EFEKTIVITAS PENGAWASAN BARANG ILLEGAL YANG BEREDAR BERDASARKAN PASAL 11 HURUF (A) PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 69 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN/ATAU JASA(Studi Peredaran Baja Tulangan Beton Yang Tidak Memenuhi Standar Nasional Indonesia Di Kota Pontianak)
Abstract
Sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap masayarakat, pemerintah memberlakukan standarisasi terhadap barang yang beredar. Sasaran utama dalam pelaksanaan standarisasi adalah meningkatkan ketersediaan produk yang mampu memenuhi kebutuhan industri guna mendorong daya saing produk dan jasa dalam negeri. Peran pemerintah dalam standardisasi ini melindungi konsumen dari produk yang merugikan dapat dilaksanakan dengan cara mengatur, mengawasi, serta mengendalikan produksi, distribusi, dan peredaran produk sehingga konsumen tidak dirugikan baik keamanannya maupun keuangannya. Adapun bentuk perlindungan yang dilakukan pemerintah dalam hal melindungi hak-hak konsumen yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Barang Beredar Dan/Atau Jasa, pengawasan barang beredar merupakan suatu bentuk perlindungan pemerintah dalam melindungi hak konsumen agar mendapatkan produk yang sesuai dengan standar yang berlaku. Namun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai pemberlakuan SNI pada barang yang beredar perlu dilakukan pengawasan. Hal ini yang masih terjadi di Kota Pontianak dimana beberapa Pelaku Usaha khususnya dibidang kontruksi masih ada yang menjual baja tulangan beton tidak SNI dengan SNI 2052 : 2017 atau yang lazim disebut “baja banci”. Banyak sekali pelaku usaha khususnya di toko-toko bangunan di Kota Pontianak yang menjual baja tulangan beton tidak SNI.
Bertitik tolak dari uraian latar belakang penulisan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: ” Mengapa masih terjadi Peredaran Baja Tulangan Beton Yang Tidak Memenuhi Standar Nasional Indonesia Di Kota Pontianak?”
Dalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini diadakan.
Dalam penulisan ini penulis mengajukan hipotesis “Bahwa masih terjadinya peredaran baja tulangan beton yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia di Kota Pontianak karena adanya permintaan konsumen dimana konsumen saat ini hanya menghendaki harga murah dan Tidak mengetahui efek buruk penggunaan Baja Tulangan Beton tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia.”.
Kata kunci: Peredaran Barang, baja tulangan beton tidak SNI dan Kota Pontianak
References
DAFTAR PUSTAKA
Satjipto Rahardjo, Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Bandung : Alumni, 1977;
Prayudi, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1981;
Soerjono Soekanto, Pengantar Penilitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1984;
Richard M Steers, Efektivitas Organisasai Perusahaan,(Jakarta: Erlangga, 1985;
Ronny Hanitidjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta :Penerbit Ghalia Indonesia, 1985;
Soerjono Soekanto, Beberapa Aspek Sosial Yuridis Masyarakat, Bandung: Alumni, 1985;
Sondang P Siagian, Organisasi, Kepemimpinan dan Perilaku Administrasi, Jakarta: Gunung agung, 1986;
Sujanto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1986;
Paulus Effendi Lotulung, Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah, Jakarta : Bhuana Pancakarsa, 1986;
Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Jakarta: Remadja Karya, 1987;
Onong Uchjana Effendy, Kamus Komunikasi, Bandung: PT. Mandar Maju, 1989;
Padmo Wahyono, “Asas Negara Hukum dan Perwujudannya dalam Sistem Hukum Nasional” dalam Politik Pembangunan Hukum Nasional, Penyunting Muh. Busyro Muqoddas, dkk, Yogyakarta:UII Press, 1992;
Sukarno K. Dasar-Dasar Managemen¸ Jakarta :Miswar, 1992;
Victor Situmorang dan Jusuf Juhir, Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, Jakarta : PT.Rineka Cipta, 1993;
Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi). Jakarta : Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum. 1994;
Soetandijo Wignjosoebroto, Sejarah Hukum, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1994;
M.Manullang, Dasar-Dasar Manajemen, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1995;
Romli Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana. Bandung : Binacipta. 1996;
Satjipto Rahardjo. Hukum dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional. Jakarta : Rajawali Press. 1996;
Muhammad Ali, Penelitian Pendidikan Prosedur dan Strategi, Bandung: Angkasa, 1997;
Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Hukum Sebuah Penelitian Tentang Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung : Mandar Maju, 1999;
Dahlan Thaib, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, dan Konstitusi, Yogyakarta :Penerbit Liberty 1999;
Supriyono, Sistem Pengendalian Manajemen, Edisis Pertama, Yogyakarta: BPFE, 2000;
Arifin Abdul Rachman Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan, Jakarta: CV. Haji Mas Agung. 2001;
Angipora dan Marinus, Dasar-dasar Pemasaran, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002;
Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung : PT Citra . Aditya Bakti, 2002;
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003;
Afan Gafar, Politik Indonesia Transsisimenuju Demokrasi, Yogyakarta :Pustaka Pelajar, 2004;
Agung Kurniawan, Transformasi Pelayanan Publik, (Yogyakarta: Pembaharuan, 2005;
Beni Acmad Saebani, Sosiologi Hukum, Bandung:Pustaka Setia, 2007;
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Penerbit PT. Raja Grafindi Persada, 2007;
Sondang P. Siagian. Fungsi-fungsi manajerial edisi revisi. Jakarta:Bumi Aksara. 2007;
Winardi, Manajemen Perilaku Organisasi , Edisi Revisi, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2007;
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia. 2008;
Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008;
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan , Jakarta ; Sinar Grafika, 2008;
Philip Kotler, Manajemen Pemasaran : Edisi 1, Jakarta : Erlangga, 2008;
Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Jakarta:Sinar Grafika:2008;
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta: Penerbit Kencana, 2009;
Muslan Abdurrahman, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, Malang: Umm Press:2009;
Prajudi Atmosudirdjo. Sistem Penyelenggaraan Pemerintah. (Surabaya : Gramedia. 2010;
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudraja. Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung : Nuansa, 2012;
Manullang. Dasar-dasar Manajemen Bagi Pimpinan Perusahaan. Jakarta:Gajah Mada Press.2012;
Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara Indonesia, edisi revisi Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. 2014;
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta:Sinar Grafika, 2015
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/M-Dag/Per/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang ;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Barang Beredar Dan/Atau Jasa;
https://www.apaarti.com/peredaran.html;
http://www. pdfdatabase com ;
https://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Nasional_Indonesia;
https://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Indonesia;
https://id.wikipedia.org/wiki/Beton_bertulang;
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University