PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA APOTEK MENGENAI PEMENUHAN HAK KONSUMEN SWAMEDIKASI ATAS INFORMASI OBAT DI PONTIANAK SELATAN
Abstract
Tenaga kefarmasian baik apoteker maupun tenaga teknis kefarmasian/asisten apoteker dapat dikatakan sebagai pelaku usaha, yang mana apotek didirikan dengan modal sendiri oleh apoteker. Oleh karena itu dalam pelayanan kefarmasian khususnya pelayanan informasi obat tenaga kefarmasian di apotek haruslah melaksanakan kewajibannya sebagai pelaku usaha salah satunya mengenai pemberian informasi atas obat kepada konsumen swamedikasi pada saat penyerahan obat. Tetapi konsumen seringkali berada di kedudukan yang lemah, dimana terkadang hak-haknya diabaikan oleh tenaga kefarmasian di apotek. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan kewajiban dalam pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh tenaga kefarmasian di apotek terhadap pemenuhan hak konsumen swamedikasi mengenai pemberian informasi atas obat di Pontianak Selatan.
Metode yang penulis gunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris ialah suatu penelitian lapangan dengan melihat serta mengamati apa yang terjadi di lapangan, dan penerapan peraturan-peraturan tersebut dalam prakteknya dalam masyarakat. Penelitian ini didukung dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan baik berupa peraturan maupun kasus-kasus yang terkait dengan penelitian ini. Populasi dari penelitian ini adalah konsumen swamedikasi yang membeli obat di apotek dan beberapa apoteker yang membuka apotek dengan modal sendiri di Pontianak Selatan. Sedangkan yang menjadi responden dari penelitian ini adalah 10 responden konsumen dan 2 responden apoteker.
Hasil dari penelitian ini adalah dalam pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh tenaga kefarmasian di apotek mengenai pemberian informasi atas obat kepada konsumen swamedikasi, tenaga kefarmasian belum melaksanakan kewajibannya dengan baik. Tindakan yang dilakukan konsumen swamedikasi ketika tenaga kefarmasian tidak memberikan informasi atas obat adalah konsumen tidak bertanya balik mengenai informasi atas obat. Diharapkan Dinas Kesehatan Kota Pontianak dan BPOM Pontianak ikut memberikan pembinaan kepada tenaga kefarmasian di apotek dan konsumen serta pengawasan kepada tenaga kefarmasian mengenai kewajiban dalam pemberian informasi atas obat kepada konsumen swamedikasi.
Kata Kunci: Kewajiban apoteker, Konsumen Swamedikasi, Informasi Atas Obat
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku:
Abdul Atsar dan Rani Aprianti, 2019, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen, Deepublish, Yogyakarta
Abdul Halim Barkatullah, 2017, Framework Sistem Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, cetakan 1, Nus Media, Bandung
Afwan Sutdrajat dan Aprilia Ningsih, 2017, Wikipedia Apoteker, Pt. Guepedia, Jakarta
Anief, M, 1991, Apa Yang Perlu Diketahui Tentang Obat, Gajah Mada University Press, Yogyakarta
Celine Tri Siwi Kristiyanti, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan ke-3, Sinar Grafika, Jakarta
Haris, Hamid, 2017, Hukum perlindungan Konsumen Indonesia, Sah Media, Makassar
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2018, Metode penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan Ke-2, Kencana, Depok
Nasution Az, 1995, Konsumen dan Hukum, Ctk. Pertama, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Nasution Az, 2002, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Cetakan ke-II, Diadit Media, Jakarta
Rosmawati, 2019, Pokok-Pokok Perlindungan Konsumen, cetakan ke-2, Kencana, Jakarta
Sandu Siyoto dan Ali Sodik, 2015, Dasar Metodologi Penelitian, Cetakan ke-1, Literatur Media Publishing, Yogyakarta
Setya Enti Rekomah, 2018, Farmasi Klinik, Cetakan 1, Deepublish, Yogyakarta
Soekanto, Soerjono, 1989, Aspek Hukum Kesehatan (Suatu Kumpulan Cerita), Jakarta: IND-HILL-CO
Titien Siwi Hartayu, Yosef Wijoyo, Djaman Ginting Manik, 2020 Manajemen Dan Pelayanan Kefarmasian Di Apotek,, Yogyakarta: Sanata Dharma University Press
Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana, Jakarta
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian
Peraturam Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/SK/X/1993 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek
Kongres Nasional XVIII/2009 Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia Nomor: 006/KONGRES XVIII/ISFI/2009 tentang Kode Etik Apoteker Indonesia
Surat Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia Nomor:PO.004/PP.1418/vii/2014 Tentang Peraturan Organisasi Tentang Pedoman Disiplin Apoteker Indonesia
C. Karya Tulis Ilmiah
Antonia, Risdianti, 2017, Pelaksanaan Kewajiban Pelaku Usaha Mengenai pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat Terhadap Konsumen Di Kota Pontianak, Pontianak: Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak
Adiningsih, Nadia Nurrahma, 2018, Pemenuhan Hak Atas Informasi Konsumen Swamedikasi Pada Produk Obat Yang Dijual bebas, Yogyakarta: Fakultas Hukum Uiversitas Islam Indonesia
D. Website
https://galihendradita.wordpress.com/2019/05/29/panduan-swamedikasi-pengobatan-sendiri-oleh-pasien/ (diakses pada tanggal 3 januari 2021)
https://gudangilmu.farmasetika.com/peranan-apoteker-dalam-swamedikasi-dengan-obat-bebas-dan-bebas-terbatas/ (diakses pada tanggal 23 Februari 2021)
https://suduthukum.com/2016/11/hak-dan-kewajiban-apoteker.html (diakses pada tanggal 30 Maret 2021)
https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:yyt70Xn6-FwJ:https://core.ac.uk/download/pdf/324198782.pdf+&cd=11&hl=id&ct=clnk&gl=id (diakses pada tanggal 2 April 2021)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University