PEMBERIAN GANTI RUGI TERHADAP PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM TERKAIT DENGAN SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KECAMATAN ENTIKONG

FIONA TIARA DEWI NIM. A1012171023

Abstract


Dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, maka Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sehubungan dengan adanya peningkatan volume jalan pada jalur jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong sampai Batas Sarawak Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat pada pertengahan tahun 2018, maka Pemerintah Kabupaten Sanggau membentuk Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum untuk melakukan pembebasan lahan guna pembangunan jalan tersebut. Dalam melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tersebut, maka Panitia Pengadaan Tanah Peningkatan Volume Jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong sampai Batas Sarawak Kabupaten Sanggau memberikan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah yang terkena peningkatan volume jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong sampai Batas Sarawak Kabupaten Sanggau.

Adapun nilai ganti rugi pembebasan lahan untuk peningkatan volume jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong sampai Batas Sarawak Kabupaten Sanggau tersebut sebesar Rp. 715.037.000,- yang diberikan kepada Terdy Mengko selaku pemegang hak atas tanah yang terkena peningkatan volume jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong sampai Batas Sarawak Kabupaten Sanggau.

Namun dalam kenyataannya, pemberian ganti rugi pembebasan lahan kepada Terdy Mengko tidak dapat dilakukan karena adanya keberatan dari 8 (delapan) orang, yaitu: Kornelius Kiyan, Markus Helen, Genny Valencia Tange, Boby Rusman, Salman, Yoppi Rakasiwi, Yermia, dan Rudi Antoni yang mengklaim bahwa tanah yang terkena peningkatan volume jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong sampai Batas Sarawak Kabupaten Sanggau adalah milik mereka berdasarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT).

Melihat kejadian tersebut, maka Terdy Mengko mengajukan gugatan kepada 8 (delapan) orang tersebut ke Pengadilan Negeri Sanggau. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 4/Pdt.G/2019/PN.Sag, bahwa Gugatan yang diajukan oleh Terdy Mengko (Penggugat) tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard).

Akibat hukum bagi pemilik tanah yang tidak mau menerima ganti rugi hak atas tanah untuk kepentingan umum adalah peningkatan volume Jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong sampai Batas Sarawak Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat tidak dapat dilaksanakan.

Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum terhadap pemilik tanah yang tidak mau menerima ganti rugi adalah melakukan perlawanan hukum terhadap Penggugat dan mengajukan permohonan penitipan uang (konsinyasi) kepada Pengadilan Negeri Sanggau atas ganti rugi pembebasan lahan untuk peningkatan volume jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong sampai Batas Sarawak Kabupaten Sanggau sebesar Rp. 715.037.000,- (Tujuh ratus lima belas juta tiga puluh tujuh ribu rupiah).

 

Kata kunci: Ganti Rugi, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Sengketa Tanah.

 


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdurrachman, 1983, Beberapa Aspekta Tentang Hukum Agraria, Seri Hukum Agraria V, Alumni, Bandung.

------------, 1994, Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Adrian Sutedi, 2009, Tinjauan Hukum Pertanahan, Pradnya Paramita, Jakarta.

------------, 2007, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta.

Ali Achmad Chomzah, 2002, Hukum Pertanahan: Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Sertifikat dan Permasalahannya, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Bernhard Limbong, 2011, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Margaretha Pustaka, Jakarta.

Boedi Harsono, 2002, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, PT. Djambatan, Jakarta.

Ishaq, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cet. I, Sinar Grafika, Jakarta.

John Salindeho, 1998, Masalah Tanah dalam Pembangunan, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Oloan Sitorus dan Dayat Limbong, 2004, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Rusmadi Murad, 1991, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni, Bandung.

Sarjita, 2005, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Tugu Jogja Pustaka, Yogyakarta.

Soedharyo Soimin, 1993, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Edisi Kedua, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Urip Santoso, 2005, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University