PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI OBAT ANTIBIOTIK MELALUI JUAL BELI ONLINE DI APOTEK

NUR AMALIA NIM. A1011171186

Abstract


Penggunaan obat antibiotik yang sangat tinggi menimbulkan beragam masalah dan sebagai ancaman untuk kesehatan. Semakin berkembangnya waktu obat antibiotik ini dijual belikan oleh apotek melalui online maka dari itu diperlukan suatu perlindungan hukum terhadap pasien sebagai pembeli. Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia tersebut diberikan kepada masyarakat yang dirugikan oleh orang lain dan perlindungan tersebut memberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Perlindungan hukum ini ditujukan, khususnya kepada pembeli yang melakukan transaksi jual beli obat di apotek melalui online.

Obat merupakan suatu komponen yang sangat penting bagi kesehatan masyarakat artinya obat sangat dibutuhkan untuk menyembuhkan penyakit yang diderita oleh manusia. Obat yang dimaksud adalah khususnya obat antibiotik merupakan obat untuk membunuh bakteri dalam tubuh dan agar meningkatkan daya tahan. Obat ini bukan untuk menyembuhkan virus tetapi bakteri. Mendapatkan obat antibiotik harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu agar mendapatkan resep dokter sesuai dengan dosis dan keadaan tubuh manusia. Pembelian obat antibiotik ini harus di apotek secara langsung.

Apotek merupakan tempat penyaluran obat kepada masyarakat khususnya obat antibiotik agar terjamin, berkhasiat, dan bermutu saat di konsumsi. Akan tetapi sebaliknya apotek menyalurkan obat antibiotik melalui online belum tentu terjamin keasliannya dan khasiatnya berbeda untuk dikonsumsi karena belum tentu obat antibiotik tersebut cocok dengan tubuh manusia dan kurangnya suatu kelengkapan informasi yang disampaikan apotek melalui online.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan suatu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analisis konsep hukum (analytical & conseptual approach). Perlindungan hukum terhadap pembeli atas penjualan obat antibiotik melalui online ini belum seutuhnya diterapkan baik dalam Undang-undang kesehatan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya dalam hal penerapan hak-hak pembeli. Perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah yaitu pertama-tama mendengarkan aspirasi atau keberatan yang disampaikan oleh masyarakat atas penjualan obat keras melalui online sehingga dapat terbentuk peraturan perundang-undangan baru yang dapat mengatur mengenai permasalahan tersebut sesuai dengan hak-hak yang dimiliki masyarakat sebagai pembeli. Jika peraturan baru tidak diterapkan oleh masyarakat sebagai pembeli dan kepada pelaku usaha, maka hukum selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan penegakan hukum melalui peradilan hukum di Indonesia. 

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Obat Antibiotik, Apotek

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Tribowo Cecep, 2014 Etika dan Hukum Kesehatan, Yogyakarta, Nuha Medika.

Muhammad Abdulkadri, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

Siahan Rudy Haposan, 2017, Hukum Perikatan Indonesia (teori dan perkembangan), Malang, Inteligensi Media.

Is Muhammad Sadi, 2017, Etika dan Hukum Kesehatan, cet.II, Jakarta, Kencana.

Djaja Ermansyah, 2010, Penyelesaian sengketa hukum teknologi informasi dan transaksi elektrik, Yogyakarta, Pustaka Timur.

Soekanto Soerjono, 2014, pengantar penelitian hukum, Jakarta, Universitas Indonesia.

Akbar Mohammad Aldrin dan Sitti Nur Alam, 2020, E-COMMERCE: Dasar Teori Dalam Bisnis Digital, Medan, yayasan kita menulis.

Miru Ahmadi dan Sakka Pati, 2020, Hukum Perjanjian : Penjelasaan Makna Pasal-pasal Perjanjian Bernama Dalam KUH perdata (BW), Jakarta, SInar Grafika.

Subekti, 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta, PT.Intermasa.

Sukandar Dadang, 2011, Membuat Surat Perjanjian (konsep-konsep pokok perjanjian contoh-contoh Latihan, Yogyakarta, C.V Andi Offset.

Faudy Munir, 2015, Konsep Hukum Perdata, Cet.ke II, Jakarta, Rajawali Pers.

Satrio. J, 1999, Hukum Perikatan Perikatan Pada Umumnya, P.T. Alumni, Bandung.

Untung Budi, 2012, hukum Dan Etika Bisnis (dilengkapi studi kasus dan UU, Yogyakarta, C.V Andi Offset.

Sugiarto Umar Said, 2018, Pengantar Hukum Indonesia, Cet.ke 7 Jakarta, Sinar Grafika.

Badrulzaman Mariam Darus, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Bandung, Penenrbit Alumni.

B. Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mencabut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek.

Peraturan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian.

C. JURNAL

Argaputri Annisa Adinda. 2018, Tinjuan Yuridis Tentang Perjanjian jual beli Obat-obatan Dan Kosmetik Melalui Internet Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Studi Pada Online Shop “Lav’s Beauty” di Pagutan Kecamatan Mataram).http://eprints.unram.ac.id/10117/1/JURNAL%20ADINDA%20ANNISA%20ARGAPUTRI.pdf, (diakses 14 januari 2021).

Wassalam Muhammad. 2007 HUKUM DAN APOTEK (Tinjauan Terhadap Tanggung Jawab Apotek dalam Penjualan Obat-Obatan Daftar G di Surakarta). Surakrta : Universitas Muhammadya Surakarta. http://eprints.ums.ac.id/12959/1/ABSTRAKSI.pdf (diakses 25 januari 2021).

Akhmaddhian Suwari dan Agustiwi Asri. 2016, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK DI INDONESIA, https://www.journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/article/viewFile/409/335 (diakses 27 januari 2021).

Manik Budiarti Rina. 2019, PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TENAGA KEFARMASIAN YANG MENJUAL OBAT KERAS TANPA RESEP DOKTER DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN. Skripsi. Bangka Belitung : Universitas Bangka Belitung. http://repository.ubb.ac.id/2476/2/BAB%20I.pdf (diakses 27 januari 2021).

Muliana Hilda. 2020. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DAN PELAKU USAHA DALAM JUAL BELI OBAT SECARA ONLINE. Tesis. Semarang : Universitas Khatolik Soegijapranata. http://repository.unika.ac.id/23185/4/17C20055-HILDA%20MULIANA-BAB%20III_a.pdf (diakses 27 januari 2021).

Ilham Annisa Rizka. 2015. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENJUALAN OBAT-OBATAN ILEGAL SECARA ONLINE. Skripsi. Malang : Universitas Brawijaya. https://media.neliti.com/media/publications/35358-ID-perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-atas-penjualan-obat-obatan-ilegal-secara-on.pdf (diakses 01 febuari 2021).

Nikmah Ziadatun. 2017. Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Pengguna Jasa Layanan Obat Berbasis Aplikasi Smartphone. Skripsi. Jawa Barat : Universitas Jamber. (diakses 01 febuari 2021).

D. Internet

https://www.alodokter.com/antibiotik, diakses 16 febuari 2021 pukul 11.15

https://www.farmasi-id.com/blog/menjual-obat-keras-tanpa-resep-dokter-melanggar-hukum/ diaksese 9 maret 2021 pukul 22.12

https://softwareapotekmurah.com/defisini-apotek-lengkap/ diakses 25 januari 2021 pukul 18.46

https://idtesis.com/pengertian-obat-berbagai-ahli/diakses16 febuari 2021 pukul 19.00

https://bidhuan.id/obat/43398/5-penggolongan-obat-obat-bebas-bebas-terbatas-keras-psikotropika-narkotika-dan-contoh/ diakses 25 januari 2021 pukul 12.00

https://digstraksi.com/akibat-dari-perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum-perdata/ diakses 23 febuari 2021 pukul 10.00

http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/ diakses 4 maret 2021 pukul 05.14

https://www.legalakses.com/perjanjian/ diakses 10 maret 2021 pukul 22.46

https://perpuskampus.com/defenisi-syarat-hak-dan-kewajiban-penjual-serta-pembeli/ diakses 23 januari 2021 pukul 16.00

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ceb4f8ac3137/arti-perbuatan-hukum--bukan-perbuatan-hukum-dan-akibat-hukum/ diakses25 febuari 2021 pukul 13.00

https://www.paraahli.net/2020/09/perlindungan-hukum.html/ diakses 5 maret 2021 pukul 15.02

https://www.haruspintar.com/tujuan-hukum/ diakses 7 maret 2021 pukul 14.29

http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/ diakses 7 maret 2021 pukul 14.40

http://www.markijar.com/2017/07/konsep-negara-hukum-dan-implementasinya.html/ diakses 7 maret 2021 pukul 14.58


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University