TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG WANITA YANG MENGGUNAKAN RAMBUT SAMBUNG

ALMA ANNISA IMANDA NIM. A1011171133

Abstract


Penggunaan rambut sambung bagi para wanita banyak terjadi, baik penggunaan rambut sambung dari rambut asli manusia yang berasal dari bekas potongan rambut manusia maupun penggunaan rambut sambung dari bahan selain rambut asli manusia. Penggunaan rambut sambung sudah menjadi hal yang biasa terjadi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terutama para wanita di era modernisasi. Hal diatas yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini untuk membahas masalah tentang tinjauan hukum Islam tentang wanita yang menggunakan rambut sambung.

            Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam tentang wanita yang menggunakan rambut sambung? Adapun tujuan di dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui hukum bagi wanita yang menggunakan rambut sambung dari bahan selain rambut asli manusia berdasarkan tinjauan hukum Islam, dan 2) Untuk mengetahui akibat hukum bagi wanita yang menggunakan rambut sambung dari bahan selain rambut asli manusia menurut hukum Islam. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan analisis konsep hukum.

Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut, bahwa Hukum Penggunaan Rambut Sambung Bagi Wanita Dari Bahan Selain Rambut Asli Manusia Ada Yang Membolehkan Dan Ada Yang Melarang (Mengharamkan) Penggunaannya.

Hadist yang Melarang adalah hadist riwayat Ibnu Jabir dan Bukhari sedangkan Hadist yang Memperbolehkan adalah hadist riwayat Ibnu Jarir. Kemudian Mazhab Yang Memperbolehkan: Mazhab Hanafi, Sebagian Mazhab Hambali dan Sebagian Mazhab Syafii. Mazhab yang melarang: Mazhab Maliki, Sebagian Mazhab Hambali dan Sebagian Mazhab Syafii. Kemudian Bahwa Akibat Hukum Dari Penggunaan Rambut Sambung Bagi Wanita Dari Bahan Selain Rambut Asli Manusia ada dua pandangan sebagai berikut:

  1. Mubah (boleh). Artinya tidak mengapa atau tidak apa- apa para wanita menggunakan rambut sambung dalam kehidupan sehari-hari asal tujuan dari penggunaan rambut sambung lebih besar manfaatnya daripada bahaya serta kandungan dari bahan selain rambut asli manusia tidak berasal dari sumber yang najis.
  2. Haram (Tidak boleh). Artinya para wanita yang menggunakan rambut sambung akan mendapatkan dosa besar apabila para wanita yang menggunakan rambut sambung dalam kehidupan sehari-hari dengan tujuan untuk mode atau untuk menambah kecantikan. Penggunaan rambut sambung juga memiliki bahaya atau mudharat. Bahaya tersebut dilihat dari sisi kepribadian yaitu membuat menjadi tidak percaya diri. Kemudian bahaya atau mudharat dari sisi sosial dan dari sisi agama.
Kata kunci:penggunaan hukum rambut sambung, akibat hukum, pandangan hukum Islam.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku

Abi Dawud Sulaiman bin Al-Asy’as al-Sijista ni, 1996, Sunan Abi Daud, Dar al-Kutb al-Ilmiah, Beirut Libanon.

Abu Hanan Dzakiyya, 2006, 100 Dosa yang Diremehkan Perempuan Al-Qowam, Solo.

Anshori Umar, 1985,Fiqih Wanita, Cv.Asy Syifa, Semarang.

Asma Karimah, 2002, Adab Muslimah Berhias, Jakarta, Darul Falah.

Asyraf bin Kamal, 2003, Kumpulan Fatwa Mengenai Wanita Muslim, cet. ke-1, Bina Mitra Press, Depok.

Bambang Sunggono, 2010, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Burhan Ashshofa, 2001, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Hasan Zakariya Fulaifil,2015, 50 larangan bagi wanita, zam-zam mata air ilmu, Jakarta.

Huzaemah Tahido Yanggo, M.A, 2008, Fiqih Perempuan Kontemporer, Ghalia Indonesia, Bogor.

Ishaq, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta.

Kahar Masyuri, 1985, Membina Moral Dan Akhlaq, Semarang, VC. Asy-Syifa.

Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.

Labib MZ, Wanita Bertanya Islam Menjawab, Mitra Umat, Surabaya.

Majdi Sayyid Ibrahim, 2007, 50 Wasuyyah min Wasaya al-Rasul Saw. Li al-Nisa’diterjemahkan oleh Miqdad Turkan dengan judul 50 Nasihat Raulullah untuk Kaum Perempuan, Mizania, Bandung.

M.Arifin Hamid, 2008, Hukum Islam Perspektif Keindonesiaan, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Muhammad Daud Ali, 2010, Hukum Islam, Raja Grafindo, Jakarta.

M. Quraish Shihab, 2010, Perempuan dari Cinta Sampai Seks, Lentera Hati Group, Jakarta.

Muhammad Utsman Sabir, 2007, Fikih Kecantikan: Agar Tidak Ada Lagi Muslimah Yang Menjadi Korban Kecantikan, At-Tibyan, Solo.

Mustafa Murad, 2008, Nisa’ Ahl al-Nar, dialihbahasakan oleh Hidayatullah Ismail dengan judul Perempuan di Ambang Neraka, Aqwam, Solo.

Pipin Syarifin, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, CV. Pustaka Setia, Bandung.

Poerwadarminta, 1987, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Salim HS dan Erlies SN, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Shaqr, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Suharmini Arikunto, 1998, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.

Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, 2008, Fiqih Wanita, Pustaka Alkautsar, Jakarta Timur.

Syaikh Muhammad al-Syarif, 2009, Li al-Nisa’ Ahkam wa Adab: Syarh al-Arba’in al-Nisa’iyyah,diterjemahkan oleh Sarwedi Hasibuan, MA, et.al., dengan judul 40 Hadis Wanita : Bunga Rampai Hadis Fikih dan Akhlak disertai Penjelasannya,Aqwam, (Cet. I;Solo.

B. Hadist-Hadist

Al-Bukhari,kitab alhadis al-anbiya’, bab hadis al-gar, hadis no. 3229; al-Bukhari, kitab al-libas, bab wasl fi al-sya’r, hadis no.5482.

Al-Bukhari, JuzVII, h. 62,kitab al-libas, babal-wasal fial-sya’r, hadis no. 5481.

Al-Bukhari,kitab al-libas, babal-wasal fial-sya’r, hadis no. 5478.

Kitab al-libas, babal-mawsulah, hadis no. 5485.

Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, Al-Lu’lu’ Wal Marjan fima Ittafaqa’ ‘Alaihi Asy-Syaikhani Al-Bukhari Wa Muslim, (Kairo:Darul Hadist).

Muslim, Juz III, h. 1676, kitab al-libas wa al-zinah, bab tahrim fi’il al-wasilat waalmustausilat wa al-syamiyat wa al-mustawasyimah, hadis no. 3970.

Muslim,kitab al-libas wa al-zinah, babtahrim fi’li al-wasilah wa al-mustawsilah,hadisno.3967; Ahmad,kitab baqi musnad al-muksirin, hadis no. 13639,kitab baqi musnad al-muksirin,hadis no. 14619.

C. Lain-Lain

Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Kementerian Agama RI,al-Qur’an dan Terjemahnya(Jakarta: PT. Syaamil Cipta Indonesia,2009.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University