ANALISIS TERHADAP GANTI KERUGIAN TANAH DALAM PEMBANGUNAN TERMINAL KIJING PELABUHAN PONTIANAK DI KECAMATAN SUNGAI KUNYIT
Abstract
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang melepaskan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Kegiatan ini sering menimbulkan masalah di masyarakat dimana sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum sering disebabkan karena ketidaksepakatan tentang penentuan harga ganti rugi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengadaan tanah untuk pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dalam prosedur pelaksanaannya yang bertahap mulai dari perencanaan penetapan lokasi sampai dengan tercapainya kesepakatan mengenai ganti rugi atas tanah, bangunan, tanaman serta benda lain yang ada di atasanya.
Metoda Penelitian : Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh langsung dari lapangan dan data sekunder yang bersumber dari penelitian kepustakaaan. Rumusan Masalah : Apakah Proses Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak Sudah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan? Tujuan Penelitian : (1) Untuk menganalisis proses ganti kerugian pengadaan tanah dalam pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak berdasarkan dengan undang-undang. (2) Untuk mengetahui penyebab Tim Solidaritas menolak pemberian ganti rugi oleh Pelindo II. (3) Untuk mengetahui besaran nilai ganti rugi yang diberikan.
Hasil Penelitian : Bahwa Pemerintah melalui BPN Kabupaten Mempawah telah melakukan pengadaan tanah seluas 200 Hektare untuk pembangunan Terminal Kijing yang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahwa faktor penyebab warga menolak nilai ganti rugi karena menurut mereka nilai ganti rugi tidak sesuai dan terlalu rendah. Bahwa akibat dari penolakan tersebut tanah masyarakat menjadi objek eksekusi setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kata Kunci : Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Ganti Rugi.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU-BUKU
Achmad Rubaie, 2007, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum,
Bayumedia Publishing, Malang.
Adrian Sutedi, 2007, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam
Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta.
Bernhard Limbong, 2011, Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Mrgaretha
Pustaka, Jakarta.
Boedi Harsono, 2000, Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-peraturan
Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta.
_______, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-
Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid I Hukum Tanah
Nasional, Djambatan, Jakarta.
Christiana Tri Budhayati, 2012, Kriteria Kepentingan Umum Dalam Peraturan
Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Indonesia, Universitas
Kristen Satya Wacana.
Imam Koeswahyono, 2008, Melacak Dasar KonstitusiPengadaan Tanah Untuk
Kepentingan Umum, Jakarta.
Maria S. W. Soemardjono, 2006, Kebijakan Pertanahan, Antara Regulasi dan
Implementasi, Kompas, Jakarta.
_______, 2009, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, PT.
Kompas, Jakarta.
_______, 2015, Dinamika Pengaturan Pengadaan Tanah Di Indonesia Dari
Keputusan Presiden Sampai Undang-undang, Yogyakarta, Gadjah Madah
University Press
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1995, Metode Penelitian Survey, LP3ES,
Jakarta.
M. Nazir, 2003, Metode Penelitian, Cet 5, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Mukadir Iskadarsyah, 2007, Dasar-dasar Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan
Umum, Jala Permata, Jakarta.
Oloan Sitorus dan Dayat Limbong, 2004, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan
Umum, Mitra Kebijakan Tanah, Yogyakarta
Parlindungan, A. P, 1998, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria,
Mandar Maju, Jakarta.
Sihombing, Bernard, 2005, Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah
Indonesia, PT Toko Gunung Agung, Jakarta.
Soedharyo Soimin, 1993, Status Hukum dan Pengadaan Tanah, Sinar Grafika,
Jakarta.
Umar Said Sugiharto, 2015, Hukum Pengadaan Tanah Pengadaan Hak Atas
Tanah Untuk Kepentingan Umum Pra dan Pasca Reformasi, Setara Press,
Cetakan II, Malang
Urip Santoso, 1998, Aspek Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk
Pembangunan, Perspektif : Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan,
Vol 3, No. 1.
_______, 2013, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenada Media
Group, Jakarta.
Winahyu Erwiningsih, 2009, Hak Menguasai Negara atas Tanah, Total Media,
Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 jo Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006.
INTERNET
Adi Rahmad, 2019, Polemik Pembangunan Pelabuhan Kijing, http://mimbaruntan.com/polemik-pembangunan-pelabuhan-kijing/, diakses pada tanggal 3 Januari 2020.
Aseanty Pahlevi, 2020, Asa Warga Pertahankan Lahan Patah di Pengadilan, Pelabuhan Kijing Melaju, https://www.mongabay.co.id/2020/05/04/asa-warga-pertahankan-lahan-patah-di-pengadilan-pelabuhan-kijing-melaju/, diakses pada 18 Agustus 2020.
Iqra Anugrah, 2019, Cek Fakta : Apakah Peningkatan Biaya Pembebasan Lahan Akan Menghilangkan Konflik-Konflik Agraria?, https://theconversation.com/cek-fakta-apakah-peningkatan-biaya-pembebasan-lahan-akan-menghilangkan-konflik-konflik-agraria-112426, diakses pada tanggal 1 September 2020.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University