WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN SEBAGAI ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
Abstract
Salah satu produk yang ditawarkan bank Kalbar adalah pinjaman kredit kepada anggota Polri dengan jaminan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Anggota Polri. Apabila telah mengikatkan dengan perjanjian maka terjadi hubungan antara Bank Kalbar selaku kreditur yang wajib memberikan pinjaman sejumlah uang kepada anggota Polri sebagai Debitur yang telah mengajukan pinjaman sejumlah uang. Maksimum kredit s/d 150 juta dengan besarnya potongan maksimal 50% dari pendapatan per bulan dengan jangka waktu maksimal 120 bulan (10 tahun). Adapun kewajiban debitur yang telah mendapat pinjaman dari Bank Kalbar yaitu membayar cicilan dengan cara dipotong dari gajinya tiap bulan. Maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Apakah Faktor Yang Menyebabkan Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat?” Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjiaan kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Anggota Kepolisiaan Republik Indonesia Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, faktor penyebab debitur wanprestasi dalam perjanjiaan kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi dalam perjanjiaan kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dan Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat terhadap debitur yang wanprestasi dalam perjanjiaan kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif, dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini diadakan.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, maka didapat kebenarannya, faktor yang menyebabkan debitur melakukan wanprestasi dikarenakan etiket tidak baik dan anggota Polri di mutasi/dipindahkan. Akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi diantaranya: Mendapatkan peringatan baik secara lisan. Maupun tulisan baik kepada debitur maupun kepada instansi tempat debitur bernaung, Mendapat somasi dari bank dan apabila somasi tidak di gubris maka PT. Bank Kalbar akan menyerahkannya kejalur hukum melalui gugatan perdata kepada pengadilan. Upaya yang dilakukan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat terhadap debitur yang wanprestasi diantaranya; Memberikan kesempatan kepada debitor untuk membayar secara angsuran; Menagih dengan memberi pernyataan; dan gugatan kejalur hukum melalui gugatan perdata kepada pengadilan apabila upaya-upaya sebelumya tidak mendapatkan hasil.
Kata kunci: Wanprestasi, Kredit, Jaminan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai anggota kepolisian Dan PT. Bank Kalbar
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Qirom Syamsuddin Meliala, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Yogyakarta: Liberty, 1985;
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perjanjian, Bandung:PT. Citra Aditya Abadi, 1992;
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta:Rajawali Pers, 2007;
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan, Jakarta: Rajawali Pers, 2008;
Budi Untung, Kredit Perbankan di Indonesia, Yogyakarta: Andi Offset, 2000;
Chainnur Arrasjid, Dasar-dasar Ilmu hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2006;
Effendi Perangin, Praktek Penggunaan Tanah Sebagai Jaminan Kredit, Jakarta :Rajawali Pers, 1991;
Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis, Jakarta : Djambatan, 1995;
Johannes Ibrahim, Cross Default & Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, Bandung: Refika Aditama, 2004;
M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007;
M. Nazir, Metode Penelitian Cet 5, Jakarta:Ghalia Indonesia, 2003;
Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Bandung : Alumni, 1983;
---------------------------------, Perjanjian Kredit Bank. Bandung:Citra Aditya Bakti, 1991;
Mariam Darus Badrulzaman, dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Jakarta:Citra Aditya Bakti, 2001;
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000;
Munir Fuady, Hukum Perkreditan Kontemporer, (Bandung: Citra Adtya Bakti, 1996;
----------------, Hukum Perbankan Modern Berdasarkan Undang-undang Tahun 1998, Buku Kesatu, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999;
-----------------, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001;
O.P. Simorangkir, Kamus Perbankan, Bandung : Bina Aksara, 1989;
R. Subekti, Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Bandung:Citra Adiya Bakti, 1991;
--------------, Hukum Perjanjian, Cetakan 19, Jakarta:PT Intermasa, 2002;
------------- , Kamus Hukum, Jakarta :Pradnya Paramita, 2005;
R. Tjipto Adinugroho, Perbankan Masalah Permodalan Dana Potensial, Jakarta:Pradya Paramita, 1985;
R. Wirjono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar Maju, 2000;
Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2001;
Rahadi Usman, Aspek-aspek Perbankan di Indonesia, Jakarta:PT. Gramedia Pustaka utama, 2001;
Ridwan Khairandy, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta : Pascasarjana UI, 2004;
-------------------------, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), Yogyakarta: FH UII Press, 2013;
Rimski K judisseno, Sistem Moneter dan perbankan di Indonesia, Jakarta; Gramedia Pustaka utama 2005;
Ronny Hanitidjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta:Penerbit Ghalia Indonesia, 1985;
Rudi Tri Santoso, Mengenal Dunia Perbankan, Yogyakarta : Andi Offset, 1996;
Salim , Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta:Sinar Grafika, 2002;
Siswanto Sutojo, The Management of commercial Bank, Jakarta: Damar Mulia Pustaka 2007;
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:UI Press, 2007;
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Nomatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Rajawali Press, 1985;
Soerjono dan Abdulrahman, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2003;
Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Arga Printing, 2007;
Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, Bandung:Alfabeta 2010;
Sri Soedewi Masyohen Sofwan, Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta: Liberty, 1981;
Thomas Suyatno, dkk. Kelembagaan Perbankan, Jakarta : Gramedia, 1997;
Tira Tortona, Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Upaya Memberantas Money Laudering Dalam Kegiatan Perbankan, Medan : USU, 2005;
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta : Kencana, 2008;
Zaenal Asikin, Pokok-pokok Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2002
https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Kalbar diunduh tanggal 11 November 2020 Pukul 11.11 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University