ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG DALAM PUTUSAN NOMOR 43/PK/PDT.SUS-PAILIT/2019 YANG MEMBATALKAN PERDAMAIAN HOMOLOGASI PT KERTAS LECES

UMI FITRIAWATI NIM. A1011171132

Abstract


Suatu BUMN dapat dimohonkan pailit dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan hal Debitur adalah BUMN yang bergerak di bidang publik, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Namun perlu diketahui bahwa ketentuan ini hanya berlaku bagi perusahaan BUMN yang bergerak di bidang publik yaitu BUMN yang berbentuk Perum. Sedangkan PT. Kertas Leces adalah perusahaan yang berbentuk Persero sehingga pengajuan pailitnya sama seperti Perseroan Terbatas. Hal ini berdasarkan Undang-Undang PT dan Undang-Undang BUMN.

Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: “Bagaimana Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung yang membatalkan perdamaian homologasi dalam perkara kepailitan pada PT Kertas Leces dan apa akibat hukum terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 43/PK/Pdt-Sus-Pailit/2019?”. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penulis menggunakan alat pengumpulan data berupa Studi Kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019. 

Berdasarkan hasil penelitian, kepailitan PT Kertas Leces ini disebabkan karena PT Kertas leces telah lalai dalam menjalankan perjanjian perdamaian homologasi dalam PKPU. Oleh sebab itu berdasarkan Pasal 170 ayat (1) UU Kepailitan PKPU Kreditor apat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. Sehingga berdasarkan pasal 291 UU Kepailitan PKPU terhadap putusan pembatalan homologasi tersebut harus pula menyatakan bahwa pihak debitur dalam keadaan pailit. Debitur yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan dalam putusan PKPU maka tidak dapat diajukan upaya hukum hal ini berdasarkan ketentuan dari pasal 235 ayat (1) dan pasal 293 UU Kepailitan dan PKPU. Maka terhadap putusan pembatalan perdamaian tersebut PT Kertas Leces dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum putusan pembatalan perdamaian bagi debitor adalah debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya, debitor dinyatakan sebagai debitor pailit dan setelah dibukanya kembali proses kepailitan, maka tidak  dapat  lagi  ditawarkan  perdamaian dan kurator harus segera melakukan tindakan pemberesan terhadap harta pailit.

 

Kata Kunci : Pertimbangan Hukum, Kepailitan, Pembatalan Perdamaian Homologasi


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Asikin, Zainal, 2002, Hukum Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Fuady. Munir, 2002. Hukum Pailit, Citra Aditya Bakti, Bandung.

__________, 2010. Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, PT. Citra Aditya Bakti Bandung.

Garner, Bryan A., 1999, Black Law’s Dictionary, St. Paul, West Group.

Jono, 2019, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta.

Kartono, 1974. Kepailitan dan Pengunduran Pembayaran, Pradnya Paramita, Jakarta.

Mamudji, Sri, 2005. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Mukti, Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Nurdin, Andriani, 2012. Kepailitan BUMN Persero Berdasarkan Asas Kepastian Hukum, PT. Alumni, Bandung.

Sastrawidjaja, Man S., 2006. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT. Alumni, Bandung.

Shubhan, M. Hadi, 2008. Hukum Kepailitan : Prinsip, norma, dan Praktik di Pengadilan, Kencana Predana Media Group, Jakarta.

Situmorang, Victor M. & Hendri Soekarso, 1993. Pengantar Hukum Kepailitan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Sjahdeini, Sutan Remy, 2002, Hukum Kepailitan Memahami Faillissementsverordening Juncto Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

__________, 2016. Sejarah Asas dan Teori Hukum Kepailitan, Kencana, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2014. Pengantar Penelitian Hukum,. UI Press, Jakarta.

__________, & Sri Mamudji, 2006. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soekardono, 1960, Hukum Dagang Indonesia, Soeroenga, Jakarta.

Subekti, R. 1995. Pokok-Pokok Hukum Dagang, Intermasa, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 2003. Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada,, Jakarta.

Suyantno, R. Anton, 2002. Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan, Kencana, Jakarta.

Van Apeldoom, 1990, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta,

Widjaja, Gunawan, 2009, Resiko Hukum dan Bisnis Perusahaan Pailit “Dampaknya Bagi Karyawan, Debitor dan Kreditor, Penyebab Perusahaan Dinyatakan Pailit, Akibat Hukum Perusahaan yang Pailit”, Forum Sahabat, Jakarta.

Wojowasito S., 1985, Kamus Umum Belanda-Indonesia, Icthiar Baru-Van Hoeve, Jakarta.

Putusan :

Putusan No.1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby. Jo No. 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Sby.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Jurnal :

Wijayanta, Tata, 2014, Asas Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Jurnal Dinamika Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University