KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN MAHAKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengkaji tepat / tidaknya Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dirinya berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dan (2) untuk mengkaji pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Adapun sumber dan jenis datanya menggunakan jenis data primer dan jenis data sekunder. Hasil penelitian dan pembahasan ini adalah bahwa Mahkamah Konstitusi dinyatakan tidak berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 karena muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak setara dengan Undang-Undang. Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945 atau disebut tindakan inkonstitusional. Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 sudah sangat jelas menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya boleh menguji Undang-Undang dan tidak menyebut berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Kesimpulannya adalah bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang karena kewenangan tersebut tidak diatur secara eksplisit maupun normatif di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Melalui ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut sudah sangat jelas bahwa Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kewenangan untuk menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dengan dilakukannya pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 maka Mahkamah Konstitusi dapat dianggap melanggar Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan dianggap telah bertindak Inkonstitusional.
Kata kunci: Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Asshiddiqie, Jimly, 2005, Model-model Pengujian Konstitusional Diberbagai Negara, Konstitusi Press, Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly, 2006, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konstitusi Pers, Jakarta (di dalam buku Imam, Soebechi, 2016, Hak Uji Materiil, Sinar Grafika, Jakarta).
Asshiddiqie, Jimly, 2007, Hukum Tata Negara Darurat, Raja Grafindo Persada, Jakarta (di dalam buku di dalam buku Huda, Ni’matul & R. Nazriyah, 2011, Teori & Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Nusa Media, Bandung).
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, (Jakarta: Balai Pustaka, 1996).
Estiko, Didit Hariadi dan Suhartono (Ed), Mahkamah Konstitusi: Lembaga Negara Baru Pengawal Konstitusi (Jakarta: P3I Sekretariat Jenderal DPR RI, Agarino Abadi, 2003), (di dalam buku Ikhsan Rosyada Parluhutan Daulay, 2006, Mahkamah Konstitusi Memahami Keberadaannya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Rineka Cipta).
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2017, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Cetakan IV, Yogyakarta.
General theory of law and state oleh Hans Kelsen, hlm. 155.
Huda, Ni’matul dan R. Nazriyah, 2011, Teori & Pengujian Peraturan Perundang- Undangan, Nusa Media, Bandung.
Manan, Bagir, 1992, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Cetakan Pertama, Ind-Hill-Co, Jakarta, 1992 (didalam buku Zainal Arifin Hoesein, 2009, Judicial Review di Mahkamah Agung RI Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Rajawali Pers, Jakarta, hlm.44).
Manan, Bagir dan Kuntana Magnar, 1997, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Edisi Revisi, Alumni, Bandung (di dalam buku Huda, Ni’matul & R. Nazriyah, 2011, Teori & Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Nusa Media, Bandung).
MD, Mahfud, 2016, Penuangan Pancasila Di Dalam Peraturan Perundang-Undangan, Makalah (di dalam buku Imam Soebechi, 2016, Hak Uji Materiil, Sinar Grafika, Jakarta).
Nugraha, Safri dkk, 2005, Hukum Administrasi Negara, Badan Penerbit Fakultas Hukum UI, Jakarta (di dalam buku Zainal Arifin Hoesein, 2009, Judicial Review di Mahkamah Agung RI Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Rajawali Pers, Jakarta).
Rosya, Vini Mariyane, Berlindung Dibalik Kata Kegentingan, Harian Media Indonesia, Edisi Senin 11 Januari 2010.
Ruslan, Achmad, 2011, Teori dan Panduan Praktik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Rangang Education, Yogyakarta.
Siahaan, Maruar, 2010, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Soebechi, Imam, 2016, Hak Uji Materiil, Sinar Grafika, Jakarta.
Soemantri M, Sri, 1997, Hak Uji Material di Indonesia , Alumni, Bandung.
Soeprapto, Maria Farida Indrati, 1981, Ilmu Perundang-undangan Dasar-Dasar dan Perkembangannya, Kanisius, Yogyakarta (di dalam buku Huda, Ni’matul & R. Nazriyah, 2011, Teori & Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Nusa Media, Bandung).
Subiyanto, Achmad Edi, 2014, Yurisprudensi Hukum Acara Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, Setara Press, Malang, hlm. 160-162.
Jurnal:
ejournal.undip.ac.id (Pemikiran Hans Kelsen Tentang Stufenbeautheorie Dalam Pendekatan Normatif Filosofis Dalam tulisan Adjie Samekto) diakses pada tanggal 1 September 2020.
http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/ (diakses pada tanggal 27 Januari 2021).
jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/download/16208/10754 (di dalam tulisan Wahyudi Djafar, “Bola Liar Perpu”, Harian Kompas) diakses pada tanggal 19 April 2021.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tap MPR Nomor III/MPR/2000.
Undang-Undang Nomor. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
PUTUSAN:
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009.
Putusan Mahkamah Konstitusi No.145/PUU-VII/2009.
Putusan Mahkamah Konstitusi No.91/PUU-XI/2013.
Putusan Mahkamah Konstitusi No 128/PUU-XII/2014.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 48/PUU-XV/2017.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XV/2017.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XVIII/2020 dan 24/PUU-XVIII/2020.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 44/PUU-XVIII/2020.
Internet:
https://siplawfirm.id/tugas-fungsi-dan-tanggung-jawab-mahkamah konstitusi/?lang=id (Sumber: mkri.id) Diakses tanggal 10 Agustus 2020.
https://mediadesa.id (Dalam Tulisan Andi Ibnu Hadi) Diakses tanggal 1 September 2020.
publikasiilmiah.ums.ac.id (The Pure Theory Law di dalam tulisan Hans Kelsen) di akses pada tanggal 5 Januari 2021.
https://media.neliti.com/media/publications/12287-ID-kedudukan-dan-wewenang-mahkamah-konstitusi-dalam-sistem-hukum-ketatanegaraan-ind.pdf (didalam tulisan Nanang Sri Darmadi, SH., MH tentang Kedudukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia) diakses pada tanggal 21 Januari 2021.
https://www.mkri.id/public/content/infoumum/artikel/pdf/makalah_makalah_17_oktober_2009.pdf (di dalam tulisan Janedjri M.Gaffar Tentang Kedudukan, Fungsi, dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia) diakses pada tanggal 22 Januari 2020.
Yusril Ihza Mahendra. Uji Perpu, MK Tambahi Kewenangannya! Sumber: http://hukum.kompasiana.com/2013/10/24/uji-perpu-mk-tambahi kewenangannya--604287.html (diakses pada tanggal 12 Februari 2021).
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/infoumum/naskahkompreh
nsif/pdf/naskah_Naskah%20Komprehensif%20Buku%209.pdf (diakses pada tanggal 12 Februari 2021)
https://hukumonline.com (diakses pada tanggal 19 April 2021)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University