PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ABORSI DI TINGKAT PENYIDIKAN ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA
Abstract
Judul skripsi ini adalah Penegakan Hukum Pidana Terhadap Aborsi di Tingkat Penyidikan Antara Indonesia dan Malaysia, dengan rumusan masalah Bagaimana Perbandingan Hukum Pidana Terhadap Aborsi Di Tingkat Penyidikan Antara Indonesia Dan Malaysia? Yang dalam metode penulisannya menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan Deskriptif analisis. Dari penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan penelitian yang telah disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa Penegekan Hukum Di Tingkat Penyidikan Antara Indonesia dan Malaysia mengisyaratkan bahwa keduanya memiliki urutan sistematika penyidikan yang hampir sama walau keduanya memiliki sistem hukum yang berbeda. Hukum mengenai aborsi dari kedua Negara tersebut sudah tepat karena sama-sama melarang tindak aborsi dan diatur lebih lanjut dalam aturan Negara masing-masing. Namun untuk kekuatan pencegahan dari implementasi hukum tersebut belum dirasakan karena masih banyaknya tindak aborsi yang terjadi di Indonesia dan Malaysia, terkhusus di Indonesia dengan jumlah aborsi yang lebih tinggi dibanding di Malaysia.
Kata kunci : Penegakan Hukum, Perbandingan Hukum, Aborsi
The title of this thesis is Enforcement of Criminal Law Against Abortion at the Investigation Level between Indonesia and Malaysia, with the formulation of the problem How is the comparison of criminal law against abortion at the level of investigation between Indonesia and Malaysia? Which in the writing method uses the normative juridical research method with a descriptive analysis approach. From the legal research carried out using the research that has been mentioned above, it can be concluded that the Law Enforcement at the Investigation Level between Indonesia and Malaysia implies that both of them have almost the same systematic sequence of investigations even though they both have different legal systems. The laws regarding abortion from both countries are appropriate because they both prohibit abortion and are further regulated in the regulations of their respective countries. However, the preventive power of implementing the law has not been felt because there are still many abortions that occur in Indonesia and Malaysia, especially in Indonesia where the number of abortions is higher than in Malaysia.
Keywords: Law Enforcement, Comparative Law, Abortion
References
DAFTAR PUSTAKA
a. Buku
Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H, 2015, Perbandingan Hukum Pidana,
PT RAJAGRAFINDO PERSADA, Jakarta
Budi Utomo, dkk., 1985, Abortus di Indonesia: Suatu Telaah Pustaka,
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Jakarta
Bahder John Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum,
Mandar Maju, Bandung
Pieter Mahmud Marzuki, 2007,Penelitian Hukum Edisi Pertama Cetakan Ketiga,
Kencana, Jakarta
Soerjono Soekonto dan Sri Mamudji, 2001,Penelitian Hukum Normatif Suatu
Tinjauan Singkat,PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
b. Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
BAB XVI tentang delik terhadap manusia seksyen 312-315 Kanun Keseksaan Malaysia.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan Pem
erintah nomor 61 tahun2014 tentang Kesehatan Reproduksi
c. Jurnal dan Karya Ilmiah
Andika Legesan, Korban Kejahatan sebagai Salah Satu Faktor Terjadinya Tindak Pidana Pemerkosaan, Lex Crimen, I, 4, (Oktober-Desember, 2012)
Syah Ghina Rahmi Lubis, Skripsi: “Aborsi Akibat Pemerkosaan Perspektif Hukum Islam Dan Peratura Perundang-Undangan Di Indonesia” (Jakarta: UIN,2018)
Ekandari Sulistyaningsih dan Faturochman, “Dampak Sosial Psikologis Perkosaan”, Buletin Psikologi, X, 1, Juni, 2002
Rena Yulia, Viktimologi; Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan
d. Internet
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)/Kamus versi online/daring (dalam jaringan), diakses dari https://kbbi.web.id/, pada tanggal 2 November 2020 pukul 22.31
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University