PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DRIVER GOJEK YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT ORDER FIKTIF PADA LAYANAN GOFOOD

BRIGITA TARRY ANGGRAENI NIM. A1011161152

Abstract


Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kepadatan penduduk tertinggi di dunia, kesempatan bekerja di Indonesia tidak sesuai dengan kepadatan penduduknya sehingga menghasilkan jumlah pengangguran yang tinggi. Bisnis di Indonesia sedang berkembang dan tumbuh dengan pesat salah satunya dalam bidang teknologi. Perkembangan teknologi dalam dunia bisnis menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi angka pengangguran, contoh dengan tersedianya penyedia jasa transportasi online seperti Gojek. Dalam menjalankan usahanya Gojek bekerja sama dengan driver atau yang biasa disebut pengemudi ojek online. Hubungan hukum yang tercipta antara Gojek dan Driver adalah sebagai mitra. Dikatakan sebagai mitra karena tidak ada unsur upah dan perintah, sehingga bukan merupakan hubungan kerja. Salah satu fitur aplikasi Gojek adalah Gofood yang merupakan layanan pesan antar makanan. Perilaku curang dapat dialami oleh siapapun, termasuk pada beberapa pengemudi ojek online yang mengalami order fiktif berupa pesanan Gofood.

 Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang perlindungan hukum kepada pengemudi ojek online yang mengalami order fiktif, perjanjian kemitraan antara driver dan Gojek dan bagaimana bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap mitranya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis.

Berdasarkan Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perjanjian yang terdapat antara PT.Gojek Indonesia dan Driver merupakan perjanjian kemitraan. Driver merupakan mitra PT.Gojek Indonesia. Disebut sebagai mitra karena tidak ada unsur upah dan perintah, sehingga bukan merupakan hubungan kerja. Dengan demikian, Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak bisa diterapkan dalam perjanjian kerjasama kemitraan ini. Pada perjanjian kemitraan antara Gojek dan mitranya terdapat klausula yang menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam perjanjian kemitraan ini dan memberatkan pihak driver. Belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara jelas dapat melindungi dan menjamin keamanan untuk para driver tentang kerugian-kerugian yang mereka alami. Dalam pernyataan para driver yang mengalami order fiktif buktinya perusahaan memiliki itikad baik untuk mengganti kerugian hanya saja tidak semua driver mengetahui bagaimana cara mengklaim dan juga mengalami kendala dari proses yang rumit.

            

Kata Kunci: Gojek, Order Fiktif, Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdulkadir Muhammad, 2008, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdul R. Salman, 2004, Esensi Hukum Bisnis Indonesia, Kencana, Jakarta.

Ahmadi Miru, 2016, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2013, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.

B.N. Marbun, 1997, Manajemen Perusahaan Kecil, PT. Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta.

Cholid Narbuko, 2003, Metodologi Penelitian, PT. Bumi Aksara,Jakarta

C.S.T. Kansil, 2013, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Hendry P. Pangabean, 2010, Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Alasan (Baru) Pembatalan Perjanjian, Liberty, Yogyakarta.

Ian Linton, 1997, Kemitraan Meraih Keuntungan Bersama, Halirang, Jakarta.

Khairandy Ridwan, 2013, Hukum Kontrak Indonesia dalam Persfektif Perbandingan, FH UII Press, Yogyakarta.

Louis E. Boone dan David L.Kurta, 2002, Pengantar Bisnis, Erlangga, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Perjanjian Baku (Standar) Perkembangannya di Indonesia, Alumni, Bandung.

Marthalena Pohan, 1989, Wanprestasi, Yuridika No. 3 Tahun IV.

Much. Nurachmad, 2010, Memahami & membuat surat perjanjian, Visimedia, Jakarta.

Muhammad Jafar Hafsah, 2000, Kemitraan Usaha, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Muhammad Nazir, 1999, Metodologi Penelitian Hukum, Erlangga, Surakarta.

Muhamad Sadi Is, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, PT.Kharisma Putra Utama, Jakarta.

Mukti Fajar Nur Dewata, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Munir Fuady, 2014, Konsep Hukum Perdata, PT. Raja Granfindo Persada, Jakarta.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.

R. Subekti, 1985, Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo, Jakarta.

The Kian Wie, 1992, Dialog Kemitraan dan Keterkaitan Usaha Besar dan Kecil Dalam Sektor Industri Pengolahan, Gramedia, Jakarta.

Yahman, 2019, Cara Mudah Memahami Wanprestasi dan Penipuan dalam Hubungan Kontrak Komersial, Prenadamedia Group, Jakarta.

B. Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek

Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus

C. Jurnal

Ari Yudha Brahmanta, 2016, Hubungan Hukum Antara Pelaku Usaha Dengan Konsumen, Bali: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 04 No. 02, hal. 3.

I Wayan Wiryawan.(et.al.) 2017. Jurnal Hukum Tentang Analisis Perjanjian Kerjasama Kemitraan PT. Gojek Dengan Driver Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Fakultas Hukum Universitas Udayana

D. Sumber Lain

Gojek,2019, www.Gojek.com, diakses pada 6 Mei 2020

Liputan6, Https://www.liputan6.com/tekno/read/3483830/kisruh-demo-driver-ojek-online-di-dpr-gojek-bakal-lakukan-apa , diakses pada 14 September 2020

Perjanjian Kerjasama Kemitraan Gojek, Https://www.Gojek.com , diakses pada 23 Agustus 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University