ANALISIS AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS TERHADAP PIHAK KETIGA
Abstract
Akta notaris yang telah dibuat pada awalnya tidak ada masalah, akan tetapi dalam pelaksanaannya seringkali terjadi permasalahan, permasalahan itu timbul ketika salah satu pihak merasa dirinya dirugikan. Permasalahan tersebut pada akhirnya menimbulkan suatu sengketa, dimana salah satu pihak menghendaki pembatalan atas akta notaris yang telah dibuat sebelumnya. Seperti yang terjadi pada kasus Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) yang dilakukan oleh Pihak Kedua, dimana Pihak Kedua telah ingkar janji kepada Pihak Pertama yang menyebabkan kerugian bagi Pihak Pertama.
Penelitian ini berjudul “Analisis Akibat Hukum Pembatalan Akta Yang Dibuat Dihadapan Terhadap Pihak Ketiga”. Permasalahan inti yang dikaji dalam penelitian ini adalah : Bagaimana Akibat Hukum Pembatalan Akta Yang Dibuat Dihadapan Notaris Terhadap Pihak Ketiga ?. Berdasarkan inti permasalahan di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah : pertama, untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan Hukum Terhadap Akta Yang Dibuat Dihadapan Notaris Dan Dibatalkan Oleh Para Pihak. Kedua, untuk mengungkapkan dan menganalisis Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Akta Yang Dibuat Dihadapan Notaris Terhadap Pihak Ketiga.
Penelitian ini adalah termasuk penelitian yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji terkait peraturan-peraturan hukum yang berlaku termasuk norma dan asas-asas yang terkandung di dalamnya. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Teknik analisa data dilakukan secara yuridis kualitatif, yakni hasil penelitian dituangkan dalam bentuk naratif deskriptif.
Berdasarkan hasil analisis yang peneliti lakukan dalam rangka menjawab permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : pertama, Kekuatan hukum terhadap akta yang dibuat dihadapan notaris dan dibatalkan oleh para pihak tetap mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena akta tersebut dibuat dalam bentuk akta otentik yang mana dibuat dihadapan pejabat yang berwenang dan memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1320 KUHPerdata. Kedua, Bahwa akibat hukum terhadap Pembatalan Akta yang dibuat oleh para pihak dihadapan notaris terhadap pihak ketiga yaitu setelah dibuatkannya Pembatalan Akta atas Akta Perjanjian Bagi Bangun, maka pihak ketiga tidak mempunyai akibat hukum sejak terjadinya Pembatalan Akta, karena Akta yang dibatalkan merupakan Akta Perjanjian Bagi Bangun yang dimana isinya tentang perjanjian para pihak yaitu Pihak Pertama (sebagai pemilik tanah) dan Pihak Kedua (sebagai Developer) sehingga tidak ada akibat hukum yang terjadi terhadap Pihak Ketiga (sebagai konsumen).
Kata Kunci: Akta Notaris, Pembatalan Akta, Perjanjian Kerja Sama
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU - BUKU
Daeng Naja, 2012, Teknik Pembuatan Akta, Pustaka Yustisia, Yogyakarta
Darwan Prinst, 1996, Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, CV. Citra Aditya Bakti, Bandung
G.H.S. Lumban Tobing, 1999, Peraturan Jabatan Notaris, Cet. V, Erlangga, Jakarta
Habib Adjie, 2017, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Cet IV, Refika Aditama, Bandung
__________, 2017, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Notaris, Refika Aditama, Bandung
__________, 2017, Sanksi Perdata dan Administrartif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Cet. V, Refika Aditama, Bandung
__________, 2014, Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris & PPAT, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Herlien Budiono, 2007, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bhakti, Bandung
Ira Koesoemawati dan Yunirman Rijan, 2009, Ke Notaris, Mengenal Profesi Notaris, Memahami Praktik Kenotariatan, Ragam Dokumen Penting yang Diurus Notaris, Tips agar tidak tertipu Notaris, CV. Raih Asa Sukses, Jakarta
Ishaq, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cet. I, Sinar Grafika, Jakarta
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2017, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan IV, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Pieter I Made Puryatma, 2016, Teknik Dasar Pembuatan Akta Notaris, Denpasar
Pipin Syarifin, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung
Prayudi Atmo Soedirjo, 2002, Teori Hukum, Kawan Pustaka, Jakarta
R. Soegondo Notodisoerjo, 1982, Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan, Rajawali Press, Jakarta
R. Soeroso, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
R Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta
Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung
Soerjono Soekanto, 1986, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta
_______________, 2010 Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, (selanjutnya disebut sebagai Sudikno Mertokusumo I
___________________, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta
Tan Thong Kie, 2001, Media Notariat (Edisi kedelapan), Harvindo, Jakarta, hlm 33
B. UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
C. JURNAL
- Philipus M. Hadjon, Formulir Pendaftaran Tanah Bukan Akta Otentik, Surabaya Post, 31 Januari 2001, hal. 3, dikutip dari Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2011, hlm. 126
- Wawan Setiawan, “Kedudukan Akta Notaris Sebagai Alat Bukti dan Otentik Menurut Hukum Positif di Indonesia”, Media Notariat, No. : 34-35-36-37 Edisi April-Juli-Oktober 1995, Jakarta : Ikatan Notaris Indonesia,1995, Hlm 56
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University