ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN BAGI AHLI WARIS YANG MAFQUD MENURUT HUKUM WARIS ISLAM

YANUARNI FITRI NIM. A1011171118

Abstract


Latar belakang penelitian ini berawal dari  pewaris wafat meninggalkan beberapa orang ahli waris, dan dari beberapa ahli waris tersebut ada yang tidak diketahui keberadaannya atau hilang (mafqud). Hal ini menjadi kendala dalam proses pembagian harta waris pada ahli waris yang mafqud.                                         

Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan proses pembagian harta warisan apabila ahli waris yang mafqud ditinjau dari Hukum Islam dan untuk menganalisis dan menjelaskan solusi dari penyelesaian batas waktu pewarisan terhadap ahli waris yang mafqud ditinjau dari Hukum Islam sehingga timbul rasa keadilan bagi para ahli warisnya. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah penyelesaian pembagian harta warisan bagi ahli waris yang mafqud menurut Hukum Waris Islam.         

            Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum notmatif atau doctrinal, yaitu suatu penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data primer, sekunder dan tersier.      Berdasarkan hasil analisa data diatas dapat ditarik suatu kesimpulan Bahwa dalam proses pembagian harta warisan bagi ahli waris yang mafqud terjadi perbedaan pendapat Ulama perihal tenggang waktu untuk menetapkan kematian orang yang hilang. Abu Hanifah berpendapat tenggang waktunya adalah 90 tahun, Imam Maliki berpendapat bahwa tenggang waktunya adalah 70 tahun, Imam Syafi’I berpendapat tenggang waktunya adalah 90 tahun,, dan solusi dari penyelesaian batas waktu pewarisan terhadap ahli waris yang mafqud berdasarkan pada keputusan hakim. Ada dua pertimbangan hukum yang digunakan dalam mencari kejelasan status hukum mafqud, yaitu berdasarkan bukti-bukti autentik yang dapat diterima secara syar’i dan berdasarkan batas waktu lamanya kepergian mafqud untuk menetapkan kematian orang yang mafqud. Penetapan yang demikian baru dipandang memiliki kekuatan hukum, jika diselesaikan oleh pihak Pengadilan Agama.

 

Kata Kunci : Hukum Waris Islam, Ahli Waris, Orang Hilang (Mafqud

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku :

Amir Syarifuddin, 2015, Hukum Kewarisan Islam Edisi Kedua, Prenadamedia Group, Jakarta.

Amin Husein Nasution, 2012, Hukum Kewarisan Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam, PT. Rajagrafindo Persada Jakarta.

Ahmad Zahari, 2003, Tiga Versi Hukum Kewarisan Islam, Romeo Grafika Pontianak, Pontianak.

__________, 2016, Telaah Terhadap Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam Menuju Konsep Perolehan Hak Waris Yang Ideal Bagi Masyarakat Islam Indonesia Perspektif Keadilan Al-Qur’an, FH Untan Press, Pontianak.

__________, 2009, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, FH Untan Press,

Pontianak.

Beni Ahmad Saebani, 2019, Fiqh Mawaris, CV Pustaka Setia, Bandung.

Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Burhan Ashshofa, 2001, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

H. Harun Nasution, 2002, et al,Ensiklopedi Islam Indonesia, Jambatan DJ, Jakarta.

H. Nasrun Haroen, 2003, et al, Ensiklopedi Hukum Islam, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Koentjara Ningrat, 2008, Metode Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Moh. Muhhibbin dan Abdul Wahid, 2017, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Otje Salman dan Mustofa Haffas, 2006, Hukum Waris Islam, PT Refika Aditama, Bandung.

Suharmini Arikunto, 1998, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.

Syamsulbahri Salihima, 2016, Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan Dalam Hukum Islam Dan Implementasinya Pada Pengadilan Agama, Prenadamedia Group, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangan :

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University