ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN HAKIM No.36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST TENTANG STATUS ANAK LUAR KAWIN
Abstract
Anak merupakan sebagai hasil dari suatu perkawinan yang merupakan bagian yang sangat penting kedudukannya dalam suatu keluarga. Orang tua mempunyai tanggung jawab untuk mengasuh, mendidik, dan memenuhi keperluannya sampai dewasa. Namun didalam suatu perkawinan dikenal dengan istilah anak sah maupun anak yang tidak sah. Penelitian ini membahas tentang Salah satu perkara yang masuk pada tanggal 30 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu perkara permohonan status anak luar nikah menjadi anak sah yang dikarenakan ketika terjadi pernikahan tidak tercatat/terdaftar di catatan sipil karna menikah secara adat atau agama budha sehingga membuat status anak menjadi anak luar kawin akibat tidak tercatat atau terdaftar pernikahan orang tuanya. Pada penetepan No.36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST Hakim menerima permohonan untuk status anak luar kawin menjadi sah, tentunya status dan hak akan berubah sebelum dan setelah adanya penetapan hakim serta didalam pertimbangan Hakim tentunya akan memuat hak yang didapat setelah menjadi anak sah dan akan terpenuhi hak-hak yang tidak bisa didapat sebelum adanya penetapan Hakim untuk status anak luar kawin menjadi anak yang sah.
Penelitian ini membahas alasan yuridis hukum dalam menerima status anak luar kawin menjadi anak sah, adapun tujuan penelitian ini untuk menganalisis pertimbangan dalam penetapan Hakim No:36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST yang menerima permohonan status anak luar kawin menjadi anak yang sah dan menganalisis akibat hukum bagi anak luar kawin setelah adanya penetapan Hakim No:36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST yang menerima permohonan status anak luar kawin menjadi anak yang sah Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan dilengkapi dengan analisis kasus Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam Penetetapan No.36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST yang menerima permohonan status anak luar kawin menjadi anak sah bahwa Pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri didalam menerima permohonan pemohon tentang status anak luar kawin menjadi anak sah dikarenakan Hakim menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 27 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang pada pokoknya menyebutkan bahwa terhadap seorang anak harus diberikan identitas yang di tuangkan dalam sebuah akta kelahiran maka hakim berpendapat bahwa permohonan pemohon kelahiran maka hakim berpendapat bahwa permohonan pemohon tersebut cukup beralasan hukum dan bahwa pemohon dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukan di pegadilan dengan berbagai surat-surat maupun bukti-bukti yang mendukung pernyataan oleh pemohon. Dimana pemohon menghadirkan saksi untuk mendukung pernyataan pemohon kepada Hakim Pengadilan Negeri ketika Pemohon memberikan keterangan didalam pengajuan status anak luar kawin menjadi anak yang sah.
Kata Kunci: Perkawinan,Anak Luar Kawin, Penetapan Hakim
References
DAFTAR PUSTAKA
.Buku
Ahmad Sarwanto, 2013, Perkawinan Tidak Dicatatkan. Jakarta: Cipta Karya.
D.Y Witanto , 2012 , Hukum keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin, Jakarta: Prestasi
Effendi perangin, 2014, Hukum Waris, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Hilman Hadikusuma. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia, Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Mandar Maju. Bandung
H.M. Anwar Rachman, 2020, Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Jakarta: Prenadamedia Group
H.M Anshary , 2015, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Pustaka Pelajar
Husein Nasution, 2012, Hukum Kewarisan, Jakarta: Raja Grafindo
J. Andi Hartanto, 2008, Kedudukan Hukum dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Yogyakarta: Laksbang Presindo
J. Andi Hartanto, 2010, Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Yogyakarta: Laksbang Presindo.
J. Andi Hartanto 2015, Kedudukan dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut BW Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Surabaya: Laksbang Justitia
Moch Isnaeni. 2016. Hukum Perkawinan Indonesia. Refika Aditama. Bandung.
Neng Djubaidah. 2012. PENCATATAN PERKAWINAN DAN PERKAWINAN TIDAK DICATATKAN Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia dan Hukum Islam. Sinar Grafika. Jakarta.
P.N.H. Simanjuntak, 2015, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Kencana
Raden Subekti ,2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.
Raden Subekti, 2017 , Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Rachmadi Usman , 2006, Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 2009, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta
Soerjono Soekanto, 2015 , Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif. PT. Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Internet
Putusan Mk tak bermanfaat untuk anak luar kawin diakses dari media internet http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f7475cd1eb4d/putusan-mk-takbermanfaat-untuk anak-luar-kawin diakses pada tanggal 15 Januari 2021
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Putusan Penetapan Hakim No : 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University