TANGGUNGJAWAB PRODUSEN ROKOK TERHADAP BAHAYA ROKOK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Rokok yang beredar dilingkungan masyarakat dikonsumsi secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan seseorang menderita penyakit tidak menular berupa kanker paru-paru, penyakit saluran kronik, penyakit jantung, ipotensi pada laki-laki, inferlitasi pada perempuan, ganguan pada janin ibu hamil tidak hanya itu saja rokok menyebabkan kecanduan sehinga seseorang sulit untuk berhenti merokok yang di sebabkan oleh zat adektif yang terkandung dalam produk rokok hal ini memberikan efek samping yang sangat merugikan seseorang perokok Adapun rumusan masalah ini adalah “bagaimana tanggung jawab produsen rokok terhadap bahaya rokok menurut UU kesehatan dan UUPK” dan adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, bagaimana pertanggung jawaban produsen rokok terhadap bahaya rokok yang merugikan konsumen ditinjau dari UU kesehatan dan UUPK. Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode Hukum Normatif, Metode penelitian hukum jenis ini juga biasa disebut sebagai penelitian hukum doktrinal Dalam prinsip pertanggung jawaban mutlak strict liability pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen atas penggunaan produk yang beredar dipasaran dan unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak konsumen untuk mendapatkan ganti kerugian, ketentuan ini hanya perlu membuktikan adanya hubungan antara perbuatan produsen dan kerugian yang dideritanya dengan di terapkanya prinsip pertanggung jawaban ini membuat konsumen bisa meminta kompensasi berupa ganti rugi pemulihan kesehatan dan menangung semua biaya layanan berhenti merokok konsumen yang diderita oleh konsumen rokok atas kerugian kerugian yang diderita konsumen rokok Sehingga dalam penelitian ini penulis perlu memberikan saran dengan pengurangan kadar tar dan nikotin dan pengurangan jumlah produksi agar peredaran rokok dapat diawasi lebih mudah dan dalam pembentukan PP tidak mengesampingkan undang-undang pendahulu yang berkaitan dengan PP terutama UU kesehatan dan UUPK sebagai salah satu dasar pembuatan PP untuk menjamin konsumen tetap bisa memiliki Hak berupa kompensasi bentuk pertanggung jawaban produsen rokok.
Kata kunci : Tanggungjawab Produsen, Kewajiban, Rokok
References
DAFTAR PUSTAKA
Aditama, T.Y, rokok dan kesehatan Aditama, UI press, Jakarta 1997
Adrian Sutedi, “Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen”,Bogor: Ghalia Indonesia, bogor, 2008
Ahmad Miru dan Sutraman Yodo. Hukum perlindungan konsumen, cetakan ke-2, Raja grafindo persada, Jakarta, 2004
Ahmad, Marzuki, Perlindungan Konsumen di Indonesia cet 6, Media Indonesia, jakarta 2007
Armstrong. M, Manajemen Sumber Daya Manusia, Gramedia, Jakarta,1990
Aula, Liza Elizabet, Stop Merokok (Sekarang atau Tidak Sama Sekali), Cet.1, Garailmu, jogyakarta, 2010
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Cet 5,: PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003,
Brotosusilo Agus , makalah “Aspek-Aspek Perlindungan Terhadap Konsumen dalam Sistem Hukum di Indonesia”, YLKI-USAID, Jakarta, 1998
Cahyono, J. B. Suharjo B, Gaya Hidup dan Penyakit Modern, Cet.1 Kanisius,Yogyakarta, 2008
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
Husaini, Aiman. Tobat Merokok. Pustaka Iman. Depok, 2006
Kurniawan, Hukum Perlindungan Konsumen: Problematika Kedudukan dan Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Universitas Brawijaya Press, 2011
Muhammad, Yunus BS, Kitab Rokok (Nikmat dan Madharat yang menghalalkan atau mengharamkan), kutub, Yogyakarta,2009
Peter, Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet.6, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,2005
Pound Roscoe, Law and Morals, Ed. Edwin Prwindenth, Harvard Uniuversity Publisshed, England, 2002.
Rawls Jhon State, Human Rights, and Protection, Harvard University, Boston, Massatchusetts, 2002
Satjipto, Raharjo, Permasalahan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung, 1983
Sitepoe M, “Usaha Mencegah Bahaya Rokok”, PT.Gramedia Widiasarana, jakarta 1997
Soekidjo Notoatmodjo, Etika & Hukum Kesehatan, cet.1,PT Rineka Cipta,Jakarta, 2010 Satjipto Raharjo, Permasalahan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung, 1983
Soerjonno, Soekanto Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia-UI Press cetakan ke-3 jakarta, 1984
Sri, Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, PT Raja Grafindo Persada,Jakarta,2006
Suryo.sukendro, Filosofi Rokok (Sehat, Tanpa Berhenti Merokok),: Pinus, Yogyakarta, 2007
Zumrotin K. Susilo, “Penyambung Lidah Konsumen”, Cet.1, Puspa Suara,Jakarta, 1996
Waruwu, fince tinus, Efori Buulolo dan, Eferoni Nduru, implementasi algoritma apriori pada analisa pola data penyakit manusia yang disebabkan oleh rokok ,komik(koferensi nasional teknologi informasi dan computer, 1(1), 2017
Peraturan menteri perindustrian tentang pendaftaran dan pengawasan industri rokok Nomor 64 tahun 2014 ketentuan umum pasal 2
Peraturan mentri kesehatn Nomor 28 Tahun 2013 tentang pencatuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau
Peraturan pemerintah NO 109 tahun2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adektif berupa produk tembakau bagi kesehatan
PMK Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun tentang kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
https://internasional.kompas.com/read/2018/05/31/13362751/sejarah-rokok-dari-fungsi-medis-hingga-jadi-candu-dunia?page=all
https://kemenperin.go.id/perizinan/87/Rekomendasi%20Perizinan%20Industri%20Rokok?
https://sejarahlengkap.com/dunia/sejarah-rokok
https://www.infodokterku.com/index.php/en/98-daftar-isi-content/data/data-kesehatan/214-data-dan-situasi-rokok-cigarette-indonesia-terbaru
https://www.infodokterku.com/index.php/en/98-daftar-isi-content/data/data-kesehatan/214-data-dan-situasi-rokok-cigarette-indonesia-terbaru
https://www.infodokterku.com/index.php/en/98-daftar-isi-content/data/data-kesehatan/214-data-dan-situasi-rokok-cigarette-indonesia-terbaru
M.Faisal,“ menuntut perusahaan rokok akibat kecanduan, mungkinkah?” https://tirto.id/menuntut-perusahaan-rokok-akibat-kecandan-mungkinkah-cF11.diakses 10 april 2018
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, “Ada Apa Dengan Rokok?”,(Jakarta: Badan Pengembangan Kesehatan, 2006
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University