TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG DIPEKERJAKAN OLEH ORANG TUA KANDUNG DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Anak merupakan ujung tombak perubahan dari setiap gambar seorang anak yang dilahirkan dan dibesarkan dalam lingkungan yang baik dengan perhatian dan bimbingan serta kasih sayang yang diberikan oleh orang tua akan menghasilkan individu yang berkualitas. Orang tua yang seharusnya menjamin tumbuh dan kembang anak kandungnyanya, tetapi justru tidak mengindahkan kesehatan mental dan fisik anak. Anak tersebut dieksploitasi dengan cara mempekerjakan anaknya yang masih dibawah umur yaitu disuruh menjadi pengemis dan pengamen yang tentunya ini bertentangan dengan undang-undang terutama undang-undang tentang perlindungan anak. Maka rumusan masalah yang dapat diangkat dan dikaji dalam penelitian ini adalah Faktor-Faktor Apa Yang Menyebabkan Anak Dibawah Umur Dipekerjakan Oleh Orang Tua Kandung Di Kota Pontianak.
Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yaitu suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara teori dan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primer dan data sekunder, dan sifat penelitian ini adalah yang akan dilakukan adalah penelitian yang bersifat “deskiptif”, yaitu peneltian yang dimaksud untuk memberi data yang diteliti mungkin tentang manusia, keadaan, gejala-gejala, atau kelompok tertentu.
Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa faktor penyebab orangtua melakukan eksploitasi anak yang dipekerja dibawah umur oleh orangtua terhadap anaknya sendiri dikarenakan faktor ekonomi, yaitu orangtua yang tidak bekerja ataupun orangtua yang bekerja namun penghasilannya tidak cukup. Adapula faktor lain yang menyebabkan orangtua menyuruh anak mencari uang yaitu orangtua merasa bahwa menjadikan anak sebagai pengamen dan pengemis lebih gampang menghasilkan uang dibandingkan orangtua harus bekerja serta faktor lingkungan sekitar yang hampir sebagian masyarakat ditempat tinggal mereka mendapatkan uang dengan menjadikan anaknya sebagai pegamen atau pengemis.
Kata Kunci : Anak, Dipekerjakan, Orangtua Kandung, Kriminologi
References
DAFTAR PUSTAKA
A Hamid S. Attamini, 1990, Peranan Keputusan Presiden Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Disertasi UI. Jakarta.
A. W. Widjaja, 1985, Masalah Kenakalan Remaja Dan Penyalahgunaan Narkotika, Penerbit Armico.
Abdul Wahid Dan Muhammad Irfan, 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, (Bandung: Refika Aditama.
Agung Djojosoekarto, 2004, Dinamika Dan Kapasitas DPRD Dalam Tata Pemerintahan Demokratis,Jakarta: Konrad Adeneur Stifrung.
Amiroedidin Syarif, 1999, Perundang-undangan (Dasar, Jenis, Teknik Membuatnya). Rineka Cipta. Bandung.
Amiruddin Dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Apong Herlina, et al., 2003, Perlindungan Anak (Undang-undang No.23 Tahun 2002), Jakarta: Harapan Prima.
Arief Gosita, 1997, Peradilan Anak diIndonesia, Penerbit Banjar Maju, Bandung.
Arif Gosita, 1985, Masalah Perlindungan Anak, Cet. Ke I; Jakarta: Akademika Pressido.
Bagir Manan, 1993, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni.
Bagong Suyanto, 2010, Masalah Sosial Anak , Jakarta: Kencana.
Bagong Suyanto,et al., 2001, Pekerja Anak Di Sektor Berbahaya, Cet. Ke-1, Surabaya: Lutfansah Mediatama.
Bhenyamin Hossein, Prospek Resolusi Kebijakan dan Implementasi Otonomi Daerah Dari Sudut Pandang Hukum Tata Negara, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Strategi Resolusi Kebijakan dan Implementasi Otonomi Daerah dalam Kerangka Good Governance, dilaksanakan oleh Pusat Kinerja Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, 30 Oktober 2001.
C.F.G. Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Bandung: Alumni.
C.S.T. Kansil, 1991, Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Cetakan ke III, Jakarta: Rineke Cipta.
Candra Gautama, 2000, Konvensi Hak Anak, Jakarta: Lembaga Studi Pers.
Darwan Prinst, 2003, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Cet.ke-1 Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gatot Supramono, 2005, Hukum Acara Pengadilan Anak, Ce Ke II, Jakarta: Djembatan.
H.A. Kartiwa, 2006, Good Local Governance: Membangun Birokrasi Pemerintah yang Bersih dan Akuntabel, Bandung: Pascasarjana Universitas Padjadjaran.
Hans Nawiasky, 1948, Allegemeine Rechstlehre als System der rechtlichen Grundbegriffe, Einsiedeln/Zurich/Koln: Benziger.
Hans Kelsen, 1961, General Theory of Law and State, translated by Andreas Wedberg, New York: Russel and Russel.
Hari Saherodji, 1995, Pokok-Pokok Kriminologi, Aksara Baru, Jakarta.
Irma Setyowati Soemitro, 1990, Aspek Hukkum Perlindungan Anak, Jakarta: BumiAksara, Cet. ke-1.
Jauhari, Iman, 2007, Hak-Hak Anak, Jakarta: Pustaka Bangsa Press, L.46
Jimly Assiddiqie, 2006, Perihal Undang-undang. Konstitusi Press. Jakarta.
M. Nazir, 2003, Metode Penelitian, Cet. 5, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Machmud Aziz, 2010, Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Dalam Sistem Peraturan Perundang- Undangan Indonesia, Jurnal MK, Vol.5, Jakarta.
Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terrhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung : PT. Revika Aditama, Cet. ke-1.
Masri Singarimbun Dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Maulana Hasan Wadang, 2000, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Gramedia Widiasarana.
Moeljatno, 1987, Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Mohammad Rifa’i, 1993, Pembina Pribadi Muslim, Semarang: CV. Wicaksana.
Muhammad Joni; Zulchaina Z. Tanamas. 1997, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Notonagoro, 1988, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Pokok Kaidah Fundamental Negara Indonesia)dalam Pancasila Dasar Falsafah Negara, Cetakan Ketujuh, Jakarta: Bina Aksara.
Plummer, 1983, R..Life Span Development Psychology:Personality And Socialization.New York:Academic Press.
Praticia H. Berne & Louis M. Savary, 1988, Membangun Harga Diri Anak, Yogyakarta: Kansius.
R. Soesilo. Kriminologi 1976, Pengetahuan Tentang Sebab – Sebab Kejahatan ). Politea.
R. Subekti, 1990, Tafsiran Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penerbit Pradya Paramita Jakarta.
R.A. Koesnan. 1999, Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia, Bandung: Sumur Bandung.
Rika Saraswati, 2009, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya.
Romli Atmasasmita, dkk, 1997, Peradilan Anak Indonesia, CV. Mandar Maju.
Satochid Kartanegara, Kumpulan Kuliah Dan Pendapat-Pendapat Para Ahli Terkemuka, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta, Tanpa Tahun.
Setya Retnami, Makalah Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia, Jakarta: Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah Republik Indonesia, 2000, hlm. 1
Shanty Dellyana, 2004, Wanita Dan Anak Di Mata Hukum, Yogyakarata : Liberty, Cet. ke- 4.
Soerjono Soekamto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Surayin, Kamus Umum Bahasa Indonesia, 2007, cet IV, Bandung: CV. Yrama Widiya,
Susanto,A.B. 2001, Potret-Potret Gaya Hidup Metropolis. Buku Kompas. Jakarta.
Waluyadi, 2009, Hukum Perlindungan Anak, Bandung : Mandar Maju.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang – Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, Pasal 1 Ayat (1)
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia, Penghapusan Perdagangan Orang (Trafficking In Persons) Di Indonesia, Jakarta.
Website
http://docs.google.com/eksploitasi ekonomi anak, diakses 1 Januari 2015
http://www.depdagri.go.id/pages/profil-daerah/kabupaten/id/61/name/kalimantan- barat/detail/6171/kota-pontianakdiakses tanggal 31 Desember 2014
Wawancara dengan pegawai dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak tanggal 29 Februari 2021
Wawancara dengan Pegawai di perusahaan Tribun di Kota Pontianak tanggal 2 Maret 2021
www.Anakunhas.Com Diunduh 28 Maret 2015
www.pontianakkota.go.id/ diakses tanggal 31 Desember 2014
Wardah, Eksploitasi Seks Komersial Anak-ESKA, Http://Wordpress.Com. Eksploitasi Seks Komersial Anak-ESKA. Diakses Pada 08 November 2017, Pkl. 15.59
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University