TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN KENDARAAN PRIBADI SEBAGAI JASA ANGKUTAN UMUM PONTIANAK-SAMBAS
Abstract
Transportasi merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dalam menjalankan berbagai aktifitasnya. Seiring dengan berjalannya waktu, kini perkembangan dibidang transportasi tersebut menimbulkan masalah. Salah satunya mengenai pengangkutan darat dengan adanya penggunaan kendaraan pribadi (mobil) yang dijadiakan angkutan umum orang tidak dalam trayek hal tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 173 ayat (1) huruf b yang berbunyi” perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/ atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Sehingga kendaraan tersebut tidak seharusnya dipergunakan untuk angkutan umum akan tetapi sebagai angkutan pribadi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kata Kunci : Transportasi, Pengawasan, Angkutan Umum Tidak Resmi
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir Muhammad, 1991. Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara.
Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, hal 19.
Ahmad Fikri Hadin, 2013, Eksistensi Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan di Era Otonomi Daerah, Genta Press, Yogyakarta, hal 21-22.
Djayoesman, H. S. (1976). Polisi dan Lalu-Lintas. Bandung: Mabes Kepolisian
Republik Indonesia Press. hal 69.
Hasin Purba,2005,Hukum Pengangkutan di Laut ,Pustaka Bangsa Press, Medan,
hal 135.
Jenifer M. George, and Gareth R. Jones, 2011, Essentials of Contemporary
Management, McGraw-Hill/Irwin, Boston, hal. 8.
Kusumaatmadja, M. (1976). Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum
Nasional. Bandung: Binacipta. hal 17.
Miro, F. (2012). Pengantar Sistem Transportasi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Supranto J., M. A. (2003). Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Jakarta:
PT. Rineka Cipta.
Rahardjo, S. (2003). Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia. Jakarta: PT Kompas
Media Nusantara.
Ridwan HR, 2002, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Press, hal. 311.
Soemitro, R. H. (1985). Ronny Hanitidjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan
Jurimetri. Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia.
Soerjono, S. (2014). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.
Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Sujanto, 1987, Aspek-Aspek Pengawasan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, hal.
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D. Bandung:
Penerbit Alfabeta.
Soesilo, Nining I. (1999). Ekonomi Perencanaan dan Manajemen Kota. Jakarta.
Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia.
Tamin, Ofyar Z. (1997:4-5). Perencanaan dan Pemodelan Transportasi. Bandung.
Penerbit ITB.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2015 Tentang
Retribusi daerah
Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 70 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University