TANGGUNG JAWAB PEMILIK CV. RODA EXPRESS TERHADAP KERUSAKAN BARANG KIRIMAN PENGGUNA JASA DI KOTA PONTIANAK

LISA ANGGRAINI NIM. A1012171229

Abstract


CV. Roda Express merupakan salah satu Perusahaan Jasa Pengiriman Barang yang ada di Pontianak Kalimantan Barat. Pemilik CV. Roda Express memulai usahanya sejak tahun 2012 dan berlokasi di Jalan Imam Bonjol No.152 Pontianak Kalimantan Barat. Keberadaan CV. Roda Express membantu mempermudah roda perekonomian khususnya warga Pontianak dalam melakukan pengangkutan atau pemindahan barang dari Pontianak ke kota di luar Pontianak dan sebaliknya. Pelayanan yang diberikan oleh CV. Roda Express khususnya di bidang angkutan  darat dan menggunakan jenis pengangkutan roda empat (mobil Truk). Adapun pelaksanaan pengiriman berdasarkan ketentuan Undang-Undang  Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan. Sebagai landasan hukum bagi kegiatan dan substansi penulis untuk meneliti mengenai pelaksanaan jasa pengiriman yang diselenggarakan oleh CV. Roda Express Pontianak. Namun tak jarang dalam menjalankan usahanya CV. Roda Express mengalami kerugian atas kerusakan barang kiriman milik Pengguna Jasa yang terjadi pada saat pengiriman.

Adapun rumusan masalah  penelitian ini adalah “Bagaimana Tanggung Jawab Pemilik CV. Roda Express Pontianak Atas Terjadinya Kerusakan Barang Kiriman”, dan tujuan penelitian adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab Pemilik CV Roda Express atas terjadinya kerusakan barang kiriman milik pengguna jasa di kota Pontianak, untuk mengungkapkan faktor-faktor penyebab Pemilik CV Roda Express belum memenuhi tanggung jawabnya terhadap kerusakan barang kiriman dalam perjanjian jasa pengiriman, untuk  mengungkapkan  akibat hukum yang timbul terhadap Pemilik CV. Roda Express belum bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan barang kiriman milik pengguna jasa, serta untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak pengguna jasa angkutan barang yang mengalami kerusakan barang kiriman terhadap Pemilik CV. Roda Express Pontianak. Metode yang digunakan adalah metode penelitian Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan sebenarnya pada saat penelitian dilakukan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab antara Pemilik Perusahaan Jasa Pengiriman dan Pengguna Jasa belum sepenuhnya dilaksanakan, faktor penyebab Pemilik CV. Roda Express belum sepenuhnya bertanggung jawab terhadap kerusakan barang kiriman milik Pengguna Jasa karena CV. Roda Express hanya memberikan ganti rugi sebesar nilai kerusakan barang saja tanpa ditambah dengan ongkos kirim, akibat hukum bagi CV. Roda Express harusnya memberi ganti rugi atas nilai kerusakan barang dan ditambah dengan ganti rugi ongkos kirim.  Upaya hukum  yang dilakukan oleh Pengguna Jasa atas kerusakan barang kiriman yaitu dengan melakukan negosiasi atau musyawarah kepada Pemilik perusahaan untuk menjaga terjalinnya hubungan baik dengan Pemilik CV. Roda Express.

 

Kata Kunci : Perusahaan Jasa Pengiriman, Pengguna Jasa, Perjanjian Pengiriman dan Wanprestasi.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad., Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

Abdul Halim Barkatullah, Hak-Hak Konsumen, Bandung, Media Suara, 2010

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, 2010

Bambang Waluyo, Metode Penelitian Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2002

Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara, 2003.

…………………, Masalah Ganti Rugi Dalam KUHP. Jakarta : Bina Aksara, 1988.

Kristianty Tri Siwi Celina, Hukum Perlindungan, Sinar Gtafika, Cet. I, 2008

Mariam Darus Badulzaman., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku Tiga Hukum Perikatan, dengan Penjelasannya. Alumni, 2008

Miru Ahmadi, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, edisi1, Cetakan ke-1, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011

---------------, Aneka Hukum Bisnis. Bandung : Alumni, 1994.

Purwosutjipto., Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 3, Hukum Pengangkutan. Cet-6. Jakarta : Djambatan, 2003.

R. Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 2006.

Santoso, Tjipto, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, 2002

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI – Press, 2010.

Subekti, R dan Tjitrosudibio R., Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Kepailitan. Jakarta : Pradnya Paramita, cet-27, 2002

---------------, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta : Pradnya Paramita, cet-31, 2012

Subekti. R., Hukum Perjanjian. Jakarta : PT. Intermasa, 2004.

--------------, Aneka Perjanjian. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1995.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta

Suharmoko, Hukum Perjanjian, Prenada Media, 2004

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Bandung, Alfabet, 2018

Surat Keputusan Menparpostel Nomor: KM.38/PT. 102/MPPT-94, tentang Pengusahaan Jasa Pengiriman.

Tjakranegara, Sogiatna, Hukum Pengakutan Barang dan Penumpang. Jakarta, Rineka Cipta, 1995.

Yahya Harahap, H., Segi-Segi Hukum Pejanjian. Bandung: Alumni, 1993.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University