TINJAUAN HUKUM MENGENAI DAMPAK PERUBAHAN TARIF JASA OJEK ONLINE DARI KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 348 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA JASA PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT YANG DILAKUKAN DENGAN APLIKASI
Abstract
Skripsi ini berjudul: Tinjauan Hukum Mengenai Dampak Perubahan Tarif Jasa Ojek Online Dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis dampak dan upaya perlindungan hukum terhadap perubahan tarif jasa ojek online dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan dengan Aplikasi.. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), serta sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, bahan non hukum dan analisis bahan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Bahwa Pengaturan mengenai pedoman biaya jasa ojek online adalah berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Dari keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi yang diberlakukan telah menimbulkan dampak terhadap beberapa aspek. Dari aspek hukum ekonomi bahwa dengan adanya keputusan menteri perhunguan tersebut dapat menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan juga sangat menguntungkan dari segi pendapatan perusahaan jasa ojek online. Kenaikan tarif jasa ojek online hingga dua kali lipat dari tarif sebelumnya bagi driver juga dapat meningkatkan pendapatannya. Bagi konsumen dengan adanya keputusan menteri perhubungan tersebut, konsumen sebagai pengguna jasa ojek online yang memanfaatkan jasa ojek online merasa keberatan dan dirugikan dengan adanya keputusan menteri perhubungan tersebut karena harus mengeluarkan biaya lebih besar hingga dua kali lipat dari tarif sebelumnya. Perlindungan hukum bagi Konsumen dari dampak Keputusan Menteri Perhubungan tentang pedoman penghitungan tarif jasa ojek online, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni pasal 4 mengatur tentang hak-hak konsumen, pasal 18 ayat 2. Perlindungan konsumen adalah berazaskan azas manfaat, azas keadilan, azas keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta azas kepastian hukum. Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan mengenai perlindungan konsumen adalah untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kata kunci : Ojek Online, Dampak Perubahan Tarif Jasa, Perlindungan Hukum.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku:
Achmad Ali,1996 “Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis)”, Chandra Pratama, Jakarta.
Az. Nasution,2001. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta.
Ahmadi Miru,2010 ”Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdul Halim Barkatulah,2008. Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran, Nusa Media, Bandung.
Abdul Halim Barkatullah,2010, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika,
Jakarta.
Christine kansil,2013, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur.
J.S.Badudu dan Sutan Mohammad, 1994, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PT. Integraphic, Jakarta.
Hardijan Rusli,2006, “Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?”, Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume V No. 3.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.
Mohammad Jafar Hafsah, Kemitraan Usaha, (Jakarta: Sinar Harapan, 2000), h. 10.
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Miro, Fidel. 2012. Pengantar Sistem Transportasi. Jakarta: Erlangga.
Peter Salim dan Yenny Salim, 1991, Kamus Bahasa Indonesia, Edisi 1, Jakarta,
Sunggono, Bambang,1997, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Shidarta,2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia edisi Revisi 2006, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11. (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Sudikno Mertokusumo,2005, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Wahyusetyawati, Endang. 2017. "Dilema Pengaturan Transportasi Online." RechtsVinding Online 1.
Wijaya, Andika. 2016. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online, Jakarta: Sinar Grafika.
Z, Tamin Ofyar. 1997. Perencanaan dan Pemodelan Transportasi. Bandung: ITB.
Internet:
https://www.suara.com/news/2019/09/03/132120/driver-tak-rasakan-dampak-tarif-ojek-online-naik?page=all. Diakses pada tanggal 15 Oktober 2020. Pukul 14.15 Wib.
https://www.trentech.id/dampak-kenaikan-tarif-ojek-online/. Diakses pada tanggal 15 Oktober 2020 pukul 15.00 Wib.
Peraturan PerUndang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University