UPAYA PEMILIK RUMAH KOS NAINGGOLAN TERHADAP PENYEWA YANG TERLAMBAT MELAKSANAKAN KEWAJIBAN MEMBAYAR SEWA DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA
Abstract
Tingkat mobilitas masyarakat yang cepat membuat kebutuhan tempat tinggal semakin meningkat, sementara ketersediaan tempat tinggal terbatas. Rumah kos juga menjadi primadona dikalangan masyarakat khususnya mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di daerah lain dan menjadi kebutuhan yang wajib terpenuhi. Namun beberapa mahasiswa yang memiliki prekonomian tinggi akan cenderung memilih rumah kontrakan atau guest house maupun hotel, namun bagi mahasiswa yang memiliki kondisi ekonomi menengah kebawah, biasanya akan tinggal di rumah kos, atau sering juga di sebut dengan kos-kosan. Menegetahui kebutuhan tempat tinggal yang lebih ekonomis, pemilik rumah kos nainggolan membangun rumah kos sebagai objek usaha sewa-menyewa kamar kos. Penyewa kamar kos nainggolan sebagian besar adalah mahasiswa dan melakukan perjanjian sewa-menyewa kamar kos yang dilakukan secara lisan oleh pemilik rumah kos nainggolan dan penyewa, dimana dari perjanjian tersebut telah menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Namun, seiring berjalannya waktu terdapat kelalaian mengenai pembayaran uang sewa oleh pihak penyewa. Mengenai hal tersebut maka pihak pemilik rumah kos nainggolan merasa dirugikan.
Rumusan masalah penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah upaya pemilik rumah kos nainggolan terhadap penyewa yang terlambat melaksanakan kewajiban membayar sewa di kecamatan Pontianak Tenggara. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kamar kos antara pemilik kamar kos dengan penyewa di rumah kos nainggolan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriftif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunikasi langsung (wawancara) kepada pemilik kos dan teknik komunikasi tidak langsung yang berupa angket (kuisioner) terstruktur yang ditujukan kepada penyewa.
Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa dalam perjanjian sewa-menyewa kamar kos di rumah kos nainggolan terjadinya kelalaian yang dilakukan pihak penyewa yaitu terlambat dalam melakukan kewajiban membayar sewa kamar kos. Kemudian yang menjadi faktor penyebab penyewa melakukan kelalaian adalah karena uang untuk membayar sewa kamar dipergunakan untuk keperluan lain yang lebih penting, karena belum mendapat kiriman dari orang tua dan sedang berada diluar kota/pulang kampung. Kesimpulan dari penelitian ini adalah benar adanya pihak pemilik rumah kos nainggolan dan pihak penyewa kamar melakukan perjanjian sewa menyewa, pihak penyewa kamar benar adanya melakukan wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa kamar kos dan akibat hukum bagi penyewa adalah penyewa membayar ganti rugi dan upaya yang dilakukan oleh pemilik rumah kos nainggolan adalah dengan cara meminta penyewa membuat surat pernyataan dan membayar ganti sesuai dengan apa yang telah disepakati didalam perjanjian.
Kata Kunci : Perjanjian Sewa-Menyewa, Upaya Penyelesaian, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
,2001, Hukum Perjanjian, Alumni, bandung
Amiruddin, 2012, Pengantar Medote Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ahmadi Miru, SH., M.S, 2008, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Djaja S. Meliala, S.H.,M.H., 2012, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Nuansa Aulia, Bandung
Gunawan Widjaja, 2006, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT. Rajawali Pers, Jakarta
J. Satrio, 1995, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1990
Kusumahadi, 2001, Asas-asas Hukum Perdata, Yayasan Penerbit Gadjah Mada, Yokyakarta
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
M. Yahaya Harahap, 2006, Segi-segi Hukum Perjanjian,
R. Setiawan, 1999,Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Jakarta
R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermesa, Jakarta
, 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata,PT. Intermasa, Jakarta
R. Subekti dan R. Tjitrosidibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta
Soedharyono Soimin, S. H., 2005, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, 2004, Azas-azas Hukum Perjanjian, CV. Mandar Maju, Bandung
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University