muda Berkenaan Dengan Perkawinan Tradisional di Kota Sema- rang Jawa Tengah, Jarahnitra, Yogyakarta
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1999, Metode Penelitian Survei LP3ES Ja- karta
Pipin Syarifin, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, CV, Pustaka Setia, Bandung Pudjosewojo, Kusumadi, Prof.SH., 1996, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Jakarta
Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghallia Indonesia Jakarta
Salim Ha dan Erlies Septian Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Tesis dan Disertai, Cetakan ke-1, Raja Grafinda Persada, Depok
Soerjono Soekanto, 1985, Hukum Adat Indonesia, PT. Raja Grafindo, Jakarta Soerojo Wignjodipoero, 1988, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, CV, Haji
Masagung Jakarta
Soleman B. Taneko, dikutip dari Soerjono Soekanto, 1987, Hukum Adat Suatu Pegantar Prediksi Awal dan Masa Mendatang, Eresco, Bandung
Tim penyusun Kamus Pusat Bahasa Edisi Tiga, 2005, Kamus Besar Bahasa Indo- nesia, Balai Pustaka, Jakarta
Ter Haar, 2003, Assa-asas dan Susunan Hukum Adat, dalam R.Soepomo, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta
Tolib Setiady, 2013, Intisari Hukum Adat Indonesia, Dalam Kajian, Aljabeta Ce- takan ke-3 Bandung
Wilfirdaus Josephus Sabarija Poerwadarminta, 1991, Kamus Umum Bahasa Indo- nesia, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, 1984, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Sumur Bandung Jakarta
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University