PELAKSANAAN PASAL 15 AYAT (2) HURUF A PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NO.2 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN (STUDI DIKECAMATAN KAPUAS, KABUPATEN SANGGAU)
Abstract
Permasalahan dari penelitian ini adalah keberadaan Toko Swalayan (Toko Modern) yang berdekatan dengan Pasar Rakyat (Pasar Tradisional), yang tidak sesuai dengan ketentuan jarak yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Berjarak paling sedikit 500 meter. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat Toko Modern yang berdiri dan beroperasi dengan jarak dari Pasar Tradisional berjarak dibawah 500 m.
Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder, data tersebut dikumpulkan melalui wawancara, kuesioner, observasi dan dokumentasi serta didukung literatur-literatur yang relevan dengan penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Pasal 15 ayat (2) Huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan (Studi di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau).
Berdasarkan Penelitian ini diketahui bahwa Pelaksanaan Pasal 15 ayat (2) Huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan (Studi di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau), ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan jarak antara Toko Modern dengan Pasar Tradisional. Hal ini disebabkan karena Peraturan Daerah keluar/ditetapkan setelah Toko Modern telah berdiri terlebih dahulu.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Peraturan Daerah, Pasar Rakyat, Toko Swalayan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku – Buku :
Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Penerbit Kencana, Jakarta.
Adrian Sutedi, 2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta.
Amirudin dan Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Akhmad Mujahidin, 2007, Ekonomi Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Budi Sudjiono dan Doddy Rusdianto, 2003, Manajemen Pemerintahan Federal, Citra Mandala Pratama, Jakarta.
D. Mutiaras, 1999, Tata Negara Umum, Pustaka Islam, Jakarta.
HR, Ridwan, 2006. Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Jum Anggriani, 2012, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Lutfi Efendi, 2004, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Bayumedia Sakti Group, Malang.
Moh. Nazir, 1998, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Oemar Seno Adji, 1966, Prasarana Dalam Indonesia Negara Hukum, Simposium UI, Jakarta.
Philipus M. Hadjon, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya.
Suherman Rosyidi, 2003, Pengantar Teori Ekonomi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sjachran Basah, 1995, Pencabutan Izin Sebagai Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi Negara, FH UNAIR, Surabaya.
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
_______________, 1985, Beberapa Aspek Sosial Yuridis Masyarakat, Alumni, Bandung.
W.Yudho dan H.Tjandrasari, 1987, Efektifitas Hukum dalam Masyarakat, Majalah Hukum dan Pembangunan UI Press, Jakarta.
Yohannes Yahya, 2006, Pengantar Manajemen, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Jurnal dan Tulisan Ilmiah :
Iqbal Martin, “Penerapan Kebijakan Zonasi Dalam Penataan Pasar Tradisional Dan Pasar Modern Kota Bandung (Suatu Tinjauan Yuridis Dari Perspektif Otonomi Daerah),” Jurnal Wawasan Yuridika 1, no. 2 (2017): 107.
Dewi Sartika, “Implementasi Peraturan Daerah Kebupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern ( Studi Di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sumenep ),vol 51, No. 1 (2018): 51.
Prananda, R.R.,& SH,R. Implementasi Peraturan Daerah Kota Semarang No.1 Tahun 2014 Tentang Penataan Toko Modern Terhadap Iklim Persaingan Usaha Yang Sehat Antara Toko Modern Dan Pasar Tradisional Di Kota Semarang (Doctoral dissertation, Universitas Diponegoro), vol 13, no 1 (2017) : 114.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang – Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 53/M- DAAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pengelolaan Pasar Tradisional , Pusat Perbelanjaan dan Pasar Modern.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 70/M-DAG/PER/12/2013 Pedoman Penataan dan Pengelolaan Pasar Tradisional , Pusat Perbelanjaan dan Pasar Modern.
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University