IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB PT. PERTAMINA (PERSERO) CABANG PONTIANAK TERHADAP POLDA KALBAR ATAS TERJADINYA KETERLAMBATAN DALAM PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR POLRI
Abstract
Dalam memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas setiap tahunnya, Polda Kalimantan Barat melakukan kerjasama dengan PT. Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan. Kerjasama ini dituangkan dalam bentuk Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas antara Polda Kalimantan Barat dengan PT. Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan yang ditandatangani pada tanggal 21 Januari 2019. Dalam Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas tersebut dinyatakan bahwa PT. Pertamina Marketing Operation Region VI Kalimantan akan menyediakan dan melayani kebutuhan BBM dan Pelumas bagi Polda Kalimantan Barat. PT. Pertamina Marketing Operation Region VI Kalimantan melalui PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak akan melakukan pendistribusian dan pengiriman BBM dan Pelumas yang telah dibeli oleh Polda Kalimantan Barat. Dalam pendistribusian dan pengiriman BBM jenis Solar dan Pertamax untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri (SPBP) Polda Kalbar tidak selalu berjalan dengan lancar (mengalami keterlambatan). Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian BBM untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri, tanggung jawab PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak terhadap Polda Kalbar atas terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian BBM untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri, dan upaya yang dilakukan oleh Polda Kalbar terhadap PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak atas terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian BBM untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri. Melalui jenis penelitian yuridis sosiologis, jenis data primer dan sekunder dan cara pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara, serta menggunakan metode analisis data kualitatif, maka diperoleh kesimpulan bahwa faktor penyebab terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian BBM oleh PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri dikarenakan ponton (tongkang) pengangkut BBM tidak bisa melewati Sungai Kapuas pada musim kemarau, dan kapal tanker mengalami cuaca buruk di laut, sehingga ponton (tongkang) dan kapal terlambat tiba di muara Sungai Kapuas serta mengakibatkan BBM jenis Solar dan Pertamax terlambat tiba di PT. Pertamina (Persero) Depot Pontianak UPMS VI. Implementasi tanggung jawab PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak terhadap Polda Kalbar atas keterlambatan dalam pendistribusian BBM jenis Solar dan Pertamax untuk SPBP adalah dengan cara mengalihkan pengisian BBM jenis Solar dan Pertamax ke di SPBU yang terletak di persimpangan Jalan A. Yani dan Jalan Parit Haji Husin 2 dengan kapasitas sebanyak 500 liter/hari. Upaya yang dilakukan oleh Polda Kalbar terhadap PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak atas terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian BBM untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri adalah tetap meminta pertanggungjawaban dari PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas antara Polda Kalimantan Barat dengan PT. Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan. Dari hasil penelitian ini, maka penulis memberikan rekomendasi sebagai berikut: Dalam rangka implementasi tanggung jawab PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak terhadap Polda Kalbar dalam hal terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian BBM jenis Solar dan Pertamax untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri (SPBP), seharusnya PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak tidak hanya melakukan upaya dengan memenuhi kebutuhan BBM jenis Solar dan Pertamax untuk Polda Kalbar sebanyak 500 liter per hari saja mengingat jumlah armada kendaraan di Polda Kalbar begitu banyak, dan Diharapkan Polda Kalbar dapat memaklumi terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian BBM jenis Solar dan Pertamax untuk SPBP, mengingat terjadinya keterlambatan bukan disebabkan faktor kesengajaan.
Kata Kunci: Implementasi, Tanggung Jawab, Pendistribusian, Bahan Bakar Minyak.
References
DAFTAR PUSTAKA
LITERATUR :
Asikin, Zainal, 2013, Hukum Dagang, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Departemen Pendidikan Indonesia, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Ervianto, Wulfram I., 2005, Manajemen Proyek Konstruksi, Andi Offset, Yogyakarta.
Harahap, M. Yahya, 2005, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Hartini, Rahayu, 2007, Hukum Pengangkutan, UMM Press, Malang.
Indradewi, Anak Agung Sagung Ngurah, 2014, Tanggung Jawab Yuridis Media Penyiar Iklan, Udayana University Press, Denpasar.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Standar Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, 2013.
Khairandy, Ridwan, dkk, 2004, Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1, Gama Media, Yogyakarta.
Khairunnisa, 2008, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, tanpa penerbit, Medan.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.
Martono, H.K., dan Eka Budi Tjahyono, 2011, Transportasi di Perairan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Miru, Ahmad, 2007, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Moleong, Lexy J., 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Muhammad, Abdulkadir, 2007, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
------------, 2008, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Notoatmojo, Soekidjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.
Purba, Hasim, 2005, Hukum Pengangkutan di Laut, Pustaka Bangsa Press, Medan.
Purbacaraka, 2010, Perihal Kaedah Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Purwosutjipto, H.M.N., 2003, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 3, Hukum Pengangkutan, Djambatan, Jakarta.
Simorangkir, OP., 2002, Etika Jabatan, Aksara Persada Indonesia, Jakarta.
Soekardono, R., 2002, Hukum Dagang Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Subekti, R., 2010, Hukum Perjanjian, Cetakan XI, PT. Intermasa, Jakarta.
------------, dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Tjakranegara, Soegijatno, 2005, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Rineka Cipta, Jakarta.
Triwulan, Titik, dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Tunggal, Hadi Setia, 2007, Undang-Undang Perkeretaapian (UU Nomor 23 Tahun 2007), Harvarindo, Jakarta.
Usman, Nurdin, 2002, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Grasindo, Jakarta.
Waluyo, Bambang, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Warpani, Suwardjoko, 2001, Merencanakan Sistem Pengangkutan, Penerbit ITB, Bandung.
Wiradipradja, E. Saefullah, 2009, Tanggung Jawab Pengangkut dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional dan Nasional, Liberty, Yogyakarta.
JURNAL :
Ristyanti, Paramitha Rahma, 2016, “Tanggung Jawab Para Pihak Terhadap Kerugian Dalam Pengangkutan Sepeda Motor (Studi PT. Astra Honda Motor)”, Diponegoro Law Journal, Vol.5, No.5, ISSN: 2527-4031, Universitas Diponegoro, Semarang.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Panduan Pertamina Way Depot, PT. Pertamina (Persero) Direktorat Pemasaran dan Niaga, Cetakan Tahun 2009, Jakarta.
Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas antara Polda Kalimantan Barat dengan PT. Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University