ANALISIS TERHADAP GANTI KERUGIAN TANAH DALAM PEMBANGUNAN TERMINAL KIJING PELABUHAN PONTIANAK DI KECAMATAN SUNGAI KUNYIT

SYARIFAH ANISA ERSHA PUTRI NIM. A1011161097

Abstract


Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang melepaskan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Kegiatan ini sering menimbulkan masalah di masyarakat dimana sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum sering disebabkan karena ketidaksepakatan tentang penentuan harga ganti rugi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengadaan tanah untuk pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dalam prosedur pelaksanaannya yang bertahap mulai dari perencanaan penetapan lokasi sampai dengan tercapainya kesepakatan mengenai ganti rugi atas tanah, bangunan, tanaman serta benda lain yang ada di atasanya.

Metoda Penelitian : Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh langsung dari lapangan dan data sekunder yang bersumber dari penelitian kepustakaaan. Rumusan Masalah : Apakah Proses Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak Sudah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan? Tujuan Penelitian : (1) Untuk menganalisis proses ganti kerugian pengadaan tanah dalam pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak berdasarkan dengan undang-undang. (2) Untuk mengetahui penyebab Tim Solidaritas menolak pemberian ganti rugi oleh Pelindo II. (3) Untuk mengetahui besaran nilai ganti rugi yang diberikan.

Hasil Penelitian : Bahwa Pemerintah melalui BPN Kabupaten Mempawah telah melakukan pengadaan tanah seluas 200 Hektare untuk pembangunan Terminal Kijing yang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahwa faktor penyebab warga menolak nilai ganti rugi karena menurut mereka nilai ganti rugi tidak sesuai dan terlalu rendah. Bahwa akibat dari penolakan tersebut tanah masyarakat menjadi objek eksekusi setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kata Kunci : Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Ganti Rugi.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU-BUKU

Achmad Rubaie, 2007, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum,

Bayumedia Publishing, Malang.

Adrian Sutedi, 2007, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam

Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta.

Bernhard Limbong, 2011, Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Mrgaretha

Pustaka, Jakarta.

Boedi Harsono, 2000, Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-peraturan

Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta.

_______, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-

Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid I Hukum Tanah

Nasional, Djambatan, Jakarta.

Christiana Tri Budhayati, 2012, Kriteria Kepentingan Umum Dalam Peraturan

Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Indonesia, Universitas

Kristen Satya Wacana.

Imam Koeswahyono, 2008, Melacak Dasar KonstitusiPengadaan Tanah Untuk

Kepentingan Umum, Jakarta.

Maria S. W. Soemardjono, 2006, Kebijakan Pertanahan, Antara Regulasi dan

Implementasi, Kompas, Jakarta.

_______, 2009, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, PT.

Kompas, Jakarta.

_______, 2015, Dinamika Pengaturan Pengadaan Tanah Di Indonesia Dari

Keputusan Presiden Sampai Undang-undang, Yogyakarta, Gadjah Madah

University Press

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1995, Metode Penelitian Survey, LP3ES,

Jakarta.

M. Nazir, 2003, Metode Penelitian, Cet 5, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Mukadir Iskadarsyah, 2007, Dasar-dasar Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan

Umum, Jala Permata, Jakarta.

Oloan Sitorus dan Dayat Limbong, 2004, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan

Umum, Mitra Kebijakan Tanah, Yogyakarta

Parlindungan, A. P, 1998, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria,

Mandar Maju, Jakarta.

Sihombing, Bernard, 2005, Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah

Indonesia, PT Toko Gunung Agung, Jakarta.

Soedharyo Soimin, 1993, Status Hukum dan Pengadaan Tanah, Sinar Grafika,

Jakarta.

Umar Said Sugiharto, 2015, Hukum Pengadaan Tanah Pengadaan Hak Atas

Tanah Untuk Kepentingan Umum Pra dan Pasca Reformasi, Setara Press,

Cetakan II, Malang

Urip Santoso, 1998, Aspek Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk

Pembangunan, Perspektif : Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan,

Vol 3, No. 1.

_______, 2013, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenada Media

Group, Jakarta.

Winahyu Erwiningsih, 2009, Hak Menguasai Negara atas Tanah, Total Media,

Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.

Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 jo Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006.

INTERNET

Adi Rahmad, 2019, Polemik Pembangunan Pelabuhan Kijing, http://mimbaruntan.com/polemik-pembangunan-pelabuhan-kijing/, diakses pada tanggal 3 Januari 2020.

Aseanty Pahlevi, 2020, Asa Warga Pertahankan Lahan Patah di Pengadilan, Pelabuhan Kijing Melaju, https://www.mongabay.co.id/2020/05/04/asa-warga-pertahankan-lahan-patah-di-pengadilan-pelabuhan-kijing-melaju/, diakses pada 18 Agustus 2020.

Iqra Anugrah, 2019, Cek Fakta : Apakah Peningkatan Biaya Pembebasan Lahan Akan Menghilangkan Konflik-Konflik Agraria?, https://theconversation.com/cek-fakta-apakah-peningkatan-biaya-pembebasan-lahan-akan-menghilangkan-konflik-konflik-agraria-112426, diakses pada tanggal 1 September 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University