PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (BEGAL) DI KABUPATEN KUBU RAYA DITINJAU DARI ASPEK VIKTIMOLOGI
Abstract
Kejahatan dan perkembangannya dewasa ini dinilai dari beberapa segi, terutama kualitasnya cukup memprihatinkan. Peningkatan kualitas kejahatan yang lebih bervariasi mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju pesat. Salah satu kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat adalah pencurian sepeda motor dengan kekerasan atau dikenal dengan istilah begal. Para pelaku begal melakukan aksinya dengan berbagai modus misalnya di jalan yang sepi pelaku berpura-pura sepeda motornya mogok, kemudian pelaku meminta tolong kepada korban setelah korban membantu, maka pelaku beraksi dengan mencelakai korban di bawah ancaman dan sepeda motor korban pun dibawa kabur oleh pelaku. Bahkan, mayoritas kejadian begal yang mengakibatkan korbannya menderita luka berat dan meninggal dunia. Kebanyakan korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) berusia remaja, namun ada juga yang sudah lanjut usia. Selain itu, korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) sebagian besar adalah kaum perempuan.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga terjadi di Kabupaten Kubu Raya. Berdasarkan data dari Polres Kubu Raya bahwa sejak tahun 2019 sampai dengan bulan September 2020 telah terjadi 17 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal), dimana pada tahun 2019 terjadi 7 kasus begal dan dari bulan Januari sampai dengan bulan September 2020 terjadi 10 kasus begal di Kabupaten Kubu Raya. Korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) ini ada yang harus dirawat di ruang ICU, bahkan ada yang meninggal dunia. Dalam kenyataannya, korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) ini belum mendapatkan perlindungan. Maksudnya korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) tidak memperoleh ganti kerugian atas penderitaan yang dialaminya, seperti biaya pengobatan atau perawatan dari pelaku maupun Pemerintah.
Memang Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, akan tetapi di dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban belum mengatur secara terperinci masalah perlindungan terhadap korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal), tetapi hanya memberikan perlindungan terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pelanggaran HAM, dan KDRT. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban mengatur pemberian restitusi kepada korban melalui permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan melalui badan peradilan. Hal ini tentu saja melalui proses yang panjang, sehingga korban harus menunggu waktu yang cukup lama untuk mendapatkan ganti kerugian akibat dari tindak pidana.
Adapun faktor penyebab korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di Kabupaten Kubu Raya belum mendapatkan perlindungan dikarenakan belum ada regulasi yang mengatur secara khusus masalah perlindungan terhadap korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal).
Upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di Kabupaten Kubu Raya dapat dilakukan dengan melakukan revisi terhadap regulasi yang sudah ada agar dapat mengakomodir perlindungan terhadap hak-hak korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal). Selain itu, Pemerintah harus lebih fokus dalam memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan.
Kata Kunci : Perlindungan, Korban, Tindak Pidana, Begal, Viktimologi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Bruggink, J.J.H., dan Arief Sidharta, Refleksi Tentang Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Gosita, Arief, Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan), Akademika Pressindo, Jakarta, 1987.
Kartanegara, Satochid, Kumpulan Kuliah dan Pendapat-Pendapat Para Ahli Terkemuka, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta, tanpa tahun.
------------, Hukum Pidana I (Kumpulan Kuliah), Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta, tanpa tahun.
Lamintang, P.A.F., Kitab Pelajaran Hukum Pidana, Pioner Jaya, Bandung, 1992.
------------, dan Jisman Samosir, Delik-delik Khusus Kejahatan yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-Lain Hak yang Timbul dari Hak Milik, Nuansa Aulia, Bandung, 2010.
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1993.
------------, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1992.
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Eresco, Jakarta, 1981.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Sahetapy, J.E., Viktimologi, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1987.
Santoso, Thomas, Teori-teori Kekerasan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2010.
Widiyanti, Ninik dan Yulius Waskita, Kejahatan Dalam Masyarakat dan Pencegahannya, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Yulia, Rena, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
http://www.sutopo.com/apa-itu-begal-berikut-penjelasan-lengkapnya/, diakses pada tanggal 12 Oktober 2020, Pukul 22.30 Wib.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University