TINJAUAN YURIDIS MENGENAI FUNGSI BEA MATERAI DALAM SURAT PERJANJIAN YANG DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN
Abstract
Latar belakang masalah skripsi ini, banyak masyarakat yang menganggap bahwa materai menjadi tanda sah suatu surat perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak. Skripsi ini berjudul “Tinjauan Yuridis Mengenai Fungsi Bea Materai Dalam Surat Perjanjian Yang Digunakan Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata di Pengadilan”.
Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Kekuatan Hukum Bea Materai dalam Surat Perjanjian Yang Digunakan sebagai Alat Bukti Dalam Gugatan di Pengadilan?”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan dan menganalisis : (1) kekuatan hukum bea materai dalam surat perjanjian yang digunakan sebagai alat bukti dalam gugatan di pengadilan, (2) keabsahan suatu surat perjanjian berdasarkan ada tidaknya sebuah materai dalam surat perjanjian. Dalam melakukan penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Yuridis Normatif. Jenis pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Analisis Konsep Hukum.
Fungsi meterai sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai adalah sebagai pajak atas dokumen yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum untuk membuktikan suatu keadaan, kenyataan dan perbuatan yang bersifat perdata. Kekuatan yuridis meterai pada surat perjanjian dalam acara perdata di pengadilan adalah sebagai alat bukti tertulis. Namun dalam hal tidak dibubuhinya meterai pada surat perjanjian bukan berarti tidak sahnya perbuatan hukum yang dilakukan, hanya surat perjanjian dari perbuatan hukum yang dilakukan itu tidak memenuhi syarat untuk dapat digunakan sebagai alat bukti pengadilan. Jika isi perjanjiannya terlarang atau tidak benar, maka walaupun menggunakan ribuan meterai sama sekali tidak mempunyai kekuatan yuridis.
Sah atau tidaknya suatu surat perjanjian tidak ditentukan oleh ada tidaknya meterai, dengan demikian tidak berarti perbuatan hukumnya tidak sah, melainkan perbuatan hukumnya tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya meterai, tetapi di tentukan oleh Pasal 1320 KUH Perdata.
Kata kunci : Kekuatan Hukum, Bea Materai, Surat Perjanjian, Alat Bukti.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Ali, Zainuddin. 2015. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Ali, Zainuddin. 2019. Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Azizurrahman, Hasyim. 2019. Pedoman Penulisan Skripsi. Pontianak: Fakultas Hukum UNTAN.
Burhan, Ashshofa. 2010. Metode penelitian hukum. Jakarta: Rineka Cipta
Djamali, Abdoel. 2016. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Handri, Raharjo. 2009. Hukum perjanjian di indonesia. Yogyakarta: Pustaka yustisia.
Lichoen, Tedjosiswojo. 1988. Bea Meterai Berdasarkan UU No 13 TH 1985. Bandung: Alumni.
Mardiasmo. 2011. Perpajakan edisi revisi.Yogyakarta: Andi
Makarnao, Moh Taufik. 2013. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: Rineka Cipta.
M. Harahap, Yahya. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
Riduan, Syahrani. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya.
Salim HS, 2001. Pengantar Hukum Perdatater tulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika
Salim HS, 2003. Hukum Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika
Susyanti, Jenidan Ahmad Dahlan. 2001. Perpajakan untuk praktisi dan akademisi. Malang: Empat dua media.
Tansuria, Billy Ivan. 2013. Bea Meterai Pajak Atas Dokumen Di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Taryana, Soenandar. 2006. Prinsip-Prinsip Unidroit Sebagai Sumber Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Titik, Triwulan. 2006. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Windari, Ratna Artha. 2014. Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Graha Ilmu.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang dikenakan Bea Materai
C. INTERNET:
Idtesis.com. 2020. Pengertian Penelitian Hukum Normatif. Di https://idtesis.com/pengertian-penelitian-hukum-normatif-adalah/#:~:text=Penelitian%20Hukum%20Normatif%20%E2%80%93%20Penelitian%20hukum,dapat%20berupa%20pendapat%20para%20sarjana., (di akses tanggal 7 Oktober 2020).
Maxmantoe.com. 2020. Pengertian Surat Perjanjian. Di https://www.maxmanroe.com/vid/surat/pengertian-surat-perjanjian.html, (diakses tanggal 7 Oktober 2020).
Wordpress.com. 2020 memahami Kepastian Dalam Hukum. Di https://ngobrolinhukum.wordpress.com/2013/02/05/memahami-kepastian-dalam-hukum/, (diakses tanggal 7 Oktober 2020.
Choi, Andi. 2020. Macam-macam Surat Perjanjian. Di http://andilestari96.blogspot.com/2016/04/macam-macam-surat-perjanjian-dan.html ,(diakses tanggal 14 desember 2020).
Dina, Lathifa. 2021. Bea Materai. Di https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/bea-materai, (diakses tanggal 6 Januari 2021).
D. SKRIPSI:
Syarif M. Tomi Firdaus. 2016. Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Gugatan Wanprestasi Perjanjian Hutang Piutang (Studi Kasus Putusan No. 48/Pdt.G/2012/PN/PTK) [skripsi]. Pontianak: Universitas Tanjungpura Pontianak.
Randa Hadi Saputra. 2017. Tinjauan Yuridis Keabsahan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commers) Menurut UU No. 11 Tahun 2009 [skripsi]. Pontianak: Universitas Tangjungpura Pontianak.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University