ANALISA HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DALAM PERKARA WANPRESTASI JUAL BELI TANAH DENGAN PENGIKATAN JUAL BELI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 80/PDT.G/2016/PN.PTK)
Abstract
Pada umumnya, jual beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli dengan nilai barang yang sangat besar dapat dilakukan dengan suatu perjanjian. Perjanjian adalah di mana seorang berjanji kepada seorang lain untuk melaksanakan sesuatu hal. Namun tidak semua orang dapat bertanggung jawab dalam perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak. Oleh karena itu, dengan adanya pengaturan mengenai wanprestasi yang memberikan jaminan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi seluruh pihak seperti pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 80/PDT.G/2016/PN.PTK yang memutus wannprestasi Para tergugat yang tidak menjalankan kewajibannya dalam Pengikatan Perjanjian Jual Beli.
Skripsi ini memuat rumusan masalah “Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Terhadap Perkara Wanprestasi Jual Beli Tanah Dengan Pengikatan Jual Beli (Studi Kasus Putusan Nomor 80/Pdt.G/2016/ PN.Ptk.)?” Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan ini adalah Untuk menganalisis dasar pertimbangan Hakim serta mengetahui Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan Hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 80/ Pdt.G/ 2016/PN.Ptk. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah dengan melakukan metode penelitian hukum normative yaitu penelitian yang mengacu kepada kesesuaian tujuan-tujuan hukum sebagai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum yang terdapat dalam pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 80/PDT.G/2016/PN.PTK dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan mengenai wanprestasi.
Hasil penelitian dan pembahasan penulis ini mengambil bahan dari pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 80/PDT.G/2016/PN.PTK adalah Pengikatan Perjanjian Jual Beli yang dilakukan para pihak sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata dan oleh karena adanya adanya perbuatan wanprestasi oleh salah satu pihak yang tidak melakukan kewajibannya dan membatalkan secara sepihak perjanjian tersebut maka menimbulkan kerugian baik materil dan immaterial bagi Penggugat, sehingga pertimbangan Majelis Hakim pada perkara wanprestasi tersebut telah sesuai dengan tujuan hukum yaitu asas kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan PN, Perkara Jual Beli Tanah
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-buku
Abdul Kadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
A. Qirom Syamsuddin Meliala, 1985, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta.
Bachtiar Effendi, 1993, Kumpulan Tulisan tentang Hukum Tanah, Alumni, Bandung.
C.S.T.Kansil, 1986, Pengantar ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Djoko Trianto, 2004, Hubungan Kerja di Perusahaan Jasa Konstruksi, Mandar Maju, Bandung
Effendi Perangin, 1994, Praktek Jual Beli Tanah, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
E. Utrecht an Moch Saleh Djindang, 1980, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta.
___________, 1983, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Ikthtiar, Jakarta.
Elise T. Sulistini, Drs. Rudy T Erwin S.H, 1987, Petunjuk Praktis Menyelesaikan Perkara‐ perkara Perdata, Jakarta: Bina Aksara.
Gama Media.Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Cetakan ke I. Jakarta: Sinar Grafika.
H.A. Mukti Arto, 1996, Praktik Perkara Perdata Pada Pengdilan Agama, Cet. 1, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
___________, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cet. 4, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan Pada Umumnya, PT. Raja Grafindo Persada , Jakarta.
___________, 2003, Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Mochtar Kusumaatmadja, 2000, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
M. Yahya Harahap, 2006, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Permadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto, 1978, Perihal Kaidah Hukum, Alumni, Bandung.
R. Subekti, 1987, Hukum Perjanjian, Bina Cipta, Bandung.
________, 1998, Hukum Perjanjian, Penerbit Intermasa, Jakarta.
R. Subekti dan R.Tjitrosudibio, 1985, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Salim HS, 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), SInar Grafika, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 1996, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sri Soedewi Masyohen Sofwan, 1981, Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Teori dan Praktek, Liberty, Yogyakarta.
Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso, 2007, Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia, Yogyakarta.
Subekti, 1987, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Sudarto Mertokusumo, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
___________, 2006, Hukum acara Perdata Indonesia, Yoyakarta, Liberty.
___________, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi ke-6, Liberty, Yogyakarta.
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 2011, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung.
B. Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Herzien Inlandsch Reglement dan Rechtreglement voor de Buitengewesten
Burgerlijk WetboekHerzien
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman
C. Jurnal
Fence M. Wantu, 2012, Mewujukan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 Nomor 3, Gorontalo.
Nurhafifah dan Rahmiati, 2015, Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan, Banda Aceh, Jurnal Ilmu Hukum No. 66, Fakultas Hukum UNSYIAH.
D. Lainnya
M.A. 3 Mei 1969 no. 3SOK/Sip/1968, j.i. Pen.VI/69, hal.128, M.A. 11 Maret 1970 no. 319 K/Sip/1968, j.i. Pen.III/70, hal.66, M.A. 3 Nop.1981 no. 383 K/Sip/1971, j.i. Pen.11/72.
http://id.wikipedia.org/wiki/Aristoteles/keadilan. diakses tanggal 3 Desember 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University