PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK JANGKANG DI DESA JANGKANG BENUA KECAMATAN JANGKANG KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Skripsi ini berjdul “PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK JANGKANG DI DESA JANGKANG BENUA KECAMATAN JANGKANG KABUPATEN SANGGAU.“ masalah yang diteliti ”faktor apa yang menyebabkan Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan pada Masyarakat Dayak Jangkang Di Desa Jangkang Benua Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau mengalami pergeseran” penelitian ini menggunakan Metode Empiris yang penelitiannya berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, sekunder, dan primer.
Perkawinan merupakan salah satu cara mendapatkan keturunan dan jaga dengan maksud untuk menciptakan suatu kebahagiaan lahir batin antara suami istri dalam usahanya mendirikan rumah tangga yang sejahtera perkawinan juga mempunyai arti yang sangat penting dimana bukan hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan biologis saja, dari uraian tersebut maka perkawinan merupakan hal wajib dalam kehidupan sosial Masyarakat.
Bahwa dasar dari suatu perkawinan adalah ikatan yang sakral antar kedua pasangan yang melakukan perkawinan oleh karena itu salah satu bentuk perkawinan maka perkawinan juga harus memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan menurut hukum adat dan juga menurut UU No. 1 Tahun 1974.
Selanjutnya penelitian ini dilakukan Di Desa Jangkang Benua dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Pelaksaan Perkawinan adat Pada Masyarakat Dayak Jangkang Di Desa Jangkang Benua mengalami pergeseran pada proses Upacara Adat seperti pengurangan hewan yang dikurbankan , waktu upacara yang menjadi lebih singkat serta bagian upacara yang tidak dilaksanakan lagi faktornya pun dikarenakan faktor ekonomi, agama, serta pendidikan sedangkan akibat yang timbul ,dilakukan oleh pelanggar adat terkait dengan dilaksanakan perkawinan secara utuh adalah sanksi sosial berupa pengucilan dimasyarakat adat.
Kata kunci : Perkawinan, Hukum, Adat
References
DAFTAR PUSTAKA
Amaruddin Dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja
Grafindo Persada, Jakarta
Aris Britania, 2012, Hukum Acara Peradilan Agama dalam Kerangka Fiqih al-
Qadha,cetakan 1,Rajawali Pers, Jakarta
Bambang Sugono, 2005, Metodelogi Penelitian Hukum, Cetakan Ketujuh , PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta
Bushar Muhhamad, 1981, Azas-azas Hukum Adat (suatu pengantar) : Pradnya
Paramitha, Jakarta
............................., 2002, Pokok-pokok Hukum Adat, Pradnya Paramitha, Jakarta
Djaren Saragih, 1992, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Edisi 2, Penerbit Tarsito,
Bandung
Djojodigoeno, 1990, Hukum Adat Sebagai Bekal Pengantar, PT. Rajawali Jakarta
Haji Hilman Hadikusuma, 1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat, Cv.Mandar Maju,
Bandung
........................................, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut
Perundangan Hukum Adat Dan Hukum Agama, Bandung
Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qu’ran Dan Hadis (Jakarta :
Tintamas,1982),
I Gede A.B. Wiranta, Hukum Adat Indonesia Perkembangan Dari Masa Kemasa
PT. Citra Adiya Bakti, Bandung, 2005
Kusumadi Pudjosewojo : Pedoman Permasalahan Tata Hukum Indonesia : Aksara
Baru, Jakarta
Kutipan A.Van Gennep dalam bukunya Soerojo Wingjodipoero
Masri Singarimbun Dan Sofian Effendi, 1996,Metode Penelitian Survey, LPBES,
Jakarta
Mulyanto Sumardi, 1992, Berbagai Pendekatan Pengajaran Bahasa Sastra, Jakarta
Sidi Gazalba, 1990. Pengantar Kebudayaan Sebagai Ilmu, Pustaka Jakarta
Soerojo Wignjodipoero, 1998, Pengantar Dan Azas-azas Hukum Adat, Jakarta :
Cv. Haji Masagung, Jakarta, 1994
Soerojono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
................................, 1985, Hukum Adat Indonesia, PT. Raja Grafindo, Jakarta,
................................, 1996, Meninjau Hukum Adat Indonesia, RajaGrafindo
Persada, Jakarta
Syahrizal, 2004, Hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia, Nadiya Foundation
Nanggroe Aceh, Banda Aceh
Teer Haar, 2003, Azas-azas Dan Susunan Hukum Adat, dalam R. Soepomo, Bab-
bab Tentang Hukum Adat, PradnyaParamitha, Jakarta
Tolib Setiady, 2013, Intisari Hukum Adat Indonesia (dalam kajian kepustakaan),
Aljabeta, Bandung
Undang-Undangan Dasar 1945 pasal 28B ayat 2, Tentang Hak Asasi Manusia
Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009
Wilfridus Josephus Sabarija Poerwadarminta, 1991, Kamus Umum Bahasa
Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University