TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT DALAM PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
Abstract
Belakangan ini sering kita temui dimana seorang PNS tidak bekerja dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah dan Peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa disiplin pegawai negeri sipil adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhihukuman disiplin.
Berdasarkan pengertian diatas maka penulis memberikan pendapat bahwa Disiplin dapat diartikan sebagai sikap menghargai, patuh, taat terhadap peraturandan tata tertib yang berlaku di tempat kerja yang dilakukan secara rela dengan penuh tanggung jawab dan siap untuk menerima sangsi jika melanggar tugas dan wewenang. Di dalam pasal 1 angka 1 UU No. 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian, yang dimaksut dengan Pegawai Negeri Sipil adalah Mereka atau seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlakau, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam jabatannya atau disertahi tugas-tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan surat peraturan perundang-undangan serta digaji menurut peraturan yang berlaku.
Dalam usaha meningkatkan kinerja aparaturnya, pemerintah menetapkan program manajemen kepegawaian berbasis kinerja. Salah satu peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk tujuan tersebut adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.Yang dimaksud dengan kinerja instansi pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi dan rencana strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
Upaya lain yang diupayakan pemerintah dalam memperbaiki kinerja peningkatan profesionalitas aparaturnya adalah pendidikan dan pelatihan (Diklat) pegawai, penegakan disiplin PNS dan sistem remunerasi di lingkungan kerja instansi pemerintah. Pemerintah yakin perbaikan kinerja pemerintah dapat terlaksana bila setiap instansi pemerintah menegakkan disiplin PNS.Disiplin tersebut tidak terjadi hanya untuk sementara.Penerapan peraturan disiplin PNS harus tegas dan konsisten. Selain itu diharapkan PNS wajib menjaga dan mengembangkan etika profesinya.
Keywords : Tugas Dan Fungsi Badan Kepegawaian Dan Diklat Dalam Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
References
DAFTAR PUSTAKA
A.W. Widjaja, Administrasi Kepegawaian. Rajawali, 2006, hal.113
Amrah Muslimin beberapa asas dalam pengertian pokok tentang administrasi dan hukum administrasi, alumni Bandung 1995
Burhanudin A Tayibnapis Op.Cit hal 204
Burhanudin A. Tayibnapis. Op cit, hal 204
Giroh m lexxie, Status Dan peranan pendidikan pamong praja Indonesia,CV.Indra prahasta, Bandung,2004 hal 24
Henry Fayol (dalam“Hubungan antara Gaya Kepemimpinan Camat Dengan Disiplin Kerja Pegawai”Diana Kristiana, 2003, Hal 7)
Kusumo Dipudjosewojo,pelajaran tata hukum indonesia sinar grafika jakarta 1997
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2006, LP3ES, Metode Penelitian Survey, hal 5
Nawawi Hadari, Pengawasan melekat di lingkungan aparatur pemerintah,erlangga,Jakarta 1999 hal 105
Nawawi, Hadari. Pengawasan Melekat di Lingkungan Aparatur Pemerintah, Erlangga, Jakarta, 1999, halaman 105
Poerwadarminta, WJS, Kamus Umum Bahas Indonesia,PN,Balai Pustaka,Jakarta 1991,hal 735
Ratminto dan atik septi winarsih op.cit
Ratminto dan Atik Septi Winarsih, loc.cit.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara UI Press, Yogyakarta,2002 Hal 65
Samudra Wibawa, Evaluasi Kebijakan Publik, Raja Grafindo persada,Jakarta 194 hal 13
Soerjono Soekanto dan Sri mamudji, penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo,Jakarta 2006 hal 43
Werther Jr. et al dalam Burhanudin A. Tayibnapis, Administrasi Kepegawaian Syatu Tinjauan Analitik, PT Pradnya Paramita, Jakarta, Hal 205
Werther jr. et al dalam burhanudin A tayibnapis, Administrasi kepegawaian suatu tinjauan analitik, PT.Pradya Paramitha, Jakarta hal 205
Wursanto IG Op.Cit hal 109
Wursanto IG,Manajemen Kepegawaian 2, Kanisius, Yogyakarta, 1988, Hal 108
Wursanto IG,Manajemen Kepegawaian 2, Kanisius, Yogyakarta, 1988, Hal 108
Wursanto IG,Manajemen Kepegawaian 2,kanisius Yogyakarta 1988 Hal 108
Perundang-Undangan
UU No. 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
UU Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Website
http://www.bkn.go.id/kanreg01/in/berita/201-peraturan-pemerintah-nomor-53-tahun-2010-antara-tantangan -dan-realita.html?start=1
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University