WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT MIKRO PADA PT. (PERSERO) BANK RAKYAT INDONESIA TBK. UNIT SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

DICKY KUSUMA SAKTI NIM. A11112184

Abstract


Sesuai hasil temuan dilapangan, ternyata dalam pelaksanaan  perjanjian KUR Mikro ini masih ada Debitur KUR Mikro yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, antara lain tidak melunasi jumlah pembayaran angsuran KUR Mikro sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dan mengunakan dana pinjaman KUR Mikro untuk keperluan lain. Tidak terpenuhinya kewajiban tersebut, berakibat timbulnya wanprestasi oleh Debitur KUR Mikro terhadap perjanjian KUR Mikro, yang pada akhirnya merugikan pihak PT. BRI Unit Sungai Raya sebagai kreditur KUR Mikro.

Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apa yang menyebabkan debitur wanprestasi dalam pembayaran angsuran Kredit Usaha Rakyat Mikro pada PT.BRI Unit Sungai Raya Kabupaten Kubu  Raya. Objek penelitian adalah pelaksanaan perjanjian KUR Mikro yang menimbulkan wanprestasi Debitur KUR Mikro terhadap PT. BRI Unit Sungai Raya, sebagai Kreditur KUR Mikro. Untuk maksud itu, yang akan dikaji adalah faktor-faktor yang menyebabkan wanprestasi, akibat hukum serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Kreditur KUR Mikro. Oleh sebab itu, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, terutama penelitian mengenai efektivitas berlakunya hukum.

Hasil-hasil penelitian yang didapat adalah Perjanjian KUR Mikro dalam bentuk Surat Pengakuan Hutang dibuat oleh Debitur KUR Mikro dan PT. BRI Unit Sungai Raya selaku Kreditur KUR Mikro, yang memuat hak dan kewajiban secara timbal balik dan mengikat bagi kedua belah pihak. Debitur KUR Mikro yang tidak melunasi atau tidak melakukan pembayaran atas angsuran kredit sesuai jangka waktu yang ditentukan, maka akibat hukumnya, debitur telah melakukan wanprestasi pada perjanjian KUR Mikro. Upaya hukum dari pihak PT. BRI Unit Sungai Raya  terhadap Debitur KUR yang melakukan wanprestasi adalah memberikan  surat teguran agar debitur memenuhi kewajiban membayar angsuran kredit hingga lunas, memberikan denda berupa bunga atas tunggakan angsuran kredit, mengajukan klaim jaminan atas penjaminan KUR Mikro pada PT. ASKARINDO Cabang Pontianak.

 

Kata Kunci : Kredit Usaha Rakyat Mikro, Wanprestasi.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku :

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Etty Mulyati, 2016, Kredit Perbankan, Refika Aditama, Bandung.

Elisabeth Nurhaini Butar-Butar, 2012, Hukum Harta Kekayaan Menurut Sistimatika KUHPerdata Dan Perkembangannya, Refika Aditama, Bandung.

I.G.Rai Widjaya, 2004, Merancang Suatu Kontrak Teori Dan Praktek, Megapoin, Jakarta.

J. Satrio, 2014, Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin dan Yurisprudensi, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kasmir, 2015, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajawali Pers, Jakarta.

-------------------,2014, Dasar-Dasar Perbankan, Rajawali Pers, Jakarta. Masri Singarimbuan dan Sofyan Efendi,1999, Metode Penelitian Survey,

LP3ES, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 1996, KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung.

---------------------, 2001, Hukum Jaminan Indonnesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

--------------------,1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung.

M. Yahya Harahap, 1996, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Munir Fuady, 1996, Hukum Perkreditan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam Agus Putera, 2016, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Refika Aditama, Jakarta.

R. Subekti, 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata,PT. Intermasa, Jakarta.

Rudyanti Dorotea Tobing, 2014, Hukum Perjanjian Kredit Konsep Perjanjian Kredit Sindikasi Yang Berasakan Demokrasi Ekonomi, Laksbang Grafika, Surabaya.

Sentosa Sembiring, 2014, Hukum Perbankan, Mandar Maju, Bandung.

Try Widiyono, 2006, Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan Di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Peraturan perundang-undangan :

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun1992 Tentang Perbankan.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah No. 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Mikro.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah No. 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University