UPAYA HUKUM KREDITUR DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN PERJANJIAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI PT. BANK MANDIRI (PERSERO) CABANG TANJUNGPURA PONTIANAK

MUHAMMAD ANDI ANUGRAH NIM. A1012161037

Abstract


Dalam penulisan skripsi ini membahas tentang Upaya Hukum Kreditur Bank Dalam Penyelesaian Kredit Macet dengan Perjanjian Jaminan Hak Tanggungan di Bank PT. Mandiri Cabang Tanjungpura Pontianak. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pelaksanaan pemberian fasilitas kredit, faktor yang mengakibatkan terjadinya kredit macet, akibat hukum bagi debitur dan upaya hukum yang dilakukan kreditur. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian empiris menggunakan model pendekatan secara deskriptif dan dianalisis dengan data kualitatif yaitu suatu penelitian yang menggambarkan kondisi sesungguhnya mengenai pelaksanaan perjanjian kredit dengan hak tanggungan.

Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang terdiri dari perjanjian pokok dan perjanjian tambahan. Adapun perjanjian pokoknya mengenai hutang piutang dan perjanjian tambahannya mengenai jamina kebendaan. Adapun dalam pelaksaan perjanjian kredit antara debitur dengan kreditur Bank PT. Mandiri Cabang Tanjungpura Pontianak para pihak diberikan hak masing-masing dan berkewajiban untuk memenuhi prestasi. Prestasi kreditur adalah memberikan fasilitas kredit sedangkan prestasi debitur adalah untuk membayar kredit serta memelihara dan merawat barang ang telah dijaminkan dan diikat dengan hak tanggungan.

Dalam prakteknya yang terjadi debitur tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya disebabkan karena faktor tidak mampu bayar disebabkan tidak memiliki penghasilan tetap, kebutuhan mendesak, faktor keperluan keluarga termasuk biaya berobat dan pendidikan.

Debitur yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan maka sudah dapat dikatakan telah wanprestasi. Sehingga dengan demikian kreditur sebagai pemberi fasilitas kredit dapat melakukan upaya hukum berupa teguran atau somasi, musyawarah atau mufakat serta dapat mengajukan upaya hukum untuk eksekusi ke Pengadilan.

 

 

Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan, Prestasi, Wanprestasi


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung 1982

………….., Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,2003

Abdul Rosyid Sulaiman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, Prenada Media, Jakarta, 2005

Adrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta,2010

A.Qirom Syamsudin Meliala, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta, 2010

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta, 2007

Andrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2001

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan 2007

Deny Cristian, Imma Indra Dewi,Jurnal Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2014

J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak-hak Jaminan Kebendaan, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

Kasmir, Bank & Lembaga Keuangan Lainya, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2006

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi., Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1999

Muljadi, dkk., Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak Tanggungan, Prenada Media, Jakarta, 2005

Munir Fuady, Hukum Perjanjian Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti,Bandung, 2002

P.N.H Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, Edisi Pertama, Prenada Media Grup, Jakarta, 2014

Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung, 2004

R. Subekti, The Law of Contracts in Indonesia, Remedies of Breach, CV Haji Masagung, Jakarta, 1998

………….., Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1987

………….., Hukum Perjanjian, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001

………….., Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung, 2008

………….., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Arga Printing, Jakarta, 2007

Rachmadi Usman, Pasal-Pasal Tentang Hak Tanggungan atas Tanah , Djambatan, 1999

…………..,Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, cet. II, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama,2003

…………..,Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

…………..,Hukum Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Roni Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalamania Indonesia, Jakarta 1999

Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

…………..,Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta, 2003

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung, 2011

KARYA ILMIAH

Ivez Suhendry, Wanprestasi Debitur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada PT. BPR Pancur Banua Khatulistiwa Sungai Pinyuh Di Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Pontianak, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, 2013

Sri Wardianti S, Penyelesaian Kredit Macet Pada Bank BNI Cabang Prabumulih, Skripi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, 2016

Wagiyanto, Pelaksanaan Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Hak Tanggungan Di PT. BPR Sahabat Tata Adiwerna Kabupaten Tegal, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, 2009

INTERNET

https://pontianak.tribunnews.com/2020/07/30/ojk-kalbar-optimis-kredit-tumbuh- positif-hingga-akhir-tahun-2020, diakses pada tanggal 1 Agustus 2020, pukul 13.51


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University