PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI KONVENSIONAL DAN JUAL BELI ONLINE MENURUT HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

TOMMY ABDUL GHANY NIM. A11112243

Abstract


Penelitian dalam skripsi ini membahas tentang perlindungan hukum yang didapatkan oleh konsumen dalam melakukan sebuah transaksi jual beli baik secara konvensional maupun online. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara ilmiah yakni dalam studi ilmu hukum, dan secara praktis maupun akademis yakni sebagai masukan bagi penulis maupun pihak-pihak yang memiliki keinginan untuk menganalisis perlindungan hukum yang timbul dalam transaksi langsung maupun elektonik.

                 Metode yang digunakan penulis adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum yang dilakukan terhadap norma-norma hukum dalam masyarakat yang merupakan patokan untuk bertingkah laku dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach.

                 Dari hasil penelitian, transaksi jual beli konvensional lebih menjamin perlindungan jual beli terhadap konsumen dari pada transaksi jual beli online. Hal ini dikarenakan transaksi jual beli konvensional dilakukan secara nyata dan kedua bela pihak saling bertemu, pelaku usaha maupun konsumen dalam transaksi jual beli secara konvensional bisa langsung menyepakati transkasi jual beli tanpa ada lagi kecurigaan satu sama lain, jika terjadi tindakan kecurangan maka konsumen akan lebih mudah untuk menuntuk dan mendapatkan perlindungan. Jika didalam transaksi jual beli online konsumen dan pelaku usaha tidak saling bertemu dan hanya berpacu pada gambar serta deskripsi yang di buat oleh pelaku usaha sehingga jika terjadi sesuatu yang merugikan konsumen, konsumen akan sulit untuk menuntut perlindungan.

 

 

Kata Kunci :     Perrlindungan Konsumen, Jual Beli Konvensional, Jual Beli Online, Perbandingan Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Asnawi Haris Faulidi, 2004, Transaksi Bisnis E-commerce Perspektif Islam, Magistra Insania Press, Yogyakarta.

Asyhadie Zaeni, 2014, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaanna di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo.

Dikdik M. Arief Mansur, Elisatris Gultom, 2005, Cyberlaw Aspek Hukum Teknologi Informasi, PT. Refika Aditama, Bandung.

Hanitijo Soemitro Roni, 1998, Metode penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Nasution,Az 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar , Diadit Media, Jakarta.

Masri Singarimbun dan Sofya Efendi, 1989, Metode penelitian Survey, LP3I, Jakarta.

Miru Ahmadi,2007, Hukum kontrak dan Perencanaan Kontrak, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Muhammad dan Alimin, 2004, Etika dan Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam, BPFE, Yogyakarta

Muhammad Abdulkadir, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya, Bandung.

Purbo W Onno, 2000, Mengenal E-Commerce, PT Elek Media Komputindo, Jakarta.

Samsul Inosentius, 2004, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Universitas Indonesia, Jakarta.

Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta.

Sidabalok, Janus. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Singarimbun Masri dan Sofya Efendi, 1989, Metode penelitian Survey, LP3I, Jakarta.

Soerjono Soekarno, 2007, Pengantar penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UIPress), Jakarta.

Subekti dan Tjitrosudibio, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Sukarmi, 2008, Kontrak Elektronik Dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha, Pustaka Sutra, Bandung.

Suparni Niniek, 2009, Cyberspace Problematika & Antisipasi Pengaturannya, Sinar Grafika, Jakarta.

Peraturan undang-undang

Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Undang-undang hukum pertada

Jurnal

Susanti Ita, 2017, Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Belanja Online Berdasarkan Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Juncto Uu No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Sigma-Mu Vol.9, No.1.

Website

https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/04/18/perlindungan-hukum-bagi-konsumen/.

https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-konvensional.html

Academia “Legalitas Transaksi E-Commerce” diakses dari https://www.academia.edu/8096465/aspek_hukum_transaksi_jual-beli_berbasis_e-commerce_dalam_sistem_hukum_indonesia

Yabpeknas Banten “Perlindungan Konsumen” diakses dari http://www.yabpeknas.com/2015/04/perlindungan-konsumen.html


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University