AKIBAT TIDAK HADIRNYA SAKSI PADA TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)

FLINDO M M B MANGATUR R NIM. A11112178

Abstract


Kehadiran saksi pada saat pembuatan akta, termasuk Akta Jual Beli atas hak milik tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan suatu hal yang penting dan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Akta PPAT tersebut wajib untuk dibacakan di hadapan para penghadap dan ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi, serta PPAT itu sendiri. Adanya saksi dalam akta PPAT ini berfungsi sebagai salah satu alat bukti apabila kelak terjadi permasalahan hukum terhadap akta PPAT tersebut. Namun pada prakteknya, tidak jarang ditemukan ketidakhadiran saksi yang mana namanya tercantum di dalam akta tersebut namun tidak hadir dalam proses penandatanganan akta PPAT tersebut. Penelitian ini membahasa mengenai permasalahan terkait apakah dengan tidak hadirnya saksi pada transaksi jual beli tanah di hadapan PPAT mengakibatkan akta itu menjadi tidak otentik.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan fakta (fact approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research), dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif.

Dari hasil penelitian ditemukan hasil yang menjawab permasalahan yang diajukan bahwa apabila  Akta Jual Beli atas hak milik tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak dihadiri oleh para saksi sebagaimana ditentukan dalam pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 maka akta jual beli tersebut tetap merupakan sebagai akta otentik walaupun secara yuridis mengandung kelemahan jika dikemudian hari ada pihak yang mengajukan bantahannya.

 

Kata Kunci: Akta PPAT, Jual Beli Tanah, Saksi.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990

Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum,

Malang, Bayumedia, 2007

Adrian Sutedi, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Cetakan 4,

Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Ali Achmad Chomsah, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid 2, Jakarta, Prestasi Pustaka Publisher, 2004

Arief. S.,UUPA Dan Hukum Agraria Dan Hukum Tanah Dan Beberapa Masalah Hukum Tanah. Pustaka Tinta Mas, Surabaya

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksana Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Pt. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2010

Burhan Bungin, Analisa Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis Kearah Penguasaan Modal Aplikasi, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2003

Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum. Bandung, Citra Aditya Bhakti, 2010

G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga, 1992

Harsono, Boedi., Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Hukum Tanah Nasional Jilid 1, Djambatan, Jakarta, 2003

Ida Nurlinda, Prinsip-Prinsip Pembaruan Agraria Perspektif Hukum, Jakarta, Rajawali Pers, 2009

JM. Siregar., Bahasa Hukum Dalam Akta-Akta/Kontrak Dan Risalah Rapat, Jakarta, 1987

Mudjino., Hukum Agraria. Liberty, Yogyakarta, 1992.

Parlindungan A.P., Landreform di Indonesia Suatu Study Perbandingan, CV. Mandar Maju, Jakarta, 1991.

Perangin, Effendi., Praktik Jual Beli Tanah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990

Sasangka, Hari, Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata, Mandar Maju, Bandung, 2005

Sjaifurrachman, Aspek Pertanggung Jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. CV. Mandar Maju: Bandung. 2011;

INTERNET http://www.asnnotary.org/?form=employeenotaryissues

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, Radja Grafindo Persada, 2007

, Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta, 1997.

dan Suroso Ismuhadi., Pendaftaran Tanah di Indonesia, PT.

Relindo Jayatama, Jakarta, 1997

Subekti, dan R. Tjitrosudibio., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Cetakan ke-41, Pradnya Paramita, Jakarta, 2014.

Sutrisno, Komentar UU Jabatan Notaris Buku II, Medan : tidak ada penerbit, 2007

Sudargo Gautama., Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria, Alumni,Bandung, 1993

Wantjik Saleh. K. Hak Anda Atas Tanah. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.

Kamus Besar Bahasa Indonesia diakses dari http://kbbi.web.id/saksi tanggal 15 April 2015.

Undang-Undang

Undang-undang Nomor 5 Tahunl960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-undang no. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PT. soft Media.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432).

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 No. 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746).

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah. Jakarta,Djambatan, 2007


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University