ANALISIS YURIDIS JUAL BELI ANTARA WARGA NEGARA ASING DENGAN PT. SUMATERA BULKERS TERHADAP OBJEK TANAH NEGARA (Studi Kasus Perkara No.10/Pdt.G/2018/PN.Sbs)

MUHAMMAD IQBAL NIM. A1012141121

Abstract


Menurut pemahaman masyarakat selama ini transaksi jual beli tanah dilaksanakan sesuai prinsip kontan dan terang yang berlaku dalam hukum adat, sehingga tidak diperlukan formalitas seperti yang berlaku pada hukum barat yang mengharuskan transaksi dilaksanakan di hadapan pejabat umum. Oleh karena itu tidak mengherankan jika keberadaan PPAT sebagai pejabat pembuat akta di bidang pertanahan belum banyak dikenal oleh masyarakat di pedesaan terutama di daerah terpencil. Apabila mereka melakukan transaksi dengan obyek tanah maka cukup dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan dengan disaksikan oleh kepala desa. Pada sebagian masyarakat yang lain ada pula yang membuat akta dengan disaksikan atau dimintakan pengesahan kepada camat. Dalam perspektif hukum pertanahan, camat sebagai kepala wilayah kecamatan secara eks officio adalah menjabat sebagai PPAT sementara.

Keharusan adanya akta jual beli dibuat oleh PPAT tidak hanya pada hak atas tanah yang telah terdaftar (telah bersertifikat), namun juga pada hak atas tanah yang belum terdaftar (belum bersertifikat) di Kantor Pertanahan. Apabila jual beli hak atas tanah yang belum terdaftar (belum bersertifikat) dilakukan dengan tujuan tidak untuk didaftarkan ke Kantor Pertanahan, maka proses jual belinya dapat dibuat dengan akta di bawah tangan (bukan oleh PPAT). Dalam praktiknya, jual beli hak atas tanah ini dibuat dengan akta di bawah tangan oleh para pihak yang disaksikan oleh kepala desa/lurah setempat di atas kertas bermaterai secukupnya. Dengan telah dibuatnya akta jual beli ini, maka pada saat itu telah terjadi pemindahan hak dari pemegang hak sebagai penjual kepada pembeli sebagai pemegang hak yang baru.

Pada dasarnya yang menjadi metode dalam penelitian ini adalah bahwa jenis penelitian sebagaimana uraian diatas, ilmu hukum mengenai dua jenis penelitian, yakni Penelitian Normatif dan Penelitian Hukum Empirik, penelitian ini menggunakan penelitian hukum empirik, Dalam penelitian empiris, hukum dikonsepsikan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati didalam kehidupan nyata. Hukum sebagai gejala sosio empirik dapat dipelajari disuatu sisi sebagai suatu indevinden variabel yang menimbulkan efek-efek pada pelbagai kehidupan sosial dan dilain sisi sebagai suatu defeden variabel. Yang  melihat dimana dapat dilihat dari interaksinya, hukum dalam penerapannya, atau pengaruhnya dalam kehidupan masyarakat. Dan jenis pendekatan jenis pendekatan dalam pengkajian ini adalah dengan menggunakan pendekatan studi kasus  dalam kasus perdata juial beli tanah yang obyeknya tanah negara dalam  perkara nomor: 10 /pdt.g/2018/pn. sbs.).

 

 

Kata Kunci : Jual Beli, PPAT, Warga Negara Asing.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A.P.Parlindungan, 1987, Beberapa Masalah dalam UUPA, Penerbit Alumni, Bandung

Aboesono, tanpa tahun, “Sedjarah Hukum dan Politik Agraria di Indonesia . Djilid 1 (Djaman Pendjadjahan)”, Akademi Agraria, Yogyakarta

Boedi Harsono, 2007, “Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional.Perkembangan Pemikiran Hasilnya Sampai Menjelang Kelahiran UUPA Tanggal 24 September 2007”, Penerbit Universitas trisakti, Jakarta

C. Van Vollenhoven, 1975, “Orang Indonesia dan Tanahnya. Seri Agraria 1, (diterjemahkan oleh Soewargono, M.A.)”, Pusat Pendidikan Departemen Dalam Negeri, hlm.53.

Gunanegara, 2006, “Pengadaan Tanah Oleh Negara Kepentingan Umum”, Disertasi, Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya

Maria S.W Soemardjono, 1998. ‘’Kewenangan Negara Untuk Mengatur Dalam Konsep Untuk Penguasaan Tanah Oleh Negara, UGM, Yogyakarta,

Maria S.W Soemardjono,2008, Mediasi Sangketa Tanah, P.T.Kompas Media Nusantara,jakarta

Maria S.W Soemardjono, 1990 Imlikasi Yuridis Kebijakan Penguasaan Dan Pengunaan Tanah Di Pemdesaan Menyonsong Era Industrialisasa, Seminar Nasional BPN

Herman Slate, et al,2007, “Masalah Tanah di Indonesia dari Masa ke Masa” , Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Indoesia, Jakarta

Herman Soesangobeng,2012, “Filosofi,asa,Ajaran,Teori Hukum Pertanahan dan Agraria”, Penerbit STPN Press,Yogyakarta

Hermayalis, 2003, “Penguasaan dan Pengelolaan Tanah Kawasan Kuasa Pertambangan di Daerah Kota Sawah Lunto”, Pusat Kajian Dan konsultasi Hukum Agraria, Fakultas Hukum Universitas Andalas,

Jamie S. Davidson, Dkk ,2010, “Adat dalam politik Indonesia”, Penerbit Yayasan Pustaka Obor Indonesia dan KITLV-Jakarta

Johara T. Jaya Dinata, 1999, “Tata Guna Tanah Dalam Perencanaan Pedesaan”, penerbit, kota

Myrna A.Safitri daan Tristaam Moeliono, 2010, “Hukum Agraria dan Masyaraakat di Indonesia”, Penerbit HuMA-Jakarta, Van Vollenhooven Institute, Leiden University dan KITLY-Jakarta

Sustiyadi dalam Oloan Sitorus et al., 2008, “Aspek Hukum Tanah Negara Bekas Hak Guna Usaha Perkebunan di Provinsi Sumatera Utara” dalam Bhumi, Jurnal Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

- UUPA Nomor. 5 Tahun 1960, Tentang Hukum Agraria

- KUHPerdata

- Peratuiran Pemerintah Nomor. 8 Tahun 1953

- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

- Permen Kepala Badan pertanahan nasional nomo. 3 tahun 1997

- PMA BPN nomor. 9 Tahun 1999.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University