ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS SUBSIDI 3 KILOGRAM DI KABUPATEN SANGGAU KALIMANTAN BARAT.

ROYNALD CHRISTIAN CHI NIM. A1011171111

Abstract


Penelitian ini membahas tentang “ Pendistribusian Liquified Petroleum Gas Subsidi 3 Kilogram Dikabupaten Sanggau Kalimantan Barat”.Pendistribusian LPG  3 Kg sudah diatur didalam Peraturan Menteri Sumber Daya dan Sumber Daya Mineral yang bertujuan agar pendistribusian dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran dan tepat guna. Namun pada kenyataannya, pelanggaran terhadap pendistribusian LPG 3 Kg masih sering terjadi di masyarakat. Penelitian ini membahas tentang penyebab terjadinya pelanggaran pendistribusian LPG 3 Kg, diantaranya yaitu terdapat pengecer yang dapat menjual LPG 3 Kg kepada masyarkat mampu, penjualan LPG 3 Kg tanpa adanya surat kendali  pembelian LPG 3 Kg,penyebab tingginya permintaan terhadap LPG 3 Kg oleh masyarkat mampu yang menyebabkan terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg yang sangat merugikan masyarkat miskin,Hingga upaya perlindungan Hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjamin ketersediaan LPG 3 Kg bagi masyarkat miskin.

Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Empiris dengan menggunakan analisis kualitatif. Data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan data primer (field research) yang menjadi objek penelitian dan dilengkapi dengan data-data yang didapatkan dari Peraturan Perundang-Undangan dan literatur-litratur (liberary research) yang berhubungan dengan penelitian penulis.

   Hasil penelitian menunjukan bahwa pelanggaran distribusi LPG 3 Kg tersebut disebabkan oleh kurangnya kepatuhan hukum, baik agen, sub-agen serta masyarakat, kurangnya sosialisasi, koordinasi, penegakan serta pengawasan oleh aparat yang berwajib, ditambah dengan kemudahan akomodasi dalam mendapatkan LPG 3 Kg di pasaran yang menyebabkan terjadinya pelanggaran distribusi LPG 3 Kg tersebut. Sedangkan dalam rangka menjamin keterediaan LPG 3 Kg bagi masyakat miskin, Pemda dan PT. Pertamina sudah melakukan operasi pasar, melakukan razia, memberikan peringatan kepada agen atau sub- agen hingga melakukan tindakan pemutusan hubungan usaha.

Kata Kunci: Pelanggaran, Distribusi, Liquified Petroleum Gas 3 Kg


Full Text:

PDF PDF

References


Daftar Pustaka

Buku

Agustinus, L. (2008). Dasar-Dasar kebijakan Publik. Jakarta : Alfabeta.

Amiruddin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Grafindo Persada Jakarta.

D.Riant, N. (2003). Kebijakan Publik. Jakarta: Elex Computerindo.

Dahana. (2012). Perlindungan Hukum dan Keamanan Terhadap Wisatawan. Surabaya : Primata.

Djhon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Hanitijo, S. (1985). Metode Penelitian Hukum. Malang: Alfabeta.

Huda, N. m. (2005). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Meliala, A. (1993). Praktik Bisnis Curung . Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Muchin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia. Jakarta: Magister.

N.Nun, W. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Narbuko, C. (2003). Metedologi Penelitian . Jakarta: Bumi Aksara.

Nasution, A. (1995). Konsumen dan Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Nazir. (1988). Contoh Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Nugraha, S. (2002). Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Badan Penerbit Universitas Indonesia.

Rahajo, S. (2003). Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.

Santoso, H. A. (2012). Moral dan Keadilan. Jakarta : Prenamedia Group.

Soekanto, S. (1983). Beberapa Aspek Kajian Sosio Yuridis Masyarakat. Bandung : Alumni.

Spencer Milton, O. M. (1993). Contemporary Economics. New York: Worth Publishers.

Suharno. (2010). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Jakarta: Ombak.

Suratman. (2012). Metode Penelitian Hukum. Malang: Alfabeta.

Talingkisan, H. N. (2003). Kebijakan Publik Yang Membumi . Yogyakarta: Lukman Ofsett dan YPAPI.

Taufiqurakhman. (2014). Kebijakan Publik. Jakarta : Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Moestopo Beragama.

Winarno, B. (2002). Teori dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta : Media Pressindo.

Yandianto. (2002). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Bandung: CV.M2S.

Undang Undang

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat 3

Undang-Undang No.20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Undang-Undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas

Journal

Abduyatama, U. (2015). Potensi Subsidi Energi dalam Mengurangi Kemiskinan. Journal Abduyatama, 12.

Casimir, H. a. (2020). Potensi Subsidi Energi Dalam Mengurangi Kemiskinan. Jurnal humaniora, 21.

RAKASA. (2015). Subsidi Dalam Pengaturan Kebijakan Fiskal Pro Kemiskinan. Journal Prakasa, 35.

Susilo, Y. S. (2013). Perekonomian Indonesia Dan Subsidi BBM. Journal abdulah, 51.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University