PENAMAAN JERUK TEBAS DI KABUPATEN SAMBAS YANG DIAKUI SEBAGAI JERUK PONTIANAK DALAM PERSPEKTIF INDIKASI GEOGRAFIS
Abstract
yang Diakui Pemberian perlindungan melalui Indikasi Geografis adalah dengan memberikan label atau tanda Indikasi Geografis terhadap barang dan produk tertentu yang menggambarkan keunikan karakteristik suatu daerah dengan tujuan memberikan manfaat secara ekonomi di daerah asal suatu barang atau produk yang dihasilkan. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis bagaimana respon Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas terkait Penamaan Jeruk Sambas sebagai Jeruk pontianak, dan (2) mengetahui dan menganalisis Penamaan Jeruk Sambas yang disebut sebagai Jeruk Pontianak dilihat dari Indikasi Geografis.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan pendekatan yang bersifat Sosiologis, Budaya, dan Ekonomi, dan juga dibantu metode sejarah atau pendekatan Historis. Adapun sumber dan jenis datanya terfokus menemui narasumber yaitu dengan mengadakan hubungan langsung melalui wawancara (interview) dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan penelitian ini, yaitu Kepala Dinas Pertanian, masyarakat atau petani jeruk di Kabupaten Sambas khususnya Kecamatan Sebawi dan Kecamatan Tebas. Dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif yaitu yuridis normatif yang disajikan secara deskriptif, yakni dengan menggambarkan suatu peraturan yang terkait dengan Indikasi Geografis, dan perlindungan terhadap Jeruk Sambas selanjutnya dilakukan pengkajian apakah telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan normatif dan empirisnya.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwaPemerintah daerah Kabupaten Sambas dalam mengupayakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. Perlindungan represif bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa, termasuk penanganannya di lembaga peradilan. Sesuai dengan keinginan pemerintah Kabupaten Sambas untuk mengembalikan kejayaan jeruk siam dengan di dukung keputusan Bupati Sambas No.163 Tahun 2001 tanggal 20 Juli 2001 tentang penetapan jeruk sebagai komoditas unggulan daerah Kabupaten Sambas.
Kata kunci: Jeruk Sambas, Indikasi Geografis, Perlindungan Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ahmad M. Ramli dan Miranda Risang Ayu Palar.2019.Hukum Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis dan Kekayaan Tradisi dalam Teori dan Praktik.Cet.1. PT.Refika Aditama. Bandung
Damian, Eddy, et. Al. 2004.Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Cet.4. PT.Alumni, Bandung.
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi. 2014.Penelitian Hukum (Legal Research). Sinar Grafika. Jakarta
Dzulaeka. 2004.Konsep Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press. Malang
Ediwarman. 2016. Metodologi Penelitian Hukum. Cet.3. Genta. Yogyakarta
Guyot, Nicolas, The Value of Geographical Indication for Business, Fact Sheet, Eurepean Intellectual Property Rights Helpdesk, European Union, 2016
Haris Munandar dan Sally Sitanggang. 2008. Mengenal HaKI, Hak cipta, Paten, Merek dan Seluk-beluknya. Erlangga. Jakarta
Lutviansori, Arif. 2010. Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia.Cet.1. Graha Ilmu. Yogyakarta
Phillpus M.Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT.Bina Ilmu, Surabaya.
Naharsari, Nur Dyah.2007. Bercocok Tanam Jeruk. Azka Press. Jakarta
Sardjono, Agus. 2009. Membumikan HKI di Indonesia.Cet.1. Nuansa Aulia. Bandung
Shidarta et. Al,2018.Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis. Cet.I. Prenadamedia Group. Jakarta
Soemarwoto, Otto. 1997. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Cet.7. Djambatan, Jakarta.
Sugono, Bambang. 2012.Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta
Usman, Rachmadi. 2013. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual.Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Cet.1, PT Alumni, Bandung.
Artikel
Ranti Fauza Mayana dan Tisni Santika, “Copyright and Geographical Indication: Intellectual Property Rights Dimension for Natural and Cultural Resources in Devloping Countries (indonesian perspective)”, Saarbrucken: Lambert Academic Publishing, 2017
Mulyana dan Sutapa, “Peran Quadruple Helix dalam Meningkatkan Kreativitas dan Kapalitas Inovasi (Studi pada Industri Kreatif Sektor Fashion)”, Jurnal Unisulla, Vol.2 No.1 Tahun 2015.
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Undang-undang Perlindungan Varietas Tanaman
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
SK Menteri Pertanian RI Nomor: 472/Kpts/RC.040/6/2018
INTERNET
http://apriadi-apriadisalsabil.blogspot.com
http://sambas.go.id
https://indonews.id/mobile/artikel/22258/Jeruk-Sambas-Makin-Tenar-Kementan-Fasiliasi-Hulu-Hingga-Hilir/
http://kebudayaan.kemendigbud.go.id
http://images.app.goo.gl/gtnuhrn67qBfy3j89
http://m.liputan6.com/health/read/3162447/tak-ada-jeruk-di-pontianak-adanya-jeruk-sambas
https://www.misterpangalayo.com/2012/02/asal-usul-jeruk-pontianak.html?m=1
https://www.indonesia-frankfurt.de/pendidikan-budaya/sekilas-tentang-budaya-indonesia/
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University