PENERAPAN UPACARA ADAT MANGUPA UPAH DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK MANDAILING DI KECAMATAN PANYABUNGAN KABUPATEN MANDAILING NATAL

RISDA YANTI NAULI NASUTION NIM. A1011171101

Abstract


Penerapan upacara adat Mangupa Upah dalam perkawinan masyarakat Batak Mandailing yang bertempat tinggal di Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabun- gan Kabupaten Mandailing Natal diterapkan guna bertujuan untuk menghormati leluhur nenek moyang zaman dahulu serta keberadaan zat yang gaib, yang berkuasa, yang mengatur alam semesta, termasuk kehidupan manusia agar kesela- matan dan kesejahteraan mudah untuk tercapai bagi pasangan pengantin yang menerapkan upacara adat Mangupa Upah dengan tujuan agar dapat mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan pada kehidupan membina bahtera rumah tangga nantinya. Hal ini tercermin dalam penerapan upacara adat yang terjadi pada masyarakat adatnya. Namun kenyataannya pada saat ini mengalami beberapa perubahan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya kaum muda Batak Mandail- ing di Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal itu sendiri, hal ini dapat dilihat pada saat melangsungkan perkawinan adat.

Rumusan masalah : “Bagaimana Penerapan Upacara Adat Mangupa Upah Dalam Perkawinan Masyarakat Batak Mandailing Yang Telah Mengalami Be- berapa                              Perubahan Di Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal”. Yang bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi, untuk mengungkap- kan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan, untuk mengungkap- kan akibat hukumnya, untuk mengungkapkan upaya apa yang ditempuh oleh Raja Adat bagi pasangan yang tidak menerapkan upacara adat Mangupa Upah dalam perkawinan masyarakat Batak                     Mandailing. Penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Penerapan upacara adat Mangupa Upah dalam perkawinan masyarakat Batak Mandailing di Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal telah mengalami beberapa perubahan..

Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya beberapa perubahan dalam penerapan upacara adat Mangupa Upah dalam perkawinan masyarakat Batak Mandailing di Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandail- ing Natal adalah karena faktor agama, faktor ekonomi, faktor masuknya budaya lain.

Bahwa tidak adanya akibat hukum apabila tidak menerapkan upacara adat Mangupa Upah dalam perkawinan masyarakat Batak Mandailing di Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, hal ini dikarenakan tidak adanya pemaksaan atau mewajibkan pasangan menikah untuk menerapkan upacara adat Mangupa Upah dalam perkawinan masyarakat Batak Mandailing. Bahwa upaya yang dilakukan oleh Raja Adat kepada masyarakat Batak Mandailing di Desa Pidoli Lombang ialah dengan menerapkan upacara adat Mangupa Upah dalam perkawinan masyarakat Batak Mandailing secara terus menerus sehingga tidak menjadi langka, memberikan sosialisasi tentang pentingnya menjaga budaya asli agar tidak punah, memberikan pengetahuan bagi pemuda-pemuda Batsk Mandail- ing di Desa Pidoli Lombang tentang upacara adat Mangupa Upah dalam perkawi- nan Batak Mandailing.

 

Kata Kunci : Adat, Upacara Adat, Perkawinan

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Aris Bintania. 2012, Hukum Acara Peradilan Agama dalam Kerangka Fiqh al- Qadha. Cetakan 1. Rajawali Pers. Jakarta

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Bushar Muhammad, 1981 Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Penerbit PT. Pradnya Paramita. Jakarta

Djamanat, 2013, Hukum Adat Indonesia, CV, Nuansa Aulia, Medan Dewa Made Suarta, 2015, Hukum dan Sanksi Adat, Setara Press. Malang Depdikbud, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta. Balai Pustaka

Djen Saragih, 1992, Pengantar Hukum Adat Indonesia. Edisi II Penerbit Tarsito.

Bandung

Fahmi Idrus, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gresida Press. Surabaya Hilman Hadikusuma, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, CV. Mandar

Maju, Bandung

Hazairin, 1982, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut al-qur’an dan hadis, Jakarta,

Tintamas

Iman Sudiyat, 2010 , Asas-asas Hukum Adat : Bekal Pengantar, Liberty, Jogjakarta Koentjaraningrat, 1967, Beberapa Pokok Antropologi Sosial, Penerbit Dian Rakyat,

Jakarta

Kusumadi Pudjosewojo, 1976 Pedoman Pelajaran Tats Hukum Indonesia, Jakarta : Aksara Baru

Mahadi, 2003, Bab-bab Tentang Hukum Adat (Sejak RR Tahun 1854), PT. Alumi, bandung

Moertijipto, dkk, 2002, Pengetahuan Sikap, Keyakinan, dan Perilaku Dikalangan Generasi Muda Berkenaan Dengan Perkawinan Tradisional di Kota Sema- rang Jawa Tengah, Jarahnitra, Yogyakarta

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1999, Metode Penelitian Survei LP3ES Ja- karta

Pipin Syarifin, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, CV, Pustaka Setia, Bandung Pudjosewojo, Kusumadi, Prof.SH., 1996, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Jakarta

Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghallia Indonesia Jakarta

Salim Ha dan Erlies Septian Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Tesis dan Disertai, Cetakan ke-1, Raja Grafinda Persada, Depok

Soerjono Soekanto, 1985, Hukum Adat Indonesia, PT. Raja Grafindo, Jakarta Soerojo Wignjodipoero, 1988, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, CV, Haji

Masagung Jakarta

Soleman B. Taneko, dikutip dari Soerjono Soekanto, 1987, Hukum Adat Suatu Pegantar Prediksi Awal dan Masa Mendatang, Eresco, Bandung

Tim penyusun Kamus Pusat Bahasa Edisi Tiga, 2005, Kamus Besar Bahasa Indo- nesia, Balai Pustaka, Jakarta

Ter Haar, 2003, Assa-asas dan Susunan Hukum Adat, dalam R.Soepomo, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta

Tolib Setiady, 2013, Intisari Hukum Adat Indonesia, Dalam Kajian, Aljabeta Ce- takan ke-3 Bandung

Wilfirdaus Josephus Sabarija Poerwadarminta, 1991, Kamus Umum Bahasa Indo- nesia, Jakarta

Wirjono Prodjodikoro, 1984, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Sumur Bandung Jakarta

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University