PERBUATAN MELAWAN HUKUM JURU PARKIR DALAM MEMUNGUT BIAYA PARKIR MOBIL DI JALAN IMAM BONJOL MELEBIHI KETENTUAN PERDA NOMOR 4 TAHUN 2011 PASAL 34 AYAT 1 HURUF C TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM TARIF PARKIR KENDARAAN BERMOBIL DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Pada saat ini, parkir menjadi hal yang penting dalam lalu lintas jalan, terutama daerah perkotaan. Parkir merupakan salah satu aspek tidak terpisahkan dalam kebutuhan sistem transportasi. Pada dasarnya parkir adalah kebutuhan umum yang awalnya berfungsi melayani. Sesuai dengan fungsi tersebut, ruang parkir disesuaikan dengan permintaan seiring dengan kebutuhan orang yang berkendaraan untuk berada di suatu tempat. Namun pada saat ini banyak ditemukan Juru Parkir yang memungut biaya parkir tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku. Masalah tarif parkir sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Pasal 34 Ayat 1 Huruf C Tentang Retribusi Jasa Umum Tarif Parkir Kendaraan Bermobil Kota Pontianak.
Rumusan Masalah yaitu, Faktor Apa Yang Menyebabkan Juru Parkir Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Memungut Biaya Parkir Kendaraan Mobil Melebihi Tarif Ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Tarif Parkir Kendaraan Bermobil Di Warkop Imbon Jalan Imam Bonjol Kota Pontianak?. Tujuan Penelitian yaitu, untuk mendapatkan data dan informasi dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Juru Parkir dalam memungut biaya parkir kendaraan mobil, untuk mengungkapkan faktor apa yang menyebabkan Juru Parkir melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam memungut biaya parkir kendaraan mobil, untuk mengungkapkan Akibat Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Juru Parkir dalam memungut biaya parkir kendaraan mobil di Warkop Imbon Jalan Imam Bonjol Kota Pontianak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan deskriptif dan teknik analisis data yakni dengan teknik analisis kualitatif.
Hasil Penelitian yang dicapai sebagai berikut, masih ada Juru Parkir yang memungut tarif atau biaya parkir kendaraan mobil melebihi dari ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Pasal 34 Ayat 1 Huruf C Tentang Retribusi Jasa Umum Tarif Parkir Kendaraan Bermobil Kota Pontianak, dimana dalam ketentuan tersebut memberikan aturan bahwa besaran tarif parkir kendaraan mobil adalah sebesar Rp.2000,- sekali parkir. Sedangkan yang dipungut oleh juru parkir di lokasi tersebut sebesar Rp.5000,- sekali parkir. Apabila juru parkir tidak mematuhi aturan tersebut maka juru parkir telah melakukan perbuatan melawan hukum. Faktor yang menyebabkan juru parkir melakukan perbuatan melawan hukum dalam menaikkan tarif parkir adalah karena tidak adanya sanksi yang tegas diterapkan kepada juru parkir dan untuk menambah keuntungan. Akibat hukum dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh juru parkir dalam menaikkan tarif parkir yakni di beri peringatan berupa teguran, juru parkir dapat digugat berdasarkan perbuatan melawan hukum, dan meminta ganti kerugian atas kenaikan tarif parkir tersebut.
Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Juru Parkir, Retribusi Parkir
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU :
Bambang Sunggono,2012, Metode Penelitian Hukum. PT raja grafindo Persada, Jakarta.
Boediono, 2000, Perpajakan Indonesia, Diadit Media, Jakarta
J. Satrio.1994 Hukum Perikatan, Perikatan yang lahir dari UU bagian pertama, Citra Adhtya Bhakti, Bandung.
Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia,Jakarta.
MA Moegni Djojodirjo, 2009, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2006, KUH Perdata Buku III, Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung.
M. Justian Pradinata, 2012, Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia”, serial online
Munir Fuady, 2005, Perbandingan Hukum Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Nin Yasmine Lisasih, 2012, “Teori tentang Perbuatan Melawan Hukum”, Serial Online Mei,
Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto, 2002, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Raja grafindo persada, Jakarta.
R. Setiawan, 1999. Pokok-pokok Hukum Perikatan, Putra Bardin, Bandung.
R. Subekti dan Tjitrosudibio, 2006, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 1986. “Ilmu Hukum”, Alumni, Bandung,
Setiawan, 2006, Empat Kriteria Perbuatan Melanggar Hukum dan Perkembangannya Dalam Yurisprudensi, Varia Peradilan No. 16
Shanty Dellyana,1998. Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Soedjono Dirdjosiwojo, 1983. “Pengantar Ilmu Hukum “, Rajawai Press Jakarta.
Soemitro 1985, Metode Penulisan Hukum. UI Pres
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI PRESS), Jakarta.
St. Remy Sjahdeini dkk., 2004, Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangan tentang Perbuatan Melawan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Departemen Kehakiman RI, Jakarta.
Subekti. 2004. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta. PT. Intermasa.
Sudargo Gautama, 1973. Pengertian Tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung.
Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkahtullah, 2005, Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Diskriminalisasi. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Wirawan B Ilyas dan Richard Burton, 2001, Hukum Pajak edisi II, Salemba Empat, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, 2000. Perbuatan Melanggar Hukum.Bandung: Mandar Maju.
B. PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University