PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR PADA PELAYANAN PROGRAM SETRIFIKASI TANAH PRONA DI WILAYAH DESA BINJAI HILIR KABUPATEN SINTANG BERDASARKAN SOSIOLOGI KRIMINAL
Abstract
Skripsi ini dilatarbelakangi oleh beberapa oknum perangkat desa yang menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) kepada masyarakat yang mengajukan permohonan setrifikat tanah melalui program PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria). Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Menemukan data dan imformasi berkaitan tentang tindak pidana pungutan liar dalam pelayanan program setrifikasi tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria di wilayah Desa Binjai Hilir Kabupaten Sintang, (2) Mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana pungutan liar dalam pelayanan program setrifikasi tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) di wilayah Desa Binjai Hilir Kabupaten Sintang.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari beberapa informen warga desa terkait yang menjadi korban pungutan liar tersebut dan aparat penegak hukum, sedangkan data sekunder dari buku dan beberapa referensi dari penelitian terdahulu. Selanjutnya data dikumpulkan dan melakukan analisis data dengan melakukan reduksi data, menyajikan data, pembuktian hipotesis dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menyatakan bahwa ada 3 (tiga) penyebab terjadinya pungutan liar dalam kepengurusan sertifikat PRONA terhadap warga Desa Binjai Hilir, yaitu yang pertama adanya kesempatan sebagai akibat dari prosedur pelayanan pembuatan setrifikat melalui program PRONA yang panjang dan ribet yang bermplikasi pada longgarnya kontrol lembaga penegak hukum. Kedua disebabkan adanya tekanan ekonomi oknum bersangkutan. Hal tersebut terjadi oleh karena kebutuhan hidup oknum bersangkutan kurang berimbang dengan imbalan dari hasil pekerjaan yang dilakukan. Serta yang ketiga disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan pemahaman oknum-oknum bersangkutan yang terlibat sebagai pelaksana program PRONA terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait pembiayaan PRONA tersebut.
Kemudian bahwa penegakan hukum tindak pidana pungutan liar dalam pelayanan program setrifikasi tanah PRONA di wilayah Desa Binjai Hilir Kabupaten Sintang belum dilaksanakan karena kurangnya kerjasama dan koordinasi antar instansi/lembaga baik penegak hukum maupun instansi/lembaga pengawas internal lainnya serta masih kurangnya peran serta masyarakat dalam melaporkan praktik-praktik pungli yang terjadi.
Kata kunci : Tindak pidana, pungutan liar, perangkat desa, PRONA.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Adami Chazawi, 2001, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Andi Hamzah, 2001, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Andi Hamzah, 2000, Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
AP. Parlindangan, 1990, Pendaftaran Tanah di Indonesia. Mandar Maju, Bandung.
Arikunto, suharsimi. 2006, Metodologi Penelitian, Bina Aksara, Yogyakarta.
Bambang Purnomo, 1985, Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia. Bina Aksara, Jakarta.
Bambang Poernomo, 1997, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan Di Luar Kodifikasi Hukum Pidana. Bina Aksara, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Dekan Fakultas Hukum, 2017, Pedoman Penulisan Skripsi, Fakultas Hukum Untan, Pontianak.
Dellyana Shant, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Eddy Mulyadi Soepardi, 2009, Memahami Kerugian Keuangan Negara sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Yogyakarta.
Efendi Perangin Angin, 1994, Hukum Agraria Indonesia. Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Lijan Poltak Sinambela, 2006, Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan dan Implermentasi. Sinar Grafika Offset, Jakarta.
Moeljatno, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2004, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni Bandung.
P.A.F. Lamintang, 1996, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Adityta Bakti, Bandung.
Ridwan A. Halim, 1982, Hukum Pidana dan Tanya Jawab. Ghalia Indonesia, Jakarta.
R. Soesilo, 1976, Kriminologi (Pengetahuan Tentang Sebab-Sebab Kejahatan), Polliteia, Bogor.
Sajipto Rahardjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Sinar Baru, Bandung.
Satochid kartanegara, 1983, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Buku 1, Balai Lekture Mahasiswa, Jakarta.
Satochid Kartanegara, 2001, Kumpulan Kuliah Hukum Pidana Bagian 2. Bina Aksara, Jakarta.
Soerjono Soekamto, 1978, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum. Alumni, Jakarta.
Soerjono Soekamto, 1985, Efektifitas Hukum Dan Peranan Sanksi. CV. Remadja Karya, Bandung.
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Pres, Jakarta.
Soerjono Soekamto, 2007, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Soerjono Soekamto, 1986, Teori Efektifitas Hukum. Gramedia, Jakarta.
Soetandyo Wignyosoebroto, 1990, Hidup Bermasyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia. Fisip Unair, Surabaya.
Sudarto, 1990, Hukum Pidana. Yayasan Sudarto Fakultas Hukum UNDIP, semarang.
Suharto RM, 1996, Hukum Pidana Materil. Sinar Grafika, Jakarta.
Titik Triwulan Tutik, 2006, Pengantar ilmu hukum. Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, 1981, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. PT. Eresco, Jakarta.
B. PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 189 Tahun 1981 Tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.
Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 Tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Prona.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
C. JURNAL
Debby Dianta Jaya, 2018, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pungutan Liar Yang Dilakukan Oleh Pegawai Negeri Sipil Dikota Pekan Baru. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau
Gilang Andhika Gunawan, 2013, “Tinjauan Kriminologis Terhadap Pungutan Liar Kepada Pengemudi Angkutan Antar Daerah”. Skripsi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
Perwakilan BPKP Prov. Sulses, 2016, Pungutan Liar (pungli) Dalam Perspektfif Tindak Pidana Korupsi, Majalah Paraikatte, Edisi Triwulan 3-Vol. 26.
Samodra Wibawa, Arya Fauzy F.M, dan Ainun Habibah, 2013, Efektivitas Pengawasan Pungutan Liar Di Jembatan Timbang, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Vol 12 No 2, hal.75, diakses pada jurnal 10 agustus 2020 pukul 18.24.
Tim Pengkajian SPKN RI, 2002, Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi pada Pengelolaan Pelayanan Masyarakat, Jakarta.
D. INTERNET
https://kbbi.web.id/liar
http://m.liputan6.com/news/read/hindari-pungutan-liar-urus-setrifikat-tanah-langsung-ke-BPN.
http://www.artonang.com/2016/05/prona-proyek-operasi-nasional-agraria.html?m.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University