ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN HAKIM No.36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST TENTANG STATUS ANAK LUAR KAWIN

RANO GILBERT AUGUSTO NIM. A1011171232

Abstract


Anak merupakan sebagai hasil dari suatu perkawinan yang merupakan bagian yang sangat penting kedudukannya dalam suatu keluarga. Orang tua mempunyai tanggung jawab untuk mengasuh, mendidik, dan memenuhi keperluannya sampai dewasa. Namun didalam suatu perkawinan dikenal dengan istilah anak sah maupun anak yang tidak sah. Penelitian ini membahas tentang  Salah satu perkara yang masuk pada tanggal 30 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu perkara permohonan status anak luar nikah menjadi anak sah yang dikarenakan ketika terjadi pernikahan tidak tercatat/terdaftar di catatan sipil karna menikah secara adat atau agama budha sehingga membuat status anak menjadi anak luar kawin akibat tidak tercatat atau terdaftar pernikahan orang tuanya. Pada penetepan No.36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST Hakim menerima permohonan untuk status anak luar kawin menjadi sah, tentunya status dan hak akan berubah sebelum dan setelah adanya penetapan hakim serta didalam pertimbangan Hakim  tentunya akan memuat hak yang didapat setelah menjadi anak sah dan akan terpenuhi hak-hak yang tidak bisa didapat sebelum adanya penetapan Hakim untuk status anak luar kawin menjadi anak yang sah.

Penelitian ini membahas alasan yuridis hukum dalam menerima status anak luar kawin menjadi anak sah, adapun tujuan penelitian ini untuk menganalisis pertimbangan dalam penetapan Hakim No:36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST yang menerima permohonan status anak luar kawin menjadi anak yang sah dan menganalisis akibat  hukum bagi anak luar kawin setelah adanya penetapan Hakim No:36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST yang menerima permohonan status anak luar kawin menjadi anak yang sah Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan dilengkapi dengan analisis kasus Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST.

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam Penetetapan No.36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST yang menerima permohonan status anak luar kawin menjadi anak sah bahwa Pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri didalam menerima permohonan pemohon tentang status anak luar kawin menjadi anak sah dikarenakan Hakim menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 27 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang pada pokoknya menyebutkan bahwa terhadap seorang anak harus diberikan identitas yang di tuangkan dalam sebuah akta kelahiran maka hakim berpendapat bahwa permohonan pemohon kelahiran maka hakim berpendapat bahwa permohonan pemohon tersebut cukup beralasan hukum dan bahwa pemohon dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukan di pegadilan dengan berbagai surat-surat maupun bukti-bukti yang mendukung pernyataan oleh pemohon. Dimana pemohon menghadirkan saksi untuk mendukung pernyataan pemohon kepada Hakim Pengadilan Negeri ketika Pemohon memberikan keterangan didalam pengajuan status anak luar kawin menjadi anak yang sah.

 

Kata Kunci: Perkawinan,Anak Luar Kawin, Penetapan Hakim

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

.Buku

Ahmad Sarwanto, 2013, Perkawinan Tidak Dicatatkan. Jakarta: Cipta Karya.

D.Y Witanto , 2012 , Hukum keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin, Jakarta: Prestasi

Effendi perangin, 2014, Hukum Waris, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Hilman Hadikusuma. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia, Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Mandar Maju. Bandung

H.M. Anwar Rachman, 2020, Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Jakarta: Prenadamedia Group

H.M Anshary , 2015, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Pustaka Pelajar

Husein Nasution, 2012, Hukum Kewarisan, Jakarta: Raja Grafindo

J. Andi Hartanto, 2008, Kedudukan Hukum dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Yogyakarta: Laksbang Presindo

J. Andi Hartanto, 2010, Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Yogyakarta: Laksbang Presindo.

J. Andi Hartanto 2015, Kedudukan dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut BW Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Surabaya: Laksbang Justitia

Moch Isnaeni. 2016. Hukum Perkawinan Indonesia. Refika Aditama. Bandung.

Neng Djubaidah. 2012. PENCATATAN PERKAWINAN DAN PERKAWINAN TIDAK DICATATKAN Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia dan Hukum Islam. Sinar Grafika. Jakarta.

P.N.H. Simanjuntak, 2015, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Kencana

Raden Subekti ,2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.

Raden Subekti, 2017 , Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Rachmadi Usman , 2006, Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Sudikno Mertokusumo, 2009, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta

Soerjono Soekanto, 2015 , Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif. PT. Rajagrafindo Persada. Jakarta.

Internet

Putusan Mk tak bermanfaat untuk anak luar kawin diakses dari media internet http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f7475cd1eb4d/putusan-mk-takbermanfaat-untuk anak-luar-kawin diakses pada tanggal 15 Januari 2021

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Putusan Penetapan Hakim No : 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University