ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI PONTIANAK MENOLAK GUGATAN PERCERAIAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 101/PDT.G/2019/PN PTK)
Abstract
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang bersifat sakral, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa didalam kehidupan perkawinan juga sering terjadi percekcokan, sehingga hal tersebut membuat sepasang suami isteri memilih untuk melakukan perceraian dengan alasan sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang tertulis pada Pasal 19f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, hal ini tidak menjadi masalah jika sepasang suami isteri tersebut sama-sama ingin bercerai, akan tetapi alasan ini tidak dapat dengan begitu saja dapat digunakan karena majelis hakim harus menimbang dalam memutuskan untuk menolak atau mengabulkan gugatan perceraian tersebut, seperti pada kasus putusan Pengadilan Negeri Pontianak dengan Nomor Perkara 101/Pdt.G/2019.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Hukum Normatif didukung oleh Data Empiris dan dengan pendekatan kasus (Case Approach). Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Sumber data lapangan diperoleh dari wawancara dengan Hakim yang menangani kasus perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran di Pengadilan Negeri Pontianak dan Ahli Agama (Pendeta) untuk berpendapat mengenai kasus perceraian di Pengadilan Negeri Pontianak.
Pertimbangan hakim dalam memutus suatu putusan haruslah ideal atau sesuai dengan asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan. Pada putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor Perkara 101/Pdt.G/2019, hakim menimbang menolak mengabulkan gugatan karena adanya Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Nomor 2249 K/Pdt/1992, selain itu juga karena yang mengajukan gugatan adalah pihak yang menjadi penyebab terjadinya percekcokan tersebut.
Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Perceraian, Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor Perkara 101/Pdt.G/2019
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Bagir Manan, 2004, Hukum Positif Indonesia, Satu Kajian Teoritik, FH UII Press, Yogyakarta, h. 33-34
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2004, Modul Hukum Perdata: Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta, h. 107
Dr. Endang Sumiarni, 2004, Problematika Hukum Perceraian Kristen dan Katolik, Wonderful Publishing Company, Yogyakarta, h. 85.
Fachrina dan Rinaldi Eka Putra, 2013, Antropologi Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta, h. 102
Gunawan Widjaja, 2000, Seri Aspek Hukum dalam Bisnis, Pemilikan, Pengurusan, Perwakilan, & Pemberian Kuasa dalam Sudut Pandang KUH Perdata, Kencana, Jakarta, h. 46
J.Satrio, 1998, Hukum Waris tentang Pemisahan Boedel, Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 28-29
Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, dan Annalisa Yahanan, 2019, Hukum Perceraian, cet. IV, Sinar Grafika, Jakarta, h. 349
Mukti Aro, 2004, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Cet V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, h. 140
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, h. 156
P.N.H. Simanjuntak, 2007, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Pustaka Djambatan, Jakarta, h. 53
Prof. Dr. H. Moch. Isnaeni, 2016, Hukum Perkawinan Indonesia, cet. VII, PT Refika Aditama, Bandung, h. 105
Riduan Syahrani, 2004, Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 125
Sarwono, 2014, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Cet. VII, Sinar Grafika, Jakarta, h. 2
Soemiyati, 1982, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan), Liberty, Yogyakarta, h. 126
Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, h. 3
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1997, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta, h. 185
Wahyu Ernaningsih dan Putu Samawati, 2008, Hukum Perkawinan Indonesia, PT. Rambang Palembang, Palembang, h. 126
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1981
Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Nomor 2249 K/Pdt/1992
Skripsi
Miftahul Arwani, 2018, Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perceraian Karena Perselingkuhan (Studi Terhadap Putusan di Pengadilan Afdxgama Ponorogo Tahun 2007), Skripsi, Program Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga,Yogyakarta, h. 3
Jurnal
Rai Mantili dan Samantha Aulia Lubis, 2017, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Jurnal vol. 3, Surabaya, h. 111
Internet
Saifulanam, 2017, “Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) Dalam Penelitian Hukum” https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/ diakses pada tanggal 13 Oktober 2020
Yudhiaperdana-677, 2020, “Kedudukan Hukum Pernikahan siri” https://www.viva.co.id/vstory/opini-vstory/1295222-kedudukan-hukum-pernikahan-siri diakses pada tanggal 1 september 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University