ANALISIS KEWENANGAN ABSOLUD PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENGADILI SENGKETA TATA USAHA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986

BOBY VALIANDRA NIM. A11112094

Abstract


Beberapa persoalan  yang dihadapi oleh Peratun (Peradilan Tata Usaha Negara) adalah selain penetapan obyek dan subyek sengketa yang sangat sempit juga adanya berbagai macam pembatasan-pembatasan lagi oleh ketentuan undang-undang Peratun maupun oleh undang- undang lainnya yang mengurangi atau menghapus beberapa jenis objek sengketa TUN dari wewenang Peratun, baik oleh Undang-Undang Tentang peradilan Tata Usaha itu sendiri maupun diluar dari Undang-Undang Peradilan tata Usaha Negara  yang di dalam praktik, ketentuan ini (masih) sering menimbulkan perbedaan penafsiran apakah suatu objek sengketa termasuk wewenang Peratun atau bukan diantara dalam menafsirkan pasal 49 dan Pasal 55 UU Nomnor. 5 tahun 1986, seperti dalam keadaan bahaya dan batas waktu sejak diterimanya atau diumumkannya  keputusan tata Usaha Negara dan disisi lain masih terdapat Disparitas sebuah Putusan di dalam Peradilan tata Usaha Negara   seperti objek sengketa yang mempunyai titik singgung dengan perbuatan hukum perdata" salah satunya sengketa dibidang pertanahan.

Selain pembatasan Undang-Undang seperti yang disebutkan diatas terdapat  Pembatasan/Penghapusan oleh Undang-undang Lain, yaitu  Undang-Undang No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, mengalihkan objek sengketa pajak ke Pengadilan Pajak, Undang-Undang No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mengalihkan objek sengketa perburuhan dari Peratun ke Pengadilan Hubungan Industrial;  Undang-Undang No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, mengalihkan objek sengketa kepegawaian BUMN dari Peratun ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Maka penulis memilih topik permasalahan tersebut untuk dilakukan penelitian guna menemukan konsep pemecahan masalah tersebut. Selanjutnya, dari uraian tersebut di atas, setidaknya berusaha mengkaji beberapa isu. Pertama, membahas ruang lingkup kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia dewasa ini menurut peraturan perundang-undangan dan penerapannya dalam praktik di Peradilan Tata Usaha Negara. Kedua, mengkaji pengaruh pembatasan kompetensi absolut terhadap fungsi Peradilan Tata Usaha Negara sebagai salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia.

 

Kata kunci : Kewenangan, Disparitas,  PERATUN.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Uomar Senoaji .Seminar KetataNegaraan Undang-Undang Dasar 1945, Seruling Masa, Jakarta, 1996.

Hughes, E. Owen, 1994 Public Management and Administration, An Introduction, Martin's Press, London, UK, p 243.

Philippus M. Hadjon, dkk. 1999: Pengantar Hukum Administrasi Indonesia.

Paulus E. Lotulung adalah mantan Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan TUN. 2010.

Soeparto Wijoyo, 2005: Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi (Peradilan Tata Usaha Negara), Airtangga University Press, Surabaya.

Indroharto, 1995 Perbuatan Pemerintah menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata, LPPHAN, Bogor.

Muhammad Yamin Proklamasi dan Konstitusi Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982, hal, 72. dan Mahfud MD: Politik Hukum di Indonesia, PT Raja Grafindo.

Moh Tahir Azhary: Negara Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, 1992.

Mahfud MD, 2011: Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Achmad Ruslan, 2011: Teori dan Panduan Praktik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Yogyakarta.

Achmad Ali, 2008: Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.

Abdul Razak, 2012 Peraturan Kebijakan (Beleidsregels), Republik Institut & Rankang Education, Yogyakarta.

Aminuddin Ilmar, 2013: Hukum Tata Pemerintahan, Pen. Identitas Univ. Hasanuddin.

Moh. Kusnardi dan Harmainy lbrahim, 1988 Pengantar Tata Negara Indonesia, Pusat Studi HTN-FHUI, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2006.

Philipus M. Hadjon, 1987; Op,cit.

Dr. H. Abdullah Gofar, Teori Dan Praktek Peradilan Tata Usaha Negara,2014.

Soeparto Wijoyo, 2005: Karaktoristik Hukum Acara Peradilan Administrasi (Peradilan Tata Usaha Negara), Airtangga University Press, Surabaya.

Indroharto, 1995 Perbuatan Pemerintah menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata, LPPHAN, Bogor.

Robert B. Seidman dalam bukunya: State, Lawand Development (1978) Dalam Indiarto.

Dalam Benjamin Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara, Suatu Prospek Di Masa Datang, Pen. Angkasa, Bandung, 1988.

Indroharto, 2003, Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Cet ke-8, Sinar Harapan, Jakarta.

Adriaan W Bedner Op.cit.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University