AKIBAT HUKUM ALIH DEBITUR KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) KEPADA PIHAK KETIGA SECARA DIBAWAH TANGAN STUDI PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA PONTIANAK

M.T.ADRIANTO NIM. A1011171062

Abstract


Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering menghadapi permasalahan pemindahan hak atas objek KPR, yang dilakukan di bawah tangan oleh debitur kepada pihak lain tanpa sepengetahuan bank atau dikenal oleh masyarakat dengan istilah over kredit. Kondisi tersebut melatarbelakangi penelitian ini dalam rangka mengetahui dan menganalisis (1) Prosedur alih debitur di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Pontianak. (2) Untuk mengetahui akibat hukum dari pengalihan debitur kredit pemilikan rumah (KPR) antara debitur dengan pihak ketiga secara dibawah tangan pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) cabang Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah analisis kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian, bahwa PT. Bank Tabungan Negara (Persero) tidak membenarkan tindakan pengalihan debitur secara dibawah tangan, Perjanjian pengalihan kredit atau Over Kredit secara dibawah tangan hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya saja dalam hal ini debitur yang mengalihkan kredit dan debitur yang menerima pengalihan kredit, pihak bank tetap hanya mengakui debitur  pertama yang mengajukan proses KPR. Bahwa tindakan pengalihan atau over kredit secara dibawah tangan yang dilakukan oleh debitur dengan pihak ketiga merupakan tindakan wanprestasi dan Berakibat Pencabutan subsidi KPR oleh pihak bank, Dan debitur berkewajiban untuk mengganti subsidi yang telah diberikan sebelumnya. Kemudian bank berhak Pengakhiran perjanjian kredit antara pihak bank dengan debitur. Akibat dari tidak diakuinya pihak ketiga sebagai pihak yang menerima pengalihan sehingga debitur penerima pengalihan kredit tersebut tidak memperoleh kepastian dan perlindungan hukum, akibat dari tidak diakuinya pihak ketiga sebagai pihak yang menerima pengalihan sehingga debitur penerima pengalihan kredit tersebut tidak memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Bank sendiri memberikan solusi kepada nasabah yang sudah tidak lagi mampu meneruskan kewajibannya sebagai debitur dengan melakukan alih debitur yang  dilakukan dengan prosedur secara resmi melalui Bank (Novasi).

 

Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Alih debitur, Kredit Pemilikan Rumah


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Abdurrahman A. (1993) Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan. Pradnya Paramita, Jakarta.

Bambang, Waluyo, (2002) Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Dahlan Slamet, (1995) Manajemen Lembaga Keuangan, Intermedia, Jakarta.

Djohari Santoso dan Ali Ahmad, (1990) Hukum Perjanjian Indonesia, , Yayasan Badan Penerbit Gajahmada, Yogyakarta.

Evi Ariyanti, (2013), Hukum Perjanjian, Penerbit Ombak, Yogyakarta.

Hasanuddin Rahman, (1995) Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______, (2005), Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

J Satrio, (1991), Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie, dan Percampuran Hutang, Alumni, Bandung.

Kasmir, (2013), Dasar-dasar Perbankan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kertopati S, dkk, (1980), Kamus Perbankan, Institut Bankir, Jakarta.

Mariam D Badrulzaman, (1982) Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Ct. III, Bandung.

Muhammad Abdul Kadir, (1992), Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muhammad Djumhaha, (2000), Kredit Sebagai Unsur-Unsur Perikatan, Ghalia, Jakarta.

_______, (2000), Hukum Perbankan di Indonesia, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muljadi Kartini dan Gunawan Widjaja, (2006), Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Munir Fuady, (1999), Hukum Perbankan Modern Berdasarkan Undang-Undang Tahun 1998, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______, (2002), Hukum Perkreditan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung

_______, (2003) Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Purwahid Patrik, (1994) Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang lahir dari perjanjian dan dari Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung.

Putra Aman Edy, (2012), Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Liberty, Yogyakarta.

R Setiawan., (1994), Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.

R Subekti, (1986), Jaminan-jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Alumni. Bandung.

_______, (1987) Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

________, (2005) Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, cet. 21, Jakarta.

Rachmadi Usman, (2001), Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedika Pustaka Utama, Jakarta.

Singarimbun Masri dan Sofyan Effendi, ( 1999), Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

Sinungan Mucdarsyah, (1990), Kredit Seluk Beluk dan Pengelolaannya, Tograf, Yogyakarta.

Sjahdeini, Sutan Remy (1993), Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanlian Kredit di Indonesia, Tograf, Yogyakarta.

Suharsimi Arikunto, (2002) Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.

Gatot Supramono, (1996) Perbankan dan Masalah Kredit, Suatu Tinjauan Yuridis, Djambatan, Jakarta.

Sutarno, (2003), Aspek-aspek Hukum Perkreditan Bank, Alfabeta, Bandung.

Thomas Suyatno, dkk, (1993) Kelembagaan Perbankan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

_______, (2003), Dasar-Dasar Perkreditan, Gramedia, Jakarta

Syamsudin Meliala A. Qiram, (1985), Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta.

Usanti Trisadini Prasatinah, Nurwahjuni, (2014), Model Penyelesaian Kredit Bermasalah, Revka Pertra Media, Surabaya.

Wiryono Projodikoro R., (1993), Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung.

Zainal Asikin, (1997), Pokok-pokok Perbankan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgelijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Cet. 40. Jakarta : Pradnya Paramita, 2009.

INTERNET :

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Category/47 diakses pada 4 maret 2021 pukul 12:30


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University