ANALISIS YURIDIS TERHADAP NOTIFIKASI UNITED STATES TRADE REPRESENTATIVE ATAS PERUBAHAN STATUS INDONESIA MENJADI NEGARA MAJU MENURUT HUKUM PERDAGANAGN INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menjelaskan dampak hukum terhadap perubahan status Indonesia menjadi Negara Maju yang dirilis oleh Lembaga perdagangan Amerika Serikat yaitu United States Trade Representative dari prespektif Hukum Perdagangan Internasional.
Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini melakukan analisis data secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dari sisi Aspek Yuridis dengan dikeluarkannya Indonesia dari daftar Developing and Least Developed Country yang tertuang dalam Federal Register Vol.85,No.27 yang di rilis oleh United States Trade Representative maka Indonesia yang sebelumnya mendapatkan hak untuk diperlakukan secara khusus dan berbeda atau yang disebut dengan Special and Differential Treatment dalam Hukum Perdagangan Internasional yang diperuntukkan bagi negara berkembang tidak akan lagi didapatkan oleh Indonesia.
Kata Kunci : United States Trade Representative, Negara Berkembang, Hukum Perdagangan Internasional
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Adolf, Huala, 2005, Hukum Perdagangan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
________, 2015, HukumEkonomi Internasional, CV. Keni Media, Bandung.
AK., Syahmin, 2006, Hukum Dagang Internasional, Rajawali Pers, Jakarta.
Ali, H. Zainudin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Apridar, 2012, Ekonomi Internasional (Sejarah, Teori, Konsep dan Permasalahan dalam Aplikasinya), Graha Ilmu, Yogyakarta.
Buku Pedeoman Penulisan Skripsi, 2019, Fakultas Hukum-Universitas Tanjungpura), Pontianak.
Dirdjosoebroto, Soerdjono, 2004, Kaidah-kaidah Hukum Perdagangan Internasional (Perdagangan Multilateral) Versi Organisasi Perdagangan Dunia (Wrold Trade Organization=WTO), Cetakan Pertama, CV Utomo, Bandung.
Elly Erawati, A.F. 2012, “Hukum Perdagangan Internasional”, cetakan ke-2, Rajawali Pers, Jakarta.
Kartadjoemana, H.S., 1996, GATT dan WTO Sistem, Forum dan Lembaga Internasional di Bidang Perdagangan Internasional, Cet. 1, Penerbit Universitas Indonesia/UI-Press, Jakarta.
Kusumaatmadja, Mochtar, Etty R Agoes, 2003, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung.
Poerwadarminta, W.J.S., 1986, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cetakan IX, PN.Balai Pustaka, Jakarta.
Prayitno, Hadi, Budi Santosa, 1996, Ekonomi Pembangunan”, Cet. Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Raymon, Ricky, 2009, “Peran Bantuan Luar Negeri Jepang dalam memperkuat hubungan Ekonomi Asimetris dengan Indonesia, Studi Kasus:ODA (Official Development Assistence) Jepang di Indonesia pasca Krisis Asia 1999-2008”, (Skripsi-Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia).
Soekanto, Soerjono, Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sonia Alfiyana, 2018, “Analisis Penerapan Ketentuan Special and Differential Treatment bagi Negara Berkembang dalam Perjanjian WTO”, (Skripsi :Fakultas Hukum, Universitas Jember.
Sood, Muhammad, Hukum Perdagangan Internasional cetakan ke-2, Rajawali Pers, Jakarta.
Sukmayani, Ratna, dkk, 2008 Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Kelas IX, Grasindo, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2003, Metode Penelitian Hukum”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tim Smart Nusantara, 2007, SKM (Sukses Kuasai Materi),Gramedia Widiasarana, Jakarta.
Todaro, Michael P., 1994, Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Todaro, Michael P. dan Stephen C. Smith, 2003, “Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga”, Pearson Education Limited, United Kingdom
Waluyo, Bambang, 1997, Metode Penelitian Hukum, PT. Ghalia Indonesia, Semarang
Yohanes, Triyana, 2015 Hukum Ekonomi Internasional-Prespektif Negara sedang Berkembang dan LDCs, Penerbit Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
JURNAL
Geraldi, Aldo Rico dan Luh Putu Purnama Ning Widhi, Personalitas Hukum World Trade Organization bagi Negara Berkembang terkait Sistem Perdagangan antar Negara, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Volume 4 Nomor 1 Februari 2018.
Jamilus, 2017, Analisis Fungsi dan Manfaat WTO bagi Negara Berkembang (Khususnya Indonesia, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, JIKH Vol. 11 No. 2 Juli 2017: 205 – 225, Jakarta Selatan.
Kinanti, Fatma Muthia, World Trade Organization, Negara Berkembang dan Special and Diferrential Treatment, Pandecta: Volume 10. Nomor 1. Januari, 2015.
Kuahaty, Sarah S., Pengaruh Hukum Internasional Terhadap Perkembangan Hukum Kontrak di Indonesia, Jurnal Sasi Vol.20 No.2 Bulan Juli - Desember 2014.
Mallawa, Suardi. B.Dg, Pengaturan World Trade Organization dalam Hukum Internasional serta konflik kepentingan antara Negara Maju dan Negara Berkembang, INSPIRASI No. XIII Edisi Januari 2012.
Santoso, M. Iman, Kedaulatan dan Yurisdiksi Negara dalam sudut pandang Keimigrasian, Jurnal-Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayan, Vol. 7 No. 1, Juli 2018.
Suryokusumo, Sumaryo, Yurisdiksi negara vs Yurisdiksi Ekstrateritorial, Indonesian Journal of International Law-Volume 2 Nomor 4 Juli 2005.
Sutrisno, Nandang EfektifitasKetentuan-Ketentuan World Trade Organization tentang Perlakuan Khusus dan Berbeda bagi Negara Berkembang : Implementasi dalam Praktek dan dalam Penyelesaian Sengketa, Jurnal Hukum No. Edisi Khusus Vol.16 Oktober 2009.
INTERNET
http://indonesiabaik.id/infografis/negara-berkembang-dan-maju-ustr-vs-bank-dunia Pada tanggal : 20 Oktober 2020
https://data.worldbank.org/indicator/NY.GNP.PCAP.CD?locations=ID
Pada tanggal 19 Oktober 2020
https://kemlu.go.id/portal/id/read/133/halaman_list_lainnya/world-trade-organization-wto Pada tanggal 18 Oktober 2020.
https://kemlu.go.id/portal/id/read/1836/berita/amerika-serikat-resmi-perpanjang-fasilitas-gsp-untukindonesia#:~:text=GSP%20merupakan%20fasilitas%20perdagangan%E2%80%8B,dari%20AS%20pada%20tahun%201980
Pada tanggal 21 November-2020
https://unstats.un.org/unsd/methodology/m49/
Pada tanggal 15 Januari 2021
https://ustr.gov/
Pada tanggal 22 November 2020
https://ustr.gov/about-us/policy-offices/press-office/press-releases/2020/february/ustr-updates-list-developing-and-least-developed-countries-under-us-cvd-law
Pada tanggal 19 Oktober 2020
https://www.cnbcindonesia.com/news/20200224175042-8-140148/untung-buntung-indonesia-negara-maju
Pada tanggal 19 Oktober 2020
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200225101252-532-477778/ada-udang-di-balik-negara-berkembang-jadi-negara-maju
Padatanggal 23 November 2020
https://www.ecfr.gov/
Pada tanggal 26 November 2020
https://www.federalregister.gov/documents/2020/02/10/2020-02524/designations of-developing-and-least-developed-countries-under-the-countervailing-duty-law
Pada tanggal 24 November 2020
https://www.oecd.org/dac/financing-sustainable-development/development-finance-standards/official-development-assistance.
Pada tanggal26 November 2020
https://www.phdcci.in/wp-content/uploads/2020/02/USTR-updates-List-of Developing-and-Least-Developed-Countries-under-U.S.-CVD-Law.pdf
Pada tanggal 19 Oktober 2020
https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/02/22/indonesia-resmi-masuk-dalam-daftar-negara-maju-apa-dampaknya
Pada tanggal 19 Oktober 2020
UNDANG-UNDANG DAN SUMBER HUKUM
THE AGREEMENT ESTABLISHING THE WORLD TRADE ORGANIZATION 1995
THE GENERAL AGREEMENT ON TARIFFS AND TRADE 1947
THE GENERAL AGREEMENT ON TARIFFS AND TRADE 1994
TITLE V-GENERALIZED SYSTEM OFPREFERENCES TRADE ACT OF 1974 UNITED STATES
TITLE VII-COUNTERVAILING AND ANTIDUMPING DUTIES UNITED STATES
WTO AGREEMENT ON SUBSIDIES AND COUNTERVAILING MEASURES TARIFF ACT OF 1930 UNITED STATES
NOTFIKASI
FEDERAL REGISTER VOL. 63, NO. 105 2 JUNE 1998 UNITED STATES TRADE REPRESENTATIVE
FEDERAL REGISTER VOL. 85, NO.27 10 FEBRUARY 2020 UNITED STATES TRADE REPRESENTATIVE
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University