TANGGUNG JAWAB PT. WAHANA PATRA SELAKU PIHAK PENGANGKUT TERHADAP STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UNTUK UMUM (SPBU) ATAS TERJADINYA KEKURANGAN KUANTITAS BAHAN BAKAR PERTALITE (Studi Kasus Di Kabupaten Kubu Raya)
Abstract
Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar pertalite di Kabupaten Kubu Raya, maka SPBU membeli bahan bakar pertalite dari PT. Pertamina (Persero) Depot Pontianak. Pembelian bahan bakar pertalite yang dilakukan SPBU dari PT. Pertamina (Persero) Depot Pontianak dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian Penunjukan Pengelolaan dan Penggunaan SPBU. Bahan bakar pertalite yang dibeli SPBU dari PT. Pertamina (Persero) Depot Pontianak tersebut, kemudian diangkut dengan menggunakan jasa pengangkutan yang ditunjuk oleh PT. Pertamina (Persero). Jadi dalam hal ini, proses pengangkutan bahan bakar pertalite dari Depot Pertamina menuju SPBU diselenggarakan oleh PT. Pertamina (Persero) dan bukan tanggung jawab dari SPBU. Jasa pengangkutan yang ditunjuk oleh PT. Pertamina (Persero) untuk mengangkut bahan bakar premium tersebut adalah PT. Wahana Patra Kalbar yang merupakan pihak swasta dengan menggunakan mobil tangki dengan ukuran 8.000 liter (8 ton) dan 16.000 liter (16 ton). Pengangkutan bahan bakar pertalite ke SPBU yang dilakukan oleh PT. Wahana Patra Kalbar selaku pihak pengangkut dibuat dalam bentuk perjanjian borongan dengan PT. Pertamina (Persero).
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis atau disebut juga dengan penelitian lapangan yang bersifat Deskriptif Analitis dengan Metode analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan pengangkutan bahan bakar pertalite ke SPBU dengan menggunakan mobil tangki milik PT. Wahana Patra Kalbar sering terjadi kekurangan kuantitas (losses) bahan bakar pertalite, padahal sudah dikurangi dari batas toleransi penguapan yaitu sebesar 0,15% pada suhu standar 15ºC dari kuantitas BBM yang diangkut dan tidak sesuai dengan kuantitas BBM Pertalite sebagaimana yang tercantum di dalam surat jalan (delivery order). Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekurangan kuantitas (losses) bahan bakar pertalite yang dialami SPBU dalam proses pengangkutan oleh PT. Wahana Patra Kalbar disebabkan karena adanya perbuatan curang dari supir tangki ataupun kernet yang pada saat itu bertugas dengan cara mengurangi takaran volume dan menurunkan jumlah BBM yang akan disalurkan dengan alasan terjadi penguapan pada saat proses pengantaran. Sehingga pada saat tiba di SPBU dan dilakukan penghitungan, jumlah BBM tersebut berkurang dan tidak sesuai dengan surat jalan (delivery order). Tanggung jawab PT. Wahana Patra Kalbar selaku pihak pengangkut terhadap SPBU atas terjadinya kekurangan kuantitas (losses) bahan bakar pertalite adalah selalu memberikan berbagai alasan untuk melepaskan tanggung jawabnya. Maksudnya PT. Wahana Patra Kalbar selaku pihak pengangkut membebankan tanggung jawab atas kekurangan bahan bakar pertalite yang diangkut kepada supir mobil tangki. Upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik SPBU terhadap PT. Wahana Patra Kalbar selaku pihak pengangkut atas terjadinya kekurangan kuantitas (losses) bahan bakar pertalite adalah tetap mengacu pada ketentuan Pasal 16 Surat Perjanjian Borongan Pengangkutan BBM Franco SPBU Antara PT. Pertamina (Persero) Dengan PT. Wahana Patra Kalbar dan melaporkan kepada pihak PT. Pertamina (Persero) Depot Pontianak untuk meminta ganti kerugian atas terjadinya kekurangan kuantitas (losses) bahan bakar pertalite tersebut.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pengangkut, SPBU, Kekurangan, Pertalite.
References
DAFTAR PUSTAKA
LITERATUR :
Agustina, Rosa, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Asikin, Zainal, 2013, Hukum Dagang, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hamzah, Andi, 2005, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Indradewi, Anak Agung Sagung Ngurah, 2014, Tanggung Jawab Yuridis Media Penyiar Iklan, Udayana University Press, Denpasar.
Kelsen, Hans, 2006, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Khairandy, Ridwan, dkk, 2011, Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1, Gama Media, Yogyakarta.
------------, 2014, Pokok-pokok Hukum Dagang, FH UII Press, Yogyakarta.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.
Moleong, Lexy J., 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Muhammad, Abdulkadir, 2007, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
------------, 2008, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Notoatmojo, Soekidjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.
Purba, Hasim, 2005, Hukum Pengangkutan di Laut, Pustaka Bangsa Press, Medan.
Purwosutjipto, H.M.N., 2003, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 3, Hukum Pengangkutan, Djambatan, Jakarta.
Shidarta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Grasindo, Jakarta.
Subekti, R., 2010, Hukum Perjanjian, Cetakan XI, PT. Intermasa, Jakarta.
------------, dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Tjakranegara, Soegijatno, 2005, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Rineka Cipta, Jakarta.
Triwulan, Titik, dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Waluyo, Bambang, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Warpani, Suwardjoko, 2001, Merencanakan Sistem Pengangkutan, Penerbit ITB, Bandung.
Wiradipradja, E. Saefullah, 2009, Tanggung Jawab Pengangkut dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional dan Nasional, Liberty, Yogyakarta.
JURNAL :
Ariyanto, Perbandingan Asas Itikad Baik; Dalam Perjanjian Menurut System Hukum Civil Law (Eropa Continiental) dan Common Law (Anglo Saxon), Jurnal, Vol.2, Nomor 2, ISSN : 2356-4164, Faculty of Law and Social Sciences Ganesha University of Education, Singaraja, 2016.
Hemawan, Lumba, Pertanggungjawaban Perusahaan Ekspeditur terhadap Konsumen Bedasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Mimbar Keadilan. Laboratorium Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Edisi Januari-Juni 2015, Vol.I, No.1, ISSN: 0853-8964.
Sudiro, Ahmad, Konsep Keadilan dan System Tanggung Jawab Keperdataan Dalam Hukum Udara, Jurnal, Ius Quia Iustum Law Jurnal of Islamic University of Indonesia, Vol.19, No.3, ISSN: 2527502, Yogyakarta, 2012.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Surat Perjanjian Borongan Pengangkutan BBM Premium Dengan Mobil Tangki Dari Depot Pontianak ke SPBU Antara PT. Pertamina (Persero) Dengan PT. Wahana Patra Kalimantan Barat.
Panduan Pertamina Way Depot, PT. Pertamina (Persero) Direktorat Pemasaran dan Niaga, Cetakan Tahun 2009, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University