PENEGAKAN HUKUM ADAT BEBULING PADA MASYARAKAT DAYAK TAMAN SIBAU SAAT KEMATIAN DI DESA SIBAU HILIR KECAMATAN PUTUSSIBAU UTARA KAPUAS HULU
Abstract
Penelitian ini dilakukan di Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara Kapuas Hulu, padamasyarakat dayak taman sibau saat kematian. Didalam kehidupannyasehari-harimasyarakatmasih mengakuiadatistiadatyang diwarisi secara turun temurun dari nenek moyang mereka. Salah satunya adalah adat bebuling.
Adat bebulingartinyamasa berkabung,yaitu melaksanakan upacara adat tersebut untuk ikut menghormati arwah orang yang telah meninggal, jadisecara umum artinya penghormatan kepada keluarga orang yang telah meninggal,yang dilaksanakan selama 10 hari setelah upacara kematianAdat Bebuling yang merupakan salah satu prosesi adat dalam upacara kematian maka akan mendapatkan sanksi adat.
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif yaitu memaparkan dan menganalisa suatu keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Bentuk penelitian menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research) dengan cara mengadakan wawancara dan menyebarkan angket pada responden.
Upaya yang dilakukan Temenggung dalam penyelesaian perkara adat tersebut bahwa setiap konflik yang terjadi di masyarakat apabila diselesaikan secara adat, maka kehidupan masyarakat akan tetap terjalin dan terjaga dengan baik dan menghapuskan rasa benci dan dendam didalam hati mereka yang berselisih, apabila diselesaikan menurut hukum pidana, maka kehidupan masyarakat selalu terjadi konflik berkepanjangan, karena antara masyarakat yang berkonflik akan selalu timbul dendam untuk saling menjatuhkan satu sama lainnya
Keywords: Adat Bebuling, Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara Kapuas Hulu
References
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Mudjianto, Petunjuk Praktis Metode Kualitatif, Tiarana Lokus, Yogyakarta, 2014
Bambang Waluyo, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990
Bushar Muhammad, Asas-asas Hukum Adat (Suatu Pengantar), Pradnya Paramita, Jakarta, 1984
C. Dewi Wulansari, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar , Refika Aditama, Bandung, 2012
Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988
Dominikus Rato, Suatu Pengantar Singkat Memahami Hukum Adat di Indonesia, Laksbang Justitia, Yogyakarta, 2011
Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia CV. Mandar Maju, Bandung, 1992
Iman Sudiyat, Asas-asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1985
Jimly Asshiddqie, Pembentukan dan Pembuatan Hukum, Al Hikmah & DITBINPERA, Jakarta 2002
Otje Salman Soemidiningrat, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Alumni, Bandung, 2002
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, PT. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990
Soerjono Soekanto, Meninjau Hukum Adat Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1981
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Ke-11., Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2009
Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, CV. Haji Masagung, Jakarta, 1998
Soepomo, R, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Penerbit PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2003
Tim Penyusun, Adat Istiadat Dan Hukum Adat Suku Daya’ Taman Ketemenggungan Daerah Aliran Sungai Sibau, Sibau Hulu Putussibau, 2010
Farhan Aziz Lubis, 2013” Pengertian adat istiadat menurut para ahli Http.//Eprint.ung.ac.id// diakses 20/07/2017, 13.50 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University